Manajemen ZIS Menurut Al- Quran & Hadist

30 Maret 2011

Oleh : Slamet Wiharto

I. Pendahuluan.

Manajemen adalah Suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi. Langkah – Langkah proses yang terpadu itu adalah suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, sumber – sumber organisasi yang dapat berupa materi dan adanya suatu tujuan yang di tetapkan, semua proses tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
ZIS adalah Zakat, Infak, dan Sedekah. Manajemen ZIS menurut ajaran Islam adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi ZIS yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist.


1. Zakat.
Zakat adalah suatu rukun Islam yang merupakn kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti ’suci’, yaitu menjadi terbebas dari sesuatu yang haram, ’baik’, menjadi sesuatu yang baik, ’berkah’, dapat ridho dan diberkahi oleh Allah SWT, ’tumbuh’, dan ’berkembang’, dapat bertambah dan bertambah terus, Jadi kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang di keluarkan zakatnya diharapkan akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, seperti dajelaskan dalam surah At-Taubah ayat 103 dan surah Ar-Rum ayat 39.

Surah At-Taubah : 103
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Surah Ar-Rum : 39
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

1.1. Syarat Zakat.
Adapun Persyaratan harta yang wajib dizakatpun harus dipenuhi seperti antara lain sebagai berikut :
Kepemilikan yang pasti yaitu Al-Milk At-Tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah yang didapat dari hasil usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan dan diambil manfaatnya atau disimpan. Apabila harta itu hasil korupsi, kolusi, suap atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tidak diterima zakatnya. Dalam Hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/ sedekah dari harta yang ghulul (didapat dari yang batil).
An-Namaa yaitu harta yang berkembang bila diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang seperti harta perdagangan, pertanian, peternakan.
Apabila telah melebihi kebutuhan pokok yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
Telah bersih dari Hutang, maksudnya adalah bila kita masih memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok kita, maka belum terpenuhi harta yang akan dizakati.
Mencapai Nisab dan Haulnya yaitu harta yang telah mencapai ukuran tertantu atau jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul yaitu jangka waktu yang ditentukan.

1.2. Macam Zakat dan Golongan yang menerimanya.
Zakat dapat dibedakan antara; Zakat mall dan zakat fitrah. Zakat mall adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang- orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu pula. Kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya itu adalah :
Emas, perak dan uang.
Barang dagangan.
Binatang ternak.
Hasil bumi, hasil laut serta hasil jasa seseorang.
Barang tambang & barang hasil temuan.
Masing- masing golongan harta kekayaan ini berbeda nisab, yakni jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul yaitu jangka waktu yang ditentukan bila seseorang wajib mengeluarkan zakat hartanya, dan Qadar zakatnya yakni ukuran besarnya zakat yang harus di keluarkan. Tuhan menyebut delapan golongan orang- orang yang berhak menerima zakat (8 Asnaf)yaitu:
Fakir.
miskin.
Amil (orang yang mengurus zakat.).
Muallaf (orang yang baru masuk Islam yang lemah imannya.).
Riqab (hamba sahaya atau budak belian yang baru diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya supaya menjadi orang merdeka.).
Gharim (orang yang berhutang).
Sabilillah (orang yang dengan segala usaha yang baik, dilakukannya untuk kepentingan agama dan ajaran Islam).
Ibnusabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang bermaksud baik).
Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam sebelum hari raya Idulfitri. Banyaknya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dapat dibayar dengan uang seharga tiga setengah liter beras itu. Beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus sama kualitasnya dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh orang yang bersangkutan sehari- hari. Seorang kepala keluarga, selain dari memfitrahi dirinya sendiri wajib juga memfitrahi semua orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak- anak, orangtua, bahkan pembantu rumah tangganya. Pengeluaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak permulaan bulan Ramadhan, namun yang paling utama adalah pada malam sebelum Idulfitri (akhir ramadhan). Selambat- lambatnya pagi 1 syawal sebelum shalat Idulfitri dimulai. Fitrah yang dibayar setelah dilakukannya shalat Idul fitri maka dianggap sedekah biasa, bukan zakat fitrah lagi. Yang diutamakan menerima zakat fitrah adalah fakir miskin (Hadist).

2. Infak
Infak berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Termasuk pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamanya (surah al- anfal : 36).

Surah Al-Anfaal : 36
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,

Sedangkan menurut terminologi syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk sutu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika Zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisabnya. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang barpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada orang yang berhak dizakati atau 8 asnaf, maka infak dapat diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya. Infak juga berarti, pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.

3. Sedakah
Sedekah berasal dari kata “Shadaqa” yang berarti “benar” orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariah, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk hukum dan ketentuan- ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memili arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Seringkali kata- kata sedekah dipergunakan dalam al-quran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat. Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak dan bersedekah, Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa, ciri mukmin yang sungguh- sungguh imannya, ciri mukminin yang mengharapkan keuntungan abadi. Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah. Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan. Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang- orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakan oleh ajaran Islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk dalam katagori sedekah.

II. ZIS Merupakan Bentuk Filantropi Islam.

Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) adalah merupakan sebuah bentuk perwujudan dari suatu aktivitas kedermawanan yang diajarkan oleh agama Islam. Bentuk kedermawanan ini biasa disebut dengan istilah Filantropi Islam. Istilah Filantropi, berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Philanthropy.” Kata philantropy itu terdiri dari dua kata yaitu “philos” dan “anthropos”, kata philos yang berarti cinta atau kasih, dan anthropos yang berarti manusia. Dan bila diartikan, kira-kira berarti cinta atau belas kasih kepada sesama manusia. Maka filantropi dapat diartikan sebagai, upaya menolong sesama, kegiatan berderma, atau kebiasaan beramal dari seseorang yang dengan ikhlas menyisihkan sebagian harta atau sumberdaya yang dimilikinya untuk disumbangkan kepada orang lain yang memerlukan, atau sebagai kebaikan hati yang diwujudkan dalam perbuatan baik, dengan menolong dan memberikan sebagian harta, tenaga maupun fikiran secara sukarela untuk kepentingan orang lain. Filantopi Islam adalah Sikap berderma untuk mewujudkan cinta kasih sesama manusia dalam bentuk yang telah ada ketentuan dan aturanya di dalam Al- Quran & Hadist.
Berderma adalah sebagai tolak ukur keimanan seseorang. Al – Quran pun menekankan bahwa berderma adalah suatu kewajiban karena di dalam harta seseorang ada hak bagi orang miskin. Begitu pentingnya makna berderma sehingga Al – Quran mencirikan orang yang tidak menganjurkan berderma sebagai orang yang mendustakan agama. Banyak sekali ayat – ayat dan hadist yang berbicara tentang pentingnya berderma sebagai nilai – nilai yang harus ada dalam kehidupan bermasyarakat seperti :

Surah Al – Maun : 1
1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

Surah Al – Maun : 2
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,

Surah Al – Maun : 3
3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

Seperti dalam Hadist Riwayat berikut ini :

“Seseorang tidaklah beriman kepadaku bila ia tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan di sebelahnya ada tetangga yang tidak makan padahal ia mengetahuinya”. (HR. Thabrani dan Hakim).

Rasulullah SAW bersabda : “Sedekah/zakat adalah bukti ( keimanan)”. (HR. Muslim)
Ayat Al-Quran dan hadist diatas menerangkan bahwa berderma adalah sebagai bukti keimanan.

Surah Al- Baqarah : 177
177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini diturunkan untuk menolak anggapan orang-orang Yunani dan Nasrani yang menyangka bahwa kebajikan itu dapat diartikan dengan menghadapkan wajah ke arah timur dan barat sewaktu sholat. Lalu dijelaskanlah bagaimana ciri orang yang beriman, dan salah satunya adalah orang yang memberikan harta yang dicintainya untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta, dan pada budak (sedekah, infak dan wakaf), juga orang orang yang menunaikan zakat.

Surah Al-Baqarah : 267
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Surah Al-Imran : 92
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Surah Al-Imran : 133
133. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,

Surah Al-Imran : 134
134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Berderma untuk keadilan sosial semua pihak, seperti yang diterangkan dalam hadist, dari Jabir bin Zaid berkata : ”Rasulullah telah membagi shadaqah dan seperlima ghanimah (harta rampasan perang) kepada ahlu dzimmi (non Muslim yang dilindungi)”. (HR. Ibnu Syaibah).

Kehancuran bagi masyarakat akibat enggan berderma, diterangkan dalam hadist, dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Jagalah dirimu dari perbuatan zhalim, karena hal itu kelak akan menggelapkan dihari kiamat. Dan jauhilah kamu sekalian dari sifat kikir, karena telah terbukti umat terdahulu hancur (karena kekikirannya). Ia (sifat kikir) dapat membangkitkan bara pertumpahan darah dan memunculkan segala bentuk perbuatan haram”. (HR. Muslim).

Menunaikan zakat dan sedekah wajib disegerakan, seperti dalam hadist dari Ibnu ’Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman dan beliau bersabda : ”Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku adalah Rasul Allah. Jika mereka mentaati hal itu, maka jelaskanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari. Jika mereka mentaati hal itu juga. Maka jelaskanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) atas kekayaan mereka yang dipungut dari kekayaan orang – orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang – orang miskin di antara mereka. ” (HR. Muslim).

”Harta tak akan berkurang karena sedekah” (HR. Turmudzi).
Hadist ini menerangkan bahwa semakin banyak berderma maka akan semakin kaya.

Berderma membebaskan orang dari api neraka, seperti hadist dari Adi bin Hatim, Rasulullah SAW bersabda: ”Peliharalah dirimu sekalian dari siksa neraka, walaupun hanya dengan bersedekah separuh biji kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Tangan yang memberi lebih utama dari tangan yang menerima, seperti hadist dari Abu Umamah, Rasul SAW bersabda: “Wahai anak Adam, sungguh jika kamu memberi sebagian rezekimu, maka hal itu akan sangat baik bagimu. Namun, jika kamu mengekang (kikir), pasti hal itu membahayakan dirimu padahal kamu hidup sederhana tidak akan terhina. Mulailah memberi kepada mereka yang menjadi tanggunganmu. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”. (HR. Muslim).

Rasulullah SAW dalam khutbahnya bersabda: “Jauhilah oleh kalian semua sifat kikir. Sesungguhnya banyak umat sebelum kamu yang hancur karena sifat kikir”. (HR. Abu Daud).

“Suatu kaum yang tidak mengeluarkan zakat, akan ditimpakan oleh Allah kemarau dan kelaparan yang panjang”. (HR. Thabrani dan Hakim).
Dua hadist diatas mengatakan bahwa siksa yang amat pedih bagi orang yang enggan berderma.
Kewajiban mengeluarkan zakat harta, seperti dalam hadist : “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu ; setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hamba-Nya”. (HR.Muslim dari Abu Hurairah).

Pengelolaan ZIS harus bertanggung jawab dan dapat dipercaya ( Amanah).
Dari ‘Adi bin Umairah berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antaramu kami angkat menjadi amil zakat, lalu ia gelapkan sebuah jarum atau lebih, maka pada hari kiamat ia akan datang sebagai penghianat”, lalu berdirilah seorang hitam dari kalangan Anshar, yang tampaknya saya pernah melihatnya. Ia berkata: “Ya Rasulullah! Jelaskan kepadaku pekerjaan yang engkau maksudkan itu”, Nabi bersabda: “Baiklah saya katakan sekarang. Barang siapa di antaramu aku angkat menjadi pelaksana suatu pekerjaan, hendaklah ia melaporkan hasil kerjanya, baik ia peroleh sedikit ataupun banyak. Lalu ia mengambil apa yang aku berikan dan yang aku larang tidak ia ambil”. (HR. Muslim).

Dari Abu Umamah. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa merampas hak seorang Muslim disertai sumpah palsu, maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga.” Para sahabat bertanya: “Sekalipun sesuatu yang sangat kecil, ya Rasulullah?” Rasul menjawab: sekalipun hanya sekecil kayu siwak”. (HR. Bukhari dan Muslim).

III. Awal Perkembangan Manajemen ZIS.

Awal perkembangan Manajemen ZIS dalam sejarah Islam berlangsung secara gradual mengikuti kedinamikaan perubahan sosial yang mengiringi pembentukan & perkembangan masyarakat Islam. Dalam konsep Islam, ZIS telah diatur secara rinci dan sistematis dalam Al-Quran dan hadist dan dikembangkan di zaman Khulafaur Rasyidin, tabi’in, dan para ulama setelahnya.
Bangsa Arab sangat terkenal dengan kemurahhatian dan keramahtamahannya, karena itu, memberi santunan kepada orang miskin bukanlah hal baru bagi mereka. Namun, ketika Islam mengajarkan zakat sebagai suatu kewajiban, bukan sekedar kemurahhatian, wajar saja bila kemudian timbul resistensi dari sebagian mereka. Karena Islam adalah ajaran baru pada saat itu.
Selama tiga belas tahun di Mekah, kaum muslimin didorong untuk menginfakan harta mereka buat fakir, miskin, dan budak, namun sebelum ditentukan nisab dan beberapa kewajiban zakatnya, dan juga belum diketahui apakah telah diorganisasi pengumpulan dan penyalurannya. Yang jelas, kaum muslimin awal memberikan senagian harta mereka untuk kepentingan Islam. Abu Bakar r.a., misalnya memerdekakan sejumlah budak setelah memberi mereka dengan harga mahal.
Ayat-ayat dalam surah Al-Hajj yang turun di awal periode Madinah menjelaskan salah satu ciri orang mukmin, yaitu mrnrgakan shalat dan membayar zakat. Pada zaman Rasulullah, zakat dikenakan pada Al-Masyiyah (ternak), Al-‘ayn (emas, perak, koin), Al-Harts (pertanian), Ar-Rikaz (barang terpendam). Dalam beberapa riwayat juga dijelaskan bahwa zakat juga dikenakan ada perniagaan, madu, namun kuda dan budak tidak dikenakan zakat. Selain itu, juga dikenal zakat fitrah yang diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Pada periode Madinah, ditentukan nisab dan jumlah kewajiban zakat, administrasi pengumpulan dan penyalurannya. Rasulullah pernah mengirim Ala Al-Hadrami ke Bahrain dan Amr ke Oman pada tahun 8 hijriah, Muadz ke Yaman pada tahun 9 hijriah21. Dalam banyak riwayat dikisahkan bahwa zakat dari suatu daerah disalurkan ke daerah itu juga, tidak dibawa ke Madinah. Meski demikian, beberapa riwayat mengisahkan sebagian zakat juga ada yang dikirim ke Madinah. Konsep zakat tidaklah statis, dan terus dikembangkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para ulama setelahnya.
Zaman Abu Bakar r.a., Sebagian orang dan suku-suku menolak membayar zakat.
Ada anggapan bahwa zakat dibayar selama hidup nabi, dan kewajiban Zakat batal setelah Rasulullah meninggal, beliaupun memeranginya. Pertama, pengikut para nabi palsu pada saat itu, Musallamah, Sajah Tulayhah, dan pengikut Aswad Al-Ansi. Kedua, kaum Banu Kalb, Tayy, Duyban, dan lain sebagainya, meskipun mereka bukan pengikut para nabi palsu. Ketiga, mereka yang bersikap menunggu perkembangan setelah wafatnya Rasulullah, yaitu antara lain kaum Sulaim, Hawazin, dan Amir. Menurut Ath-Thabari dalam Tarikhur-Rasul wal-Muluk, sebagian dari mereka menolak membayar pada pemerintah pusat karena telah membayar pada petugas lokal, bahkan ada pula yang terpaksa membayar zakat dua kali.
Zaman Umar r.a. objek zakat diperluas. Zakat lebih sistematis. Adanya terobosan kebijaksanaan dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Misalnya kuda yang tadinya tidak dikenakan zakat, menjadi objek zakat karena di Suriah dan Yaman telah menjadi barang dagangan yang mahal. Begitu juga pula pengenaan zakat atas miju-miju, kacang polong, dan zaitun yang telah di budidayakan secara masal, Zakat bagi pedagang muslim 2,5%. Di satu sisi, Umar r.a. sangat fleksibel, yaitu pada saat paceklik yang dikenal sebagai tahun Ar-Ramada, pungutan zakat ditunda. Di sisi lain, beliau sangat keras, yaitu pengenaan denda 20% dari total harta bagi mereka yang tidak jujur dalam menghitung zakatnya.
Zaman Ustman r.a., dengan kemajuan perekonomian umat pada masa itu, Pemerintah mewajibkan muzaki yang memiliki hewan ternak dan hasil panen, zakatnya diserahkan ke lembaga amil. Zakat Harta emas, perak dan barang dagang diserahkan langsung kepada mustahiq. Isu korupsi merebak kepada para petugas pengumpul zakat resmi. Ketidak percayaan kepada lembaga amil zakat. Terjadinya perdebatan, membayar zakat kepada lembaga amil zakat/langsung kepada Mustahik. Pengaruh pandangan Ibnu Umar. Membayar zakat pada amil zakat dapat menggugurkan kewajiban. Dan timbul masalah baru, antara lain hukum zakat atas pinjaman. Ustman r.a. berpendapat bahwa jika hutang itu dapat di tagih pada waktunya berzakat, namun ia tidak melakukannya, ia harus membayar zakat dari seluruh hartanya termasuk hutang yang seharusnya dapat ditagi itu. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar juga berpendapat sama. Belakangan berkembang teori yang membedakan antara hutang yang diharapkan dapat dibayar (marju al-ada’) dan hutang yang macet(ghair marju al-ada’). Jenis pertama saja yang wajib dizakati setiap tahun, sedangkan jenis kedua baru wajib dizakati pada saat bayar.
Zaman Ali r.a., ternak yang dipekerjakan (al-hawamil wal-hawamil)tidak dikenakan zakat karena dianggap kebutuhan dasar petani. Senada dengan itu, menurut az-zhuri dan at-Tanukhi, karena hasil pertanian telah ditentukan zakatnya 5% bila menggunakan air hujan atau 10% bila diupayakan pengairannya, padahal ternak pekerja merupakan salah satu komponen biaya semisal pengairan 25, Ali r.a. juga membolehkan pembayaran zakat dengan bentuk setara uang. Zakat untuk unta, bila dibayar dengan unta yang berumur satu tahun lebih muda dapat dikompensasi dengan dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Akan tetapi pada zaman itu, kompensasinya adalah dua ekor kambing atau sepuluh dirham mungkin karena harga kambing turun drastis pada zaman itu
Pada masa masa Khalifah Harun Al-Rasyid, banyak terjadi praktik-praktik korupsi dan inefesiensi pengelolaan zakat pada masa itu[1]. Namun terjadinya inefesiensi banyak disebabkan tingginya biaya operasional amil, sehingga dalam beberapa kasus dana zakat hanya habis dipakai untuk membiayai dana operasional pengumpul zakat[2]. Kharaj unsur yang menyebabkan berkurangnya perhatian pada pengelolaan zakat[3].
Pada zaman Dinasti Umayah/pada Khalifah Muawiyah. Pengumpulan dan pengelolaan zakat meningkat. Pemungutan zakat dari gaji pegawai pemerintahannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz (penerus Muawiyah). Memelihara catatan perintah Rasulullah kepada para pemungut zakat, agar praktek pengelolaan dan pengumpulan zakat tidak melenceng dari ajaran Rasulullah. Pajak non keagamaan (usyr) dengan hukum Islam. Pada zaman Khalifah Hisyam, di bentuk Jawatan Khusus yang menangani zakat nama “Diwan Al- Sadaqa”.
Periode Abasiah Akhir, pengelolaan zakat dicampur dengan kharaj (pajak tanah pertanian). Zakat harta dikelola terpisah dengan jenis zakat lainnya. Pengumpulan zakat berkurang dan hilang menjelang abad ke – 12 (tahun 1100 m)[4]. Awal abad 13 & 14. Pengumpul zakat yg di tunjuk pemerintah tidak lagi menjadi mustahik. Zakat menjadi kewajiban pribadi dan tidak ada lembaga yang bergantung padanya.

IV. Manajemen ZIS Masa Sekarang.

Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi dan berlangsung cepat akibat dari proses modernisasi di negeri-negeri Islam, maka muncul pemikiran dan gerakan untuk meninjau ulang peran ZIS selama ini. Dan bertujuan untuk mentransformasikan tradisi ZIS agar dapat memenuhi kebutuhan perubahan zaman. Dalam perekonomian modern, makna ZIS diperluas agar dapat mencakup sumber-sumber pendapatan baru yang potensial. Beberapa contoh sumber zakat yang meskipun secara langsung tidak dikemukakan dalam Al-Quran dan hadist, akan tetapi kini/di zaman modern menjadi sumber zakat yang penting. Kriteria-kriteria yang digunakan untuk menetapkan sumber-sumber zakat sebagai berikut :
1. Sumber zakat tersebut masih dianggap baru, sehingga belum mendapatkan pembahasan yang mendalam dan terinci. Pada kitab fiqh terdahulu belum banyak membicarakannya, seperti zakat profesi.
2. Sumber zakat tersebut merupakan ciri dari ekonomi modern. Sehingga hampir di setiap negara maju dan berkembang merupakan sumber zakat yang potensial. Seperti, zakat investasi properti, zakat perdagangan mata uang, dan lain-lain.
3. Sementara ini zakat dikaitkan dengan kewajiban perorangan, tetapi badan hukum yang melakukan kegiatan usaha tidak dimasukan ke dalam sumber zakat. Padahal zakat tidak hanya ditinjau dari sudut muzakinya, tetapi dapat juga ditinjau dari sudut hartanya. Karenanya sumber zakat badan hukum perlu dibahas lebih lanjut, misalnya saja zakat perusahaan.
4. Sumber zakat modern terus berkembang nilainya dari waktu kewaktu, dan ini perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih lanjut agar mendapatkan keputusan status zakatnya, seperti usaha budidaya tanaman anggrek, ikan hias, burung wallet, dan lain-lain. Sumber zakat pada rumah tangga modernpun perlu diperhatikan pada segolongan tertentu dari kaum muslimin yang hidup serba berkecukupan, dan bahkan gaya hidup yang berlebih-lebihan yang tercermin dari jumlah kendaraan dan harga kendaraan serta aksesoris dari rumah tangga modern yang serba mewah yang dimilikinya.
ZIS sebagai wujud nyata dalam pemerataan pendapatan, dari suatu hasil ekonomi, berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al- Quran dan Hadist. Pemerataan hasil kegiatan ekonomi untuk kemaslahatan umat Islam, atau harus dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam khususnya dan umat-umat lain, tidak ada kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin, tidak ada lagi jurang pemisah diantara mereka, semua saling cinta kasih, saling membantu antara yang mampu dengan yang tidak mampu, saling tolong menolong, saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing dan hidup damai, dengan ZIS diharapkan semua umat Islam dapat hidup makmur sejahtera dan bahagia dunia maupun akherat. Pengelolaan dan pengorganisasian manajemen ZIS yang sistematis sangat diperlukan, agar ZIS sebagai bentuk dari filantropi Islam, dapat benar- benar terwujud, maka pengelolaan dan pengorganisasian ZIS dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil zakat (LAZ). BAZ adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.

V. Permasalahan.

Setelah kita mengetahui tentang pengumpulan, pengelolaan, peorganisasian, serta sejarah tentang manajemen ZIS yang menurut Al-Quran dan hadist, maka ada sebuah pertanyaan yang selama ini banyak dipertanyakan yaitu : Mengapa pada masa lalu dan sekarang umat Islam enggan untuk membayar zakat ?
Mungkin Jawabannya adalah yang pertama, adanya ketidak percayaannya umat pada lembaga amil zakat dalam mengelola manajemen zakat dan yang kedua, adanya pungutan pajak. Ketidak percayaan umat ini bisa kita hilangkan apabila kita telah membenahi, memperbaiki manajemen ZIS dengan secara profesional dan kita harus kembali merujuk Al-Quran dan hadist sebagai pedoman ajaran Islam dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan perkembangan zaman sekarang. Pungutan pajak dirasa sangat membebani rakyat, karena pajak yang di bebankan kepada masyarakat begitu tinggi dan terlalu banyak pungutan pajak. Kebanyakan masyarakat kita malas untuk membayar zakat, karena mereka sudah membayar pajak terlebih dahulu, mereka takut akan sangsi yang dikenakan oleh negara apabila mereka tidak membayar pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini, bisa berupa denda ataupun di masukan ke sel tahanan. Sedangkan zakat, mungkin karena sangsinya tidak langsung dirasakan, yaitu berupa dosa, dan pasti akan mereka rasakan azab yang pedih dari Allah SWT. Jadi mereka lebih baik bayar pajak daripada zakat. Karena mereka berfikir bahwa terlalu banyak pengeluaran diantaranya zakat dan pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang dibebankan kepada rakyat begitu besar, tetapi hasil pendapatan dari pajak kurang dapat dirasakan atau pemanfaatannya sangat kurang dan bahkan banyak dikorupsi oleh orang-orang yang duduk dipemerintahan.

VI. Pemecahan Masalah.

ZIS adalah suatu kegiatan ekonomi dari sistem ekonomi Islam, sebagai pemerataan hasil pendapatan untuk kemaslahatan umat.. Mari kita mensosialisasikan dan mempopulerkan ZIS, untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari semua elemen bangsa untuk menyukseskan gerakan ZIS di tanah air, melalui :
Pertama, membangun citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat saat ini telah terjadi krisis kepercayaan antar sesama komponen masyarakat. Pembangunan citra ini merupakan hal yang sangat fundamental. Citra yang kuat dan baik, akan menggiring masyarakat untuk mau menyalurkan dana ZIS melalui amil. Buruknya pencitraan akn manajemen lembaga ZIS, hanya akan mengakibatkan rendahnya partisipasi muzakki untuk menyalurkan dananya melalui lembaga amil. Pencitraan amil ini merupakan hal yang sangat strategis. Manajemen lembaga ZIS hendaknya harus akuntabilitas dan transparansi, agar citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional dapat terwujud.
Kedua, membangun sumberdaya manusia (SDM) yang siap untuk berjuang dalam mengembangkan manajemen lembaga ZIS di tanah air yang amanah dan profesional..
Ketiga, memperbaiki dan menyempurnakan perangkat peraturan tentang zakat di Indonesia, termasuk merevisi Undang-Undang No. 38/1999. Hal ini sangat penting mengingat UU tersebut merupakan landasan legal formal bagi pengelolaan zakat secara nasional.
Keempat, Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, agar meningkat dari waktu kewaktu, melalui kampanye gerakan sadar zakat secara terus-menerus, dari segenap lapisan unsur masyarakat mulai dari presiden, pejabat tinggi negara yang terkait, akademisi, ulama, pengusaha, dan ormas-ormas Islam, diminta untuk turut berpartisipasi dalam kampanye zakat dan mencontohkan perilaku membayar zakat, baik melalui media elektronik, seperti film, sinetron, dan iklan-iklan layanan masyarakat, melalui media massa, seperti surat kabar, majalah, tabloid, dan buletin, maupun melalui khutbah Jumat, pengajian rutin, dan majelis taklim harus dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sosialisasi zakat.
Daftar Pustaka

FILANTROPI UNTUK KEADILAN SOSIAL Menurut Al-Quran dan Hadist, Tim peneliti Filantropi Islam, Amelia Fauzia, Chaider S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron kamil, Tuti Alawiyah, Penerbit, ”Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, 2003.
Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia, Amelia Fauzia, Andy Agung Prihatna, Chaider S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron kamil, Tuti Alawiyah, “CSRC UIN Jakarta”. 2006.
Hukum Islam ZAKAT & WAKAF Teori dan Prakteknya di Indonesia, Farida Prihatini, S.H.,M.H.,C.N, Dr. Uswatun Hasanah, M.A, Wirdyaningsih, S.H., M.H, Penerbit ”Papas Sinar Sinanti dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia” 2005.
Literatur, Kumpulan Makalah Seminar ”Karim Business Counsulting”, 2002.
PANDUAN PRAKTIS TENTANG ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DRS. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. , Penerbit “Gema Insani”.
SISTEM EKONOMI ISLAM ZAKAT DAN WAKAF, Mohammad Daud Ali, Penerbit ”Universitas Indonesia”.1988.
ZAKAT DALAM PEREKONOMIAN MODERN, DR. K.H. Didin Hafidudin, M.S.C., Penerbit ”Gema Insani”.2002
[1] Abu yusuf, Kitab al-Kharaj, jilid 1 dengan komentar al-Rabbi, fiqh al-Muluk wa mafiat al ritaj (Baghdad 1975) h. 536-537 Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia. (CSRC UIN Jakarta), h. 70
[2] Abu yusuf, Kitab al-Kharaj h. 536Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia (CSRC UIN Jakarta), h. 71
[3] Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia (CSRC UIN Jakarta), h. 71
[4] Gregory C. Kozloski,”Religious Authority, Reform and philantropy in the Contemporery Muslim World,” dalam Warren F. Ilcham et. al., (ed), Philantropy in the world’s tradition (Bloomington and Indianapolis: Indiana University press, 1998), h. 282 Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia. (CSRC UIN Jakarta), h. 71

Re-posting from: slamet-wiharto.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Please!