tag:blogger.com,1999:blog-66581472271195060812024-02-02T11:14:39.529+07:00BAZ KAB. GARUTBAZ Kabupaten Garut
Jl. Otto Iskandardinata No. 276A Garut
Optimalisasi institusi menjadi mandiri, menebar berkah melangkah sejahteraBAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.comBlogger26125tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-42038541732369084972012-01-30T11:41:00.001+07:002012-01-30T11:49:00.432+07:00Pelantikan / Pengukuhan BAZ Kec. Pakenjeng<div style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify;"><img height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpiNAdvk7MuYd_fV6wvDZ753USHGq_D9tDPNA_tBhS4CjIV5NAHgcxqU2kjUK9Atq8zEP9FbNuJqoOMAVMGBOqq9bfuclkygFn4etAtzj1yZqbGGJB09kJgW0i70dKHW7qfxu801e-Ruhg/s320/5.JPG" width="320" /> </div><div style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify;"><span class="fullpost" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"> </span></div><div style="text-align: justify;">Awal Tahun 2012, tepatnya Tanggal 29 Januari 2012 M / 5 Rabiul Awwal 1433 H, Ketua BAZ Kab. Garut, Rofiq Azhar, S.Ag, MM, menghadiri acara pelantikan Kepengurusan BAZ Kec. Pakenjeng yang langsung dilksanakan oleh Camat Pakenjeng, Ahmad Mawardi, AP. Adapun Ketua BAZ Kec. Pakenjeng untuk Periode Tahun 2012 - 2015 adalah KH. Gun gun Saefullah, Pimpinan Pontren Nurul Falah Cinangsi Depok Pakenjeng </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"> <img height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnVLxy5tJ_Ms-D3UimgH5urhF00J9uvBdCt3RKmFh1vMGtSrRLnCh54p0zbdTSpbFPzYBfm0y5DBZviZwfwb7f3lUXKLUBrIfcbD9zGs-mFqiekSPWRTpkdftkeQlqPLkEth9DfroOPmZx/s320/7.JPG%0A" width="320" /> </span><span class="fullpost">Pada sambutannya, Bapak Camat Pakenjeng menginformasikan bahwa sebenarnya potensi zakat di wilayahnya cukup prospektif, diantaranya potensi perkebunan PT Condong, beberapa tambang emas, pertanian, perkebunan, perdagangan dan potensi zakat lainnya yang masih belum digali secara optimal<br />
</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
<span class="fullpost">Dalam kesempatan ini pula, Ketua BAZ Kab. Garut memberikan arahan dan pencerahan, khususnya kepada para pengurus BAZ Kec. Pakenjeng, antara lain :</span></div><ul style="text-align: justify;"><li><span class="fullpost"> Kp. Nangka Ds. Panyindangan merupakan salah satu di Kab. Garut yang pernah menggalakan BMZIS Desa melalui Zakat Padi hingga mencapai <u>+</u> 26 ton/tahun</span></li>
<li><span class="fullpost"> Revitalisasi kelembagaan ZIS di setiap hirarki kepengurusan baik level Kabupaten, Kecamatan maupun Desa sesuai ketentuan syariat dan perundang-undagan yang berlaku</span></li>
<li><span class="fullpost"> Meningkatkan Profesionalisme pelayananan kepada Muzakki dan Mustahik</span></li>
<li><span class="fullpost"> Eksistensi BAZ sebagai partisipasi pembangunan daerah dalam bidang pemberdayaan umat</span></li>
</ul><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"> <img height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjg4_WWql3SNpY8hb6xNIYg_Yy62ebGESMVb0Srq-b8yVWrzsOMkvXYcQJvEGl3LCvLy4cAcJ6NCD9wdbRfGAtwa6HbhyCYpsd2xH7pu-7hNozAL5wAXOtLu8Bua5esWF4gTd2ocFqZIB6l/s400/2.JPG%0A" width="400" /> </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Bertepatan itu pula sekaligus dilakukan pelantikan pengurus MUI Kec. Pakenjeng yang dihadiri oleh Sekum MUI Kab. Garut, H. Djudju Nuzuludin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kab. Garut, KH. Engking Munawar beserta staf MUI Kab. Garut lainnya. (driez)</span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-13057838156139708702011-05-03T12:42:00.001+07:002011-05-03T12:45:04.331+07:00BAZ Kabupaten Garut Peduli Korban Longsor<div style="text-align: justify;">"Indahnya berbagi"</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Garut, Senin, (02/05/11) BAZ kabupaten Garut memberikan santunan kepada para keluarga korban bencana longsor di Desa Godog Kec. karangpawitan dan Kel. Sukanegla Kec. Garut Kota.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKf9QY_YveeqWUwfM8AisuF6d29KrXOtzx52ewMFMaeB4K-aMjfGVW0SeuaSKUEcQWnNf5eRLQMHJEluHismr7XMHz-dDYrh7qMvFWEtNAK3dv_gwPDKBMxBuEBd6NjGs9jkNyN0CXKrar/s1600/Beasiswa1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="250" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKf9QY_YveeqWUwfM8AisuF6d29KrXOtzx52ewMFMaeB4K-aMjfGVW0SeuaSKUEcQWnNf5eRLQMHJEluHismr7XMHz-dDYrh7qMvFWEtNAK3dv_gwPDKBMxBuEBd6NjGs9jkNyN0CXKrar/s320/Beasiswa1.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Pemberian bantuan ini terlaksana setelah Team melakukan survei dan verifikasi di tempat kejadian.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirGdjwMJYY5JANkj0u2lVUK2dpwWwJpP4bk-UsZc5hL2cAej9BIkeNE0Ez6F_sRBJeYQUCeUWjKfn4ENc4tve_KdHJQ3JUcGyJrj-KpIulnKm9zDGgxF1bWXvEkU0lqjugPUSuyZ83_6v6/s1600/Ibu+Yayat.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="248" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirGdjwMJYY5JANkj0u2lVUK2dpwWwJpP4bk-UsZc5hL2cAej9BIkeNE0Ez6F_sRBJeYQUCeUWjKfn4ENc4tve_KdHJQ3JUcGyJrj-KpIulnKm9zDGgxF1bWXvEkU0lqjugPUSuyZ83_6v6/s320/Ibu+Yayat.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Pendistribusian, Maman Suryaman, S.IP kepada keluarga korban. Penyerahan itu dilaksanakan di kantor Desa/kelurahan dihadiri oleh Kepala Desa / Lurah setempat. <span class="fullpost"> <br />
<br />
Bantuan yang diberikan berupa Biaya Pendidikan dan Pengembangan Ekonomi dengan total sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). <br />
<br />
Memperhatikan masalah bencana yang menghantui masyarakat Garut, maka diharapkan adanya partisipasi dari seluruh komponen masayarakat dalam menangani masalah tersebut. (driez) </span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-89351350061258778832011-04-21T09:34:00.000+07:002011-04-21T09:34:27.022+07:00Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="149" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtmpJstOBXPGmB9XyyBAnx-YiJcKON9d0Z6UsiYxKYTP74ozLB8Q2N8LoXz7FqBCaQO19Kgonat0cavhJYwp6hEcElbNgTnOhZyyL2x1Ng0-WAfwRI3b17TXOjplcNfbtHk2q2n4Oj8XdW/s200/trust.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">Membangun Transparansi dan Akuntabilitas</div><div style="text-align: justify;">Lembaga Pengelola Zakat</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Oleh: Drs. Agus Sucipto, MM</div><div style="text-align: justify;">“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”</div><div style="text-align: justify;">(QS. at-Taubah : 103)<span class="fullpost"> <br />
<br />
<b>Pendahuluan</b><br />
Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Petugas yang mengambil dan yang menjemput itu adalah para Amil zakat. Menurut Imam Qurthubi Amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung, dan mencatat zakat yang diambil dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.<br />
<br />
Untuk itu, Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Beliau juga pernah mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi Amil zakat. Selain Ali bin Abi Thalib, Rasulullah juga pernah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, yang di samping bertugas sebagai dai (menjelaskan Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi Amil Zakat.<br />
<br />
Sejarah perjalanan profesi Amil Zakat telah ditorehkan berabad abad silam dan telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Di Indonesia sejarah kelahiran Amil zakat telah digagas sejak 13 abad yang lalu saat Islam mulai masuk ke bumi nusantara. Sejak itu cahaya Islam menerangi tanah air yang membentang dari Aceh hingga Papua. Setahap demi setahap masyarakat di berbagai daerah mulai mengenal, memahami dan akhirnya mempraktikkan Islam. Namun dalam perjalanan yang telah melewati masa berabad-abad tersebut, praktik pengelolaan zakat masih dilakukan dengan sangat sederhana dan alamiah. Setelah melewati fase pengelolaan zakat secara individual, kaum muslimin di Indonesia menyadari perlunya peningkatan kualitas pengelolaan zakat. Masyarakat mulai merasakan perlunya lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah. Dorongan untuk melembagakan pengelolaan zakat ini terus menguat. Hingga saat ini pertumbuhan Lembaga Amil Zakat dari tahun ke tahun terus berkembang dan cukup membanggakan. Dari pertumbuhan ini dapat disimak lebih dalam bagaimana LAZ itu bergeliat mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah. Salah satu yang tampak jelas adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dana-dana publik yang diamanahkan kepada lembaga zakat. Lahirnya lembaga amil zakat juga menyemangati masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga. Dari sisi kompetensi, Amil zakat dituntut untuk profesional, amanah dan memahami fikih serta manajemen zakat. Memilih amil yang profesional pun dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dengan sangat ketat melalui proses perekrutan dengan berbagai tahapan. Mulai dari wawancara, tes Psikologi, tes pemahaman tentang fikih dan menajemen zakat serta kompetensi yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sementara itu paradigma kalau zakat itu wajib, sehingga sosialisasinya seadanya juga sudah berubah. Promosi lembaga zakat kini sudah merambah multi media. Lembaga zakat bahkan telah bermitra dengan berbagai perusahaan untuk sinergi dalam program-program pemberdayaan yang akan digagas serta berkreasi bagaimana membuat program yang menyentuh aspek sosial yang sesungguhnya. Dengan program pemberdayaan yang menarik, kepercayaan dari donatur pun akan tumbuh. Kuatnya para pegiat zakat ini terlihat dari semangat dan kreatifitas menggagas program-program pemberdayaan yang memberi dampak yang berkelanjutan bagi kaum dhuafa.<br />
<br />
Menurut Yusuf Qardawi, Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat, dan membagi kepada mustahiknya. Salah satu aktivitas amil adalah melakukan kegiatan penggalangan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf dari masyarakat, baik individu, kelompok organisasi dan perusahaan yang akan disalurkan dan didayagunakan untuk mustahik atau penerima zakat. Dalam hal ini amil dituntut kompetensinya untuk merancang strategi penghimpunan yang efektif mulai dari memahami motivasi donatur, (muzaki), program, dan metodenya.<br />
<br />
Secara manajemen, lembaga pengelola zakat telah melakukan berbagai perubahan. Seperti DSNI Amanah misalnya, transaksi pembayaran zakat sudah dilakukan dengan sistem komputerisasi. Semua donatur yang membayar zakat terdata dengan rapi. Begitu pula mustahik yang menerima manfaat. Dari sisi transparansi keuangan, DSNI Amanah telah melakukan Audit bersama akuntan publik dengan hasil yang wajar secara meterial. Agar kemudahan komunikasi terjalin harmonis dengan masyarakat. DSNI Amanah membuat media komunikasi berupa bulletin dan News Letter. DSNI Amanah juga telah menyediakan website bagi donatur yang ingin mengetahui secara lengkap mengenai program pemberdayaan dan konsultasi zakat. Bahkan agar sistem administrasi dan profesionalisme lembaga semakin solid, DSNI Amanah telah melakukan implementasi ISO 9001 : 2000. sertifikasi untuk lembaga pengelola zakat. bagi Amil zakat, pergulatan memungut zakat adalah bagian dari amanah yang harus ditunaikan. Membagi cinta dan kasih sayang dengan kaum dhuafa adalah bagian dari episode dari kisah perjalanan yang menjadi kenangan terindah hingga ujung usia.<br />
<br />
Bagi umat Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah untuk menunaikan zakat sama tingkatannya dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Akan tetapi kenyataannya umat Islam lebih banyak terkonsentrasi pada masalah shalat dan hal yang terkait dengannya. Padahal shalat dan zakat adalah dua pilar yang saling melengkapi. Jika shalat termasuk ibadah jismiyah maka zakat adalah ibadah maliyah, yaitu ibadah dari harta yang dimiliki. Jika shalat menyucikan fikiran dan hati maka zakat menyucikan harta dan menumbuhkannnya. Perkembangan lembaga pengelola zakat di tanah air kita telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan, meski terdapat kendala dan kekurangan yang perlu diperbaiki di masa yang akan datang. Kemajuan tersebut melahirkan kebutuhan terhadap piranti yang dimiliki oleh setiap lembaga pengelola zakat yang dituntut agar bekerja secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.<br />
<br />
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sebelum mendiskusikan tentang pengelolaan zakat maka yang perlu pertama kali di dibicarakan adalah menentukan VISI dan MISI dari lembaga zakat yang akan dibentuk. Bagaimana visi lembaga zakat yang akan dibentuk serta misi apa yang hendak dijalankan guna menggapai visi yang telah ditetapkan, akan sangat mewarnai gerak dan arah yang hendak dituju dari pembentukan lembaga zakat tersebut. Visi dan misi ini harus disosialisasikan kepada segenap pengurus agar menjadi pedoman dan arah dari setiap kebijakan atau keputusan yang diambil sehingga lembaga zakat yang dibentuk memiliki arah dan sasaran yang jelas.<br />
<br />
Selanjutnya adalah melakukan pengelolaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam maksud definisi pengelolaan zakat di atas. Pertama adalah kegiatan perencanaan, yang meliputi perencanaan program dan budgetingnya serta pengumpulan (collecting) data muzakki dan mustahiq, kemudian pengorganisasian meliputi pemilihan struktur organisasi (Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana), penempatan orang-orang (amil) yang tepat dan pemilihan sistem pelayanan yang memudahkan ditunjang dengan perangkat lunak (software) yang memadai, kemudian dengan tindakan nyata (pro active) melakukan sosialisasi serta pembinaan baik kepada muzakki maupun mustahiq dan terakhir adalah pengawasan dari sisi syariah, manajemen dan keuangan operasional pengelolaan zakat. 4 (empat) hal di atas menjadi persyaratan mutlak yang harus dilakukan terutama oleh lembaga pengelola zakat baik oleh BAZ (Badan Amil Zakat) maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang profesional.<br />
<br />
Tujuan besar dilaksanakannya pengelolaan zakat adalah (1) meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat. Sebagaimana realitas yang ada di masyarakat bahwa sebagian besar umat Islam yang kaya (mampu) belum menunaikan ibadah zakatnya, jelas ini bukan persoalan kemampuan akan tetapi adalah tentang kesadaran ibadah zakat yang kurang terutama dari umat Islam sendiri. (2) meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Zakat adalah merupakan salah satu institusi yang dapat dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau menghapuskan derajat kemiskinan masyarakat serta mendorong terjadinya keadilan distribusi harta. Karena zakat itu dipungut dari orang-orang kaya untuk kemudian didistribusikan kepada fakir miskin di daerah asal zakat itu dipungut. Jelas hal ini akan terjadi aliran dana dari para aghniya kepada dhuafa dalam berbagai bentuknya mulai dari kelompok konsumtif maupun produktif (investasi). Maka secara sadar, penunaian zakat akan membangkitkan solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan sosial dan pada gilirannya akan mengurangi derajat kejahatan di tengah masyarakat. Lembaga zakat harus memahami peranan ini, sebagaimana Qur’an sendiri menfirmankan, “Kaila yakuna dhulatan bainal aghniyaâ minkum” agar harta itu tidak saja beredar di antara orang-orang kaya saja disekitarmu. Dan terakhir, (3) meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Setiap lembaga zakat sebaiknya memiliki database tentang muzakki dan mustahiq. Profil muzakki perlu didata untuk mengetahui potensi-potensi atau peluang untuk melakukan sosialisasi maupun pembinaan kepada muzakki. Muzakki adalah nasabah kita seumur hidup, maka perlu adanya perhatian dan pembinaan yang memadai guna memupuk nilai kepercayaannya. Terhadap mustahiqpun juga demikian, program pendistribusian dan pendayagunaan harus diarahkan sejauh mana mustahiq tersebut dapat meningkatkan kualitas kehidupannya, dari status mustahiq berubah menjadi muzakki.<br />
<br />
Terdapat 2 (dua) kelembagaan pengelola zakat yang diakui pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua-duanya telah mendapat payung perlindungan dari pemerintah. Wujud perlindungan pemerintah terhadap kelembagaan pengelola zakat tersebut adalah Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Di samping memberikan perlindungan hukum pemerintah juga berkewajiban memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap kelembagaan BAZ dan LAZ di semua tingkatannya mulai di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota sampai Kecamatan. Dan pemerintah berhak melakukan peninjauan ulang (pencabutan ijin) bila lembaga zakat tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pengelolaan dana yang dikumpulkan masyarakat baik berupa zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf.<br />
<br />
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat. Sebagai organisasi sektor publik tentu saja LAZ memiliki stakeholders yang sangat luas. Konsekuensinya LAZ dituntut dapat memberikan informasi mengenai pengelolaan kepada semua pihak yang berkepentingan. Kemampuan untuk memberikan informasi yang terbuka, seimbang dan merata kepada stakeholders terutama mengenai pengelolaan keuangan adalah salah satu kriteria yang menentukan tingkat akuntabilitas dan aksesibilitas lembaga. Jika keterpercayaan publik kepada lembaga tetap terjaga, maka pada akhirnya masyarakat akan terus menyalurkan dananya lewat lembaga. Benarkah demikian?<br />
<br />
<b>Akuntabilitas Pengelolaan Zakat</b><br />
<br />
Teori asimetri informasi (information asymetry) berbicara mengenai ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi sektor publik lebih disebabkan oleh kesenjangan informasi antara pihak manajemen yang memiliki akses langsung terhadap informasi dengan pihak konstituen atau masyarakat yang berada di luar manajemen. Pada tataran ini, konsep mengenai akuntabilitas dan aksesibilitas menempati kriteria yang sangat penting terkait dengan pertanggungjawaban organisasi dalam menyajikan, melaporkan dan mengungkap segala aktifitas kegiatan serta sejauh mana laporan keuangan memuat semua informasi yang relevan yang dibutuhkan oleh para pengguna dan seberapa mudah informasi tersebut diakses oleh masyarakat.<br />
<br />
Adanya regulasi mengenai pengelolaan keuangan Organisasi Pengelola Zakat, seperti yang termaktub dalam undang-undang Zakat No.38 Tahun 1999 Bab VIII pasal 21 Ayat 1 yang dikuatkan oleh KMA Depag RI No. 581 Tahun 1999 mengenai pelaksanaan teknis atas ketersediaan audit laporan keuangan lembaga, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tetang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penhasilan, Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat dan juga aturan yang dikeluarkan oleh PSAK (Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan) No.45 tentang akuntansi Organisasi nirlaba, seharusnya dengan adanya aturan-aturan tesebut, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diharapkan bisa lebih baik, sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat meningkat. Ternyata regulasi belum bisa meyakinkan publik bahwa pengelolaan keuangan LAZ sudah dilakukan dengan semestinya.<br />
<br />
Obyek pengaruh penerapan akuntansi dana terhadap akuntabilitas keuangan LAZ adalah dalam hal informasi yang terkandung dalam laporan keuangan yang menerapkan akuntansi dana agar lebih mudah dipahami stakeholders mengenai sumber dan penggunaan setiap dana. Sedangkan Aksesibilitas laporan keuangan mempengaruhi akuntabilitas keuangan LAZ karena informasi yang diberikan dari laporan keuangan akan kurang bermanfaat jika publik memiliki kesulitan untuk mengakses laporan tersebut.<br />
<br />
Dengan demikian, LAZ yang akuntabel adalah lembaga yang mampu membuat laporan tahunan yang memuat semua informasi relevan yang dibutuhkan dan laporan tersebut dapat secara langsung tersedia dan aksesibel bagi para pengguna potensial. Jika informasi pengelolaan LAZ tersedia dan aksesibel, maka hal ini akan memudahkan stakeholders mendapatkannya dan melakukan pengawasan. Jika kondisinya demikian, maka pihak manajemen LAZ akan tertuntut untuk lebih akuntabel.<br />
<br />
<b>Prinsip-prinsip Manajemen Lembaga Pengelola Zakat yang Akuntabel</b><br />
<br />
Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).<br />
<b><br />
Tiga Kata Kunci Pengelola Zakat</b><br />
<br />
Baiknya manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itulah dirumuskan dengan tiga kata kunci, yaitu:<br />
<b>Amanah</b><br />
Sifat Amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem yang dibangun. Sebagaimana hancurnya perekonomian kita yang lebih besar disebabkan karena rendahnya moral (moral hazard) dan tidak amanahnya para pelaku ekonomi. Sebaik apapun sistem yang ada, akan hancur juga jika moral pelakunya rendah. Terlebih dana yang dikelola oleh OPZ adalah dana umat. Dana yang dikelola itu secara esensi adalah milik mustahik. Dan muzakki setelah memberikan dananya kepada OPZ tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengambil dananya lagi. Kondisi ini menuntut dimilikinya sifat amanah dari para amil zakat<br />
<br />
<b>Profesional</b><br />
Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Hanya dengan profesionalitas yang tinggilah dana-dana yang dikelola akan menjadi efektif dan efisien.<br />
<b> </b></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><b>Transparan</b><br />
Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja tetapi juga akan melibatkan pihak ekstern seperti para muzakki maupun masyarakat secara luas. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.<br />
<br />
Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas. Ketiga kata kunci di atas coba kita jabarkan lebih lanjut, sehingga dapat diimplementasikan dengan mudah. Itulah yang kita sebut dengan prinsip-prinsip dasar manajemen organisasi pengelola zakat (OPZ).<br />
<b>1. Aspek Kelembagaan</b><br />
<br />
Dari aspek kelembagaan, sebuah OPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor berikut:<br />
<br />
a. Visi dan Misi<br />
<br />
Setiap OPZ harus memiliki visi dan misi yang jelas. Hanya dengan visi dan misi inilah maka aktivitas/kegiatan akan terarah dengan baik. Jangan sampai program yang dibuat cenderung ‘sekedar bagi-bagi uang’. Apalagi tanpa disadari dibuat program ‘pelestarian kemiskinan’.<br />
<br />
b. Kedudukan dan Sifat Lembaga<br />
<br />
Kedudukan OPZ dapat dijelaskan sebagai berikut:<br />
<br />
1) BAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, di mana pengelolanya terdiri dari unsur-unsur pemerintah (sekretaris adalah ex-officio pejabat Depag) dan masyarakat. Pembentukannya harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji No. D/291 Tahun 2001<br />
<br />
2) LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan merupakan badan hukum tersendiri, serta dikukuhkan oleh pemerintah.<br />
<br />
Pengelolaan dari kedua jenis OPZ di atas haruslah bersifat:<br />
<br />
a. Independen<br />
Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempunyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat donatur.<br />
<br />
b. Netral<br />
Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdiri di atas semua golongan). Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donatur yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.<br />
<br />
c. Tidak Berpolitik (praktis)<br />
Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.<br />
<br />
d. Tidak Diskriminasi<br />
Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Di manapun, kapanpun, dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin. Karena itu dalam menyalurkan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari’ah maupun secara manajemen.Diharapkan dengan kedudukan dan sifat itu OPZ dapat tumbuh dan berkembang secara alami.<br />
<b><br />
2. Legalitas dan Struktur Organisasi</b><br />
<br />
Khususnya untuk LAZ, badan hukum yang dianjurkan adalah Yayasan yang terdaftar pada akta notaris dan pengadilan negeri. Struktur organisasi seramping mungkin dan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga organisasi akan lincah dan efisien.<br />
<br />
<br />
<br />
3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)<br />
<br />
SDM merupakan asset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:<br />
<br />
a. Perubahan Paradigma: Amil Zakat adalah sebuah Profesi<br />
<br />
Begitu mendengar pengelolaan zakat, sering yang tergambar dalam benak kita adalah pengelolaan yang tradisional, dikerjakan dengan waktu sisa, SDM-nya paruh waktu, pengelolanya tidak boleh digaji, dan seterusnya.Sudah saatnya kita merubah paradigma dan cara berpikir kita. Amil zakat adalah sebuah profesi. Konsekuensinya dia harus professional. Untuk professional, salah satunya harus bekerja purna waktu (full time). Untuk itu harus digaji secara layak, sehingga dia bisa mencurahkan segala potensinya untuk mengelola dana zakat secara baik. Jangan sampai si amil zakat masih harus mencari tambahan penghasilan, yang pada akhirnya dapat mengganggu pekerjaannya selaku amil zakat.<br />
<br />
b. Kualifikasi SDM<br />
<br />
Jika kita mengacu di jaman Rasulullah SAW, yang dipilih dan diangkat sebagai amil zakat merupakan orang-orang pilihan. Orang yang memiliki kualifikasi tertentu. Secara umum kualifikasi yang harus dimiliki oleh amil zakat adalah: muslim, amanah, dan paham fikih zakat. Sesuai dengan struktur organisasi di atas, berikut dipaparkan kualifikasi SDM yang dapat mengisi posisi-posisi tersebut:<br />
<br />
4. Sistem Pengelolaan<br />
<br />
OPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah:<br />
<br />
a. Memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas<br />
<br />
Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis. Sehingga keberlangsungan lembaga tidak bergantung kepada figur seseorang, tetapi kepada sistem. Jika terjadi pergantian SDM sekalipun, aktivitas lembaga tidak akan terganggu karenanya.<br />
<br />
b. Manajemen terbuka<br />
Karena OPZ tergolong lembaga publik, maka sudah selayaknya jika menerapkan manajemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini maka akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.<br />
<br />
c. Mempunyai rencana kerja (activity plan)<br />
Rencana kerja disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktivitas OPZ akan terarah. Bahkan dapat dikatakan, dengan dimilikinya rencana kerja yang baik, itu berarti 50% target telah tercapai.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
d. Memiliki Komite Penyaluran (lending committee)<br />
Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu mekanisme sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya Komite Penyaluran.<br />
<br />
Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian terhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari’ah, prioritas dan kebijakan lembaga. Prioritas penyaluran perlu dilakukan. Hal ini tentunya berdasarkan survei lapangan, baik dari sisi asnaf mustahik maupun bidang garapan (ekonomi, pendidikan, da’wah, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya). Prioritas ini harus dilakukan karena adanya keterbatasan sumber daya dan dana dari lembaga.<br />
<br />
e. Memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan<br />
Salah satu piranti yang di butuhkan ialah model akuntansi yang mempunyai spesifikasi sesuai dengan operasional lembaga pengelola Zakat yang berbeda dari akuntansi konvensional. Akuntansi zakat mempunyai kaidah-kaidah tersendiri yang tidak terdapat pada sistem akuntansi yang selama ini sudah ada. Standar Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat biasa disebut ZAFAM “Zakat Accounting & Finance Management”.<br />
<br />
Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, OPZ harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain:<br />
- Akuntabilitas dan transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu<br />
- Keamanan dana relatif lebih terjamin, karena terdapat sistem kontrol yang jelas. Semua transaksi relatif akan lebih mudah ditelusuri.<br />
- Efisiensi dan efektivitas relatif lebih mudah dilakukan.<br />
<br />
f. Diaudit<br />
Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, diauditnya OPZ sudah menjadi keniscayaan. Baik oleh auditor internal maupun eksternal. Auditor internal diwakili oleh Komisi Pengawas atau internal auditor. Sedangkan auditor eksternal dapat diwakili oleh Kantor Akuntan Publik atau lembaga audit independen lainnya.<br />
<br />
Ruang lingkup audit meliputi:<br />
<br />
· Aspek keuangan<br />
<br />
· Aspek kinerja lainnya (efisiensi dan efektivitas)<br />
<br />
· Pelaksanaan prinsip-prinsip syari’ah Islam<br />
<br />
· Penerapan peraturan perundang-undangan<br />
g. Publikasi<br />
<br />
Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik, sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan transparan-nya pengelola. Caranya dapat melalui media massa seperti surat kabar, majalah, buletin, radio, TV, dikirim langsung kepada para donatur, atau ditempel di papan pengumuman yang ada di kantor OPZ yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu dipublikasikan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama penerima bantuan, dan lain sebagainya.<br />
<br />
h. Perbaikan terus-menerus (continous improvement)<br />
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah dilakukannya peningkatan dan perbaikan secara terus-menerus tanpa henti. Karena dunia terus berubah. Orang mengatakan “Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri.”<br />
<br />
Oleh karena itu agar tidak dilindas jaman, kita harus terus mengadakan perbaikan. Jangan pernah puas dengan yang ada saat ini. Salah satunya perlu diadakan yang namanya “Pendidikan Profesi Berkelanjutan” bagi profesi amilin zakat ini.<br />
<br />
<b>Penutup</b><br />
Lembaga Pengelola ZIS (LPZ), kini tak dapat lagi menganggap remeh soal pertanggungjawaban publik atas dana yang diserahkan donatur. Meski mereka merasa sebagai kewajibannya. Mengapa demikian? Pasalnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang kerap dituntut masyarakat dari sebuah lembaga publik. Masyarakat merasa perlu mengetahui aliran dana dan kinerja lembaga tersebut. Apakah sumber daya yang mereka serahkan telah digunakan secara benar atau tidak. Sebagai lembaga umat, LPZ mesti memiliki keduanya, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur. Sekalipun dalam kenyataan, banyak donatur secara ikhlas menyerahkan dananya untuk keperluan ZIS.<br />
<br />
Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itulah suatu OPZ haruslah memenuhi 3 kunci syarat, yaitu amanah, professional dan transparan.Agar dapat dipercaya oleh masyarakat, Lembaga Pengelola Zakat (LAZ), baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), harus menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang meliputi meliputi kelembagaan, legalitas dan struktur organisasi, aspek sumber daya manusia serta aspek sistem pengelolaan.<br />
<br />
Re-post from: <a href="http://www.elzawa-uinmaliki.org/membangun-transparansi-dan-akuntabilitas-lembaga-pengelola-zakat/" style="color: blue;" target="_blank">www.elzawa-uinmaliki.org</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-90193645932195755552011-04-14T15:39:00.000+07:002011-04-14T15:39:40.638+07:00REVITALISASI BAZIS DAERAH<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx8_xPMFv26hMp0g5zBPH113iLuDLeczOA2ROickViSPzUy6lmYEviwLF7uTQhPaIF5Gqe5Xkl6Qd_q5pNysfMohwUn1qCpxqZAFgDSC5cPDGMNe1jyg3nrqVBVu69O4uCP97PlgzG11b1/s1600/Rofiq.jpg" /></div><br />
<div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-small;"><b>Oleh : Rofiq Azhar S.Ag, M.Si</b> (Ketua BAZ Kabupaten Garut)</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-small;">Disampaikan pada acara Rapat Negeri Garut di Pendopo</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-small;">Kamis, 14 April 2011</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Beberapa hal penting yang perlu perhatian seluruh stakeholders BAZ di Kabupaten Garut sebagai salah satu kendala yang dihadapi antara lain : Pertama, Perlu adanya kerangka dan perangkat pengaturan pengelolaan zakat yang praktis baik secara administrasi, manajerial dan wawasan Fiqh zakat; Kedua, Edukasi kepada masyarakat tentang penting dan strategisnya menyalurkan zakat melalui lembaga yang terpercaya dan sangat terbatas; Ketiga, Operasional organisasi pengelola zakat yang masih belum optimal; Keempat, Pendayagunan dana ZIS dan pemberdayaan mustahiq yang perlu ditingkatkan; Kelima, Kemampuan untuk memenuhi standar operasional lembaga keuangan yang belum efektif.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> <br />
Pasca dilantiknya pengurus BAZKAB Garut pada hari jum’at (20/12/2010, melalui surat keputusan Bupati No. 51.12/Kep/498.Adm Kesra/2010. Adapu agenda lanjutan dari pasca pelantikan pengurus BAZKAB Garut adalah melaksanakan RAKER (rapat kerja) selama 2 har. Adapun hasil dari RAKER tersebut menghasilkan RENSTRA (rencana strategis) BAZ Kab. Garut Periode 2010-2013.<br />
<br />
Implemnetasi dari renstra antara lain, menghasilkan program kerja dan indicator keberhasilan. Salah satu yang sudah dilaksanakan oleh pengurus BAZ Garut, yaitu; <br />
Pertama, Pemisahan antara fungsi kepengurusan BAZ dengan Tenaga Kesekretaritan. Kedua, Penataan system administrasi pengelolaan kantor BAZ, Ketiga, Pembuatan Buku Pedoman UPZIS Instansi, Pembuatan Media Informasi dan Publikasi ZIS berupa; Buletin Tazkia dan site BAZ Garut (http://bazkabgarut.blogspot.com) dan Keempat, sosialisasi pembentukan UPZIS.<br />
<br />
Perlu diketahui bahwa Bupati Garut telah mengajak Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemkab Garut untuk membentuk UPZIS dimasing-masing instansi melalui surat No. 451.12/223/Adm-Kesra. Seiring dengan himbauan Bupati tersebut, BAZKAB Garut langsung melayangkan surat pembentukan UPZIS Instansi dengan nomor surat : 17/BAZKAB/III/2011, sebanyak 300 surat dilayangkan, namun hingga akhir ini respon dari pimpinan instansi hingga bulan maret baru 13UPZIS. Instansi tersebut, yakni : <br />
1. Kemenag Kab. Garut, <br />
2. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik & Perlindungan Masyarakat, <br />
3. Kantor Perpustakaan, <br />
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM, <br />
5. Dinas Kehutanan, <br />
6. Dinas Kebudayaan & Pariwisata, <br />
7. Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi, <br />
8. Badan Kepegawaian & Diklat, <br />
9. Kantor Camat Wanaraja, <br />
10. Kantor Camat Pasir Wangi, <br />
11. Kantor Pos, <br />
12. SETDA Garut dan <br />
13. Dinas Kependudukan dan Capil.<br />
<br />
Adapun Dinas/Instansi yang sudah menitipkan zakat profesinya ke BAZKAB Garut dari bulan januari hingga maret, antaralain : Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, dan PDAM.Yang paling menarik adalah dari Kantor Kec. Caringin walaupun berada jauh di daerah selatan, merupahkan Kantor Kecamatan yang pertama menyetorkan zakat profesinya ke BAZ Garut sebesar Rp. 499.000,-. Di susul UPZIS Kemenag Kab. Garut pada awal bulan april ini sebesar Rp. 52.846.700,00.<br />
<br />
BAZKAB mengucapkan selamat dan sukses kepada intansi yang telah terbentuk & berharap yg lainnya mengikuti. semoga Garut menjadi Kota Zakat termaju di Jawa Barat. (driez)<br />
</span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-4007594141254068412011-04-14T14:51:00.000+07:002011-04-14T14:51:35.129+07:00“Optimalisasi Institusi Menjadi Mandiri, Menebar Berkah Melangkah Sejahtera”<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL0ZmOV3wqbfQg6QRmCRVm0UUOA1apXxVCvkBKrVVGTZcT8rGfCLiTWwTvQrYTAdvKJkSCN_RQVJkpSxv3POq5ar6j4K5uM5IrJQSIqYqI14VtSD7RB2vU3E5XHKgCYem_Od7fgEfJo-2C/s1600/Rofiq.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL0ZmOV3wqbfQg6QRmCRVm0UUOA1apXxVCvkBKrVVGTZcT8rGfCLiTWwTvQrYTAdvKJkSCN_RQVJkpSxv3POq5ar6j4K5uM5IrJQSIqYqI14VtSD7RB2vU3E5XHKgCYem_Od7fgEfJo-2C/s1600/Rofiq.jpg" /></a></div><div style="text-align: justify;"><i>Oleh: Rofiq Azhar (Ketua BAZ Kabupaten Garut)</i></div><div style="text-align: justify;"><i>Disampaikan pada acara Pelantikan Pengurus BAZ Kab. Garut Periode 2010-2013</i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sejarah gemilang umat Islam telah tercatat dalam peradaban dunia. Bahwa Madinah Al Munawarah sebagai pusat peradaban Islam yang pertama. Islam sebagai ajaran yang universal dan integral (syamil wal mutakamil) berkembang sangat pesat dan menyebar meliputi 1/3 dunia. Ajaran Islam memiliki pengaruh yang kuat terhadap dunia dalam bidang ilmu pengetahuan, budaya dan seni, sehingga menjadi contoh dari kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> <br />
<br />
Begitu pula dalam sejarah gemilang pengelolaan zakat pasca baginda Rasulullah SAW. Penegakkan hukum zakat diawali pada masa Khalifah Abu Bakar Siddiq dengan memerangi mereka yang ingkar zakat. Kemudian pendirian Baitul Mal masa Khalifah Umar Bin Khattab. Pengelolaan zakat di wilayah Yaman (Gubernur Muadz Bin Jabal) dan Sejarah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang sulit mencari kaum fuqara dan masakin sebagai mustahiq zakat, sehingga diberikan kepada penduduk non muslim di seluruh jazirah kekhalifahan Islam.<br />
Badan Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah (BAZIS) sebagai organisasi pengelola ZIS yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah terdiri dari unsur masyarakat dan Pemda dengan tugas melaksanakan pengelolaan ZIS sesuai dengan ketentuan dan syariah Islam. Adapun LAZIS adalah organisasi pengelola ZIZ yang dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah dan sepenuhnya dibentuk oleh dan atas prakarsa masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.<br />
Sehingga BAZIS sebagai wadah bagi seluruh warga dan umat Islam serta menjadi lembaga paling berkompeten bagi pemecahan dan menjawab setiap masalah sosial yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat serta telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.<br />
zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam serta menjadi pilar agama. Infaq dan shodaqoh bersifat tathowu/sunnat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Kabupaten Garut khusunya. <br />
Pandangan konvensional terhadap zakat, hanya sebatas Ibadah Mahdhoh semata, dimana Zakat yang utama adalah Zakat Fitrah hanya muncul di bulan Ramadhan menjelang idul fitri. Zakat bersifat ibadah individual dan tidak ada pengelolaan secara kelembagaan formal. Sehingga Pengelola ZIS hanya bersifat kepanitiaan tahunan, bukan kepengurusan yang memiliki tupoksi dengan periode tertentu yang berkesinambungan.<br />
Kita dapat melihat dalam perjalanan sejarah pengelolaan zakat di Indonesia:<br />
Pertama, dalam Tahap Personal & Tradisional, dimana muzaki langsung memberikan dana ZIS kepada mustahiq, khususnya fakir miskin dan sabilillah. Kedua, Tahap Kesadaran dan Institusionalisasi, adanya upaya optimalisasi kelembagaan amilin yang kredibel, profesional dan akuntabel dengan pendayagunaan dana ZIS. Ketiga, Tahap Sinergi dan Koordinasi seluruh stakeholder ZIS untuk membangun visi ZAKAt sebagai salah satu solusi dari krisismultidimensi bangsa ini.<br />
Beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan dan membutuhkan perhatian kita semua antara lain, bahwa kerangka dan perangkat pengaturan pengelolaan zakat belum lengkap dan memiliki banyak kelemahan, Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui organisasi pengelola zakat yang masih sangat terbatas; Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai fiqh zakat kontemporer ‘muta’akhir’; Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif; Efisiensi operasional organisasi pengelola zakat yang masih belum optimal; Kegiatan pemberdayaan mustahiq yang masih perlu ditingkatkan; Kemampuan untuk memenuhi standar operasional lembaga keuangan khususnya BAZIS Kabupaten Garut. Perlu segera kita sikapi bersama dan ada tindak lanjutnya.<br />
Stakeholedr Zakat mulai calon MUZAKKI yang mengeluarkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang diamanahkan kepada BAZIS. LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT mampu mengelola secara Amanah, Profesional, Transparan, & Akuntabel. PEMERINTAH membuat peraturan dan regulasi yang kondusif dan Supporting. Serta Alim ULAMA membuat Fatwa-Fatwa terkait Zakat dan turut dalam mensosialisasika. Terakhir Mustahiq sebagai penerima manfaat dana ZIS untuk digunakan secara tepat baik konsumtif maupun produktif sesuai kapasitas dan karakter masing masing mustahiq.<br />
Visi BAZIS Kab. Garut ; Institusi Mandiri Menuju Warga Sejahtera ” dengan Misi, Membangun lembaga dan sistem manajemen zakat yang profesional dan akuntabel. Meningkatkan kesadaran warga peduli zakat, infaq dan shadaqah serta Meningkatkan peran zakat sebagai wujud partisipasi pembangunan daerah bidang kesejahteraan dan kemandirian warga.<br />
Potret Kabupaten Garut dalam angka tahun 2010 memiliki jumlah penduduk 2,3 juta jiwa, dengan 568.608 KK. Rata-rata 777 jiwa/KK dengan 4 - 5 orang sebagai tanggungan kepala keluarga dengan sebaran tidak merata.<br />
Jumlah keluarga fakir miskin sebanyak 236.931 KK, Jumlah Keluarga Pra-KS 183.375 (2009^) tahun sebelumnya 157.567 KK (2008). Jumlah pencari lapangan kerja (Penganggur) 23.919 0rang. Sementara daya tampung 204 orang. Usia produktif antara usia 20 – 44 tahun sebanyak 906.265 orang. Pekerjaan bertumpu pada sektor pertanian hingga mencapai 38,63% sisanya industri, perdagangan, jasa dan lainnya.<br />
Ada sebanyak 208.216 Balita, potret gizi buruk tidak ada data ?. terdapat 22.294 balita terlantar, 45.656 anak terlantar serta perempuan rawan sosial 18.683 orang.<br />
Pada aspek pendidikan jumlah murid SD/MI negeri/swasta 359547 siswa, jumlah SMP/MTs negeri/swasta 131176 siswa dan jumlah SMU/SMK/MA negeri / swasta 51567 siswa.<br />
Pada aspek kesehatan warga sakit yang dilayani Rawat Inap sebanyak 31.403 orang dan kunjungan ke RSU 272.418 orang.<br />
Semua ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk segera dapat memenuhi hak dasar mereka sebagai warga negara dan kaum muslim di sekitar kita. Tentu saja dengan strategi dan pendekatan yang tepat dan akurat.<br />
Akan tetapi, tentu saja, setiap permasalahan pasti ada jawaban, atau solusi yang dapat kita tawarkan kepada seluruh stakeholder pembangunan daerah, terutama dalam penggalangan dana. Tentu tidak bisa dijawab hanya dengan mengandalkan APBD tetapi bertumpu pada penggalangan dana ZIS warga muslim di kabubaten Garut, untuk memulai, memberi dan berbagi.<br />
Perlu kami sampaikan juga bahwa Potensi ZIS dari khususnya zakat profesi khusus PNS, terdapat jumlah 20.988 mulai Gol 1A- IVD. Berjumlah 15.683 untuk Gol IIIA- IVA dari seluruh 34 unit kerja Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan. Tenaga fungsional sebanyak 13.990 orang, terbanyak dari DISDIK. <br />
Sementara potensi Zakat Maal khususnya Padi terdapat potensi lahan sawah irigasi & tadah hujan sebanyak 44.191ha dengan produksi mencapai 724.062 ton. Berapa zakat yang mesti terkumpul dimasing2 desa jika hanya 5 % dari zakat padi tersebut ? Tentu, BAZIS pun mampu berkontribusi dalam menjaga Ketahanan Pangan Warga desa, sehingga Garut terbebas dari rawan pangan, sekalipun belum tentu bebas dari rawan bencana alam.<br />
Dan potensi lain sebagai penggerak dana ZIS yang berfungsi motivator, mobilisator sekaligus sebagai pengawas adalah dari para alim ulama dengan jumlah 2688 ulama, 5802 Mubaligh, 8730 Khotib, 10.178 Guru ngaji dan penyuluh agama 375 orang. Pondok Pesantren 1038 buah sebagai basis pemberdayaan umat. Sungguh luar biasa ?!<br />
Permasalahan Internal BAZIS Garut yang dihadapi adalah Keterbatasan dan keragaman kapasitas dan kapabilitas SDM yang belum sinergis. Lemahnya pola koordinasi dalam implementasi pengelolaan ZIS baik intra maupun mitra BAZIS. Tidak memiliki sistem administrasi kesekretariatan yang terstandar serta panduan atau pedoman Pengelolaan ZIS. Belum tersedianya data base Muzakki dan Mustahiq. Model dan pola pendayagunaan dana ZIS yang efektif dalam pemberdayaan mustahiq potensial. Kurang sosialisasi / internalisasi perubahan paradigma, sistem dan mekanisme pengelolaan ZIS. Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penataan kelembagaan BAZIS.<br />
Juga Permasalahan Eksternal yang dihadapi adalah Pemahaman Fiqh Zakat yang masih beragam. Dukungan spirit dan moril ulama dan tokoh masyarakat terhadap BAZIS belum optimal. Masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAZIS. Stabilitas dan kontinuitas dukungan pemerintahan masih fluktuatif khususnya terhadap upaya penanggulangan kemiskinan berbasis potensi ZIS.<br />
Maka profesionalitas Amil Zakat menjadi keniscayaan yang ditopang dengan kode etik amil zakat. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan penelitian amil zakat, sertifikasi Amil Zakat serta adanya Ikatan Profesi Amil Zakat yang terstandar baik nasional maupun internasional. BAZIS Kabupaten Garut mempunyai peran amat penting dan strategis dalam menentukan pilihan-pilihan terbaik untuk berperan serta dalam menata masa depan kehidupan umat yang lebih baik. Dalam menentukan pilihan-pilihan tersebut, yakni menetapkan kebijakan program kerja BAZIS Kabupaten.<br />
Kebijakan Umum BAZIS adalah penataan kelembagaan BAZIS (Kabupaten, Kecamatan, BM ZIS dan UP-ZIS desa / Instansi) melalui peran aktif masyarakat. Penyusunan Pedoman administrasi pelaksanaan ZIS serta data base muzakki / mustahiq. Optimalisasi peran dan fungsi BAZIS Kabupaten dalam internalisasi / sosialisasi program BAZIS. Peningkatan koordinasi antara BAZIS dan ulama dalam pendataan potensi muzakki dan mustahiq. Intensifikasi pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah melalui penguatan kelembagaan BM ZIS serta pola pendayagunaan yang tepat guna dan bernilai guna. Mempersiapkan BAZIS sebagai Institusi MAndiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah<br />
Mungkin saja lebih baik berbuat dengan disertai keniscayaan kelemahan dan kekurangan. Lebih baik berbuat tanpa tujuan, daripada ada tujuan tidak pernah dijalankan. Tentunya, yang kita pilih adalah kita punya program dan tujuan yang mesti dilaksanakan. Juga, kegagalan dalam perencanaan adalah sama dengan merencanakan kegagalan. (driez)<br />
</span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-19149374590193665482011-04-14T12:46:00.000+07:002011-04-14T12:46:39.259+07:00Pemikiran Yusuf Al- Qardawy Mengenai Ekonomi Islam dan Kemiskinan<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="199" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL91Qp-N0XfZnFp6XrCKEvNEc9YYj2RgiXFuSc2C7VQtYs88HeEy6cwSBG81O7_dh6HEgNnOy_nljeqHS1XU9_gf02GlNLb7chJpYYbVW5g8HQ5BMdt2tSUMQT0gtCPWLRPUcRyTgmlCY4/s200/Yusuf+Al-Qardawi.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">Islam menyatakan perang dengan kemiskinan, dari berusaha keras membendungnya, serta mengawasi berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkannya, guna menyelamatkan aqidah, akhlak dan perbuatan memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kesetabilan serta ketentraman masyarakat. Di samping itu untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama anggota masyarakat.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Demikian juga dengan apa yang dikemukakan oleh Yusuf al- Qordawy, bahwa kemiskinan ini bisa terentaskan kalau setiap individu mencapai taraf hidup yang layak didalam masyarakat. Dan untuk mencapai taraf hidup yang diidealkan itu islam memberikan kontribusi berbagai cara dengan jalan sebagai berikut.<br />
<br />
1. Bekerja<br />
Setiap orang yang hidup dalam masyarakat Islam, diharuskan bekerja dan diperhatikan berkelana dipermukaan bumi ini. Serta diperintahkan makan dari rizki Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mulk : 15 :<br />
Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu rumah bagimu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian rizki-Nya”.<br />
Bekerja merupakan suatu yang utama untuk memerangi kemiskinan, modal pokok untuk menvapai kekayaan, dan faktor dominan dalam menciptakan kemakmuran dunia. Dalam tugas ini, Allah telah memilih manusia unbtuk mengelola bumi, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Allah, bahwa hal itu pernah diajarkan oleh Nabi Saleh a.s kepada kaumnya, QS. Hud: 61:<br />
Artinya : “Wahai Kaumku ! sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu tuhan, melainkan dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah (liat) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurmu”.<br />
<br />
2. Mencukupi keluarga yang lemah<br />
Sudah menjadi dasar pokok dalam syari’at Islam, bahwa setiap individu harus harus memerangi kemiskinan dengan mempergunakan senjatanya, yaitu dengan bekerja dan berusaha. Di balik itu, apa dosa orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja? Apa dosa para janda yang ditinggal para suaminya dalam keadaan tidak berharta? Apa dosa anak-anak yang masih kecil dan orang tuanya yang sudah lanjut usia? Apa dosa orang cacat selamanya, sakit dan lumpuh? sehingga mereka semua kehilangan pekerjaannya? apakah mereka dibiarkan begitu saja karena bencana tengah melanda dan menimpa mereka, sehingga mereka terlantar dalam kehidupan yang tidak menentu? Melihat realitas di atas Islam tidak menutup mata, namun Islam justru mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan dan kemelaratan, serta menghindari mereka dari perbuatan rendah dan hina, seperti mengemis dfan meminta-minta.<br />
<br />
Pertama-tama konsep yang yang dikemukakan untuk menanggulangi hal itu adalah adanya jaminan antara anggota suatu rumpun keluarga, Islam telah menjadikan antara anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi. Sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain. Yang kuat membantu yang lemah, yang kaya menvukupi yang miskin, yang mampu memperkuat yang tidak mampu, karena itu hubungan yang mengikat mereka.<br />
<br />
Faktor kasih sayang, cinta mencintai, dan saling membantu adalah ikatan serumpun kerabat. Demikinlah sebenarnya hakekat hubungan alami. Hal ini telah didukung oleh kebenaran syari’at Islam, sebagaimana yang disebutkan dalm QS. Al- Anfal: 75:<br />
Artinya: “Dan anggota keluarga, sebagiannya lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut kitab Allah”.<br />
<br />
3. Zakat<br />
Islam mewajibkan setiap orang sehat dan kuat, untuk bekerja dan berusaha mencapai rizki Allah, guna menccukupi dirinya dan keluarganya, sehingga sanggup mendermakan hartanya di jalan Allah. Bagi orang yang tidak mampu berusaha dan tidak sanggup bekerja, serta tidak mempunyai harta warisan atau simpanan guna mencukupi kebutuhan hidupnya, ia berhak mendapatkan jaminan dari keluarganya yang mampu. Keluarga yang mampu tadi berkewajiban memberikan bantuan serta bertanggung jawab terhadap nasib keluarga yang miskin.<br />
Namun demikian, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang mampu dan sanggup memberi bantuan. Apakah kiranya yang akan dibuat oleh fakir miskin yang malang itu? Apakah mereka dibiarkan begitu saja, hidup dibawah tekanan kemelaratan dan ancaman kelaparan, sedangkan masyarakat disekitarnya yang didalamnya terdapat orang-orang kaya, hanya menyaksikan penderitaan mereka?.<br />
<br />
Islam tidak akan membiarkan begitu saja nasib fakir miskin yang terlantar. Sesungguhnya allah SWT telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu di dalam harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti, yaitu zakat. Sasaran utama bagi zakat itu adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin. Di samping zakat juga masih ada hak-hak material lain, yang wajib di penuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan. Kesemuanya itu merupakan sumberdana bantuan bagi orang-orang fakir dan miskin merupakan kekuatan untuk mengusir kemiskinan dari tubuh masyarakat Islam. Hak- hak tersebut diantaranya adalah :<br />
a. Hak bertetangga<br />
b. Korban Hari Raya Haji<br />
c. Melanggar Sumpah<br />
d. Kafarah sumpah<br />
e. Kafarah Dihar<br />
f. Kafarah<br />
g. Fidyah bagi yang lanjut usia<br />
h. Al- Hadyu (pelanggaran dalam ibadah haji)<br />
i. Hak tanaman pada saat mengentan<br />
j. Hak mencukupi fakir miskin.<br />
<br />
4. Al-Khizanah al-Islamiyah (sumber Material dalam Islam atau Baitul Mal)<br />
Apabila dalam distribisi kekayaan yang diambil dari zakat untuk para fakir miskin tidak mencukupi, maka dapat diambil dari persediaan dari sumber material yang lain. Sumber material yang dimaksud adalah Khizanah al- Islamiyah. Sumber-sumber material dalam Islam disini meliputi hak milik negara dan kekayaan-kekayaan umum, yang dikelola dan diurus oleh pemerintah, baik yang digarap langsaung maupun yang dikerjakan bersama, seperti harta wakaf, sumber kekayaan alam, dan barang tambang yang ditetapkan dalam Islam.<br />
<br />
Sebagian besar ahli fiqih Islam sangat berhati-hati dalam menyelamatkan hak fakir miskin dalam hubungannya dengan harta zakat. Karena itu, mereka tidak membolehkan harta zakat itu seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk pembiayaan angkatan perang atau keperluan-keperluan lainnya yang serupa, meski pada saat itu kas anggaran belanja induk mengalami minus. Sedangkan kas anggaran belanja zakat dalam keadaan surplus. Kecuali dengan jalan pinjaman atas nama kas anggaran belanja induk, yang nantinya setelah kas anggaran belanja iru surplus kembali, pinjaman itu harus dikembalikan kepada kas anggaran belanja zakat.<br />
<br />
Kekayaan itu harus dipegang dan dikuasai oleh pemerintah agar seluruh rakyat bisa menikmati manfaatnya. Segala sesuatu yang merupakan pemasukan Khizanah al-Islamiyah merupakan sumber bantuan bagi orang-orang miskin, manakala pemasukan dan zakat tidak mencukupi para fakir miskin. Khizanah al-islamiyah ini sangat penting keberadaannya karena, ketika di antara kaum muslimin orang-orang fakir dan miskin<br />
membutuhkan bantuan, sedangkan kas sedekah (zakat) mengalami kekosongan. Dalam hal ini seorang imam (kepala negara) boleh mengambil uang khas harta pajak untuk memenuhi kebutuhan mereka tersebut. Pinjaman itu tidak perlu dinyatakan sebagai pinjaman yang harus dibayar oleh khas sedekah. Dari baitul mal ini sesungguhnya merupakan persediaan paling terakhir setiap orang fakir dan orang-orang yang berkekurangan. Karena itu baitul mal milik semua orang, bukan milik seorang amir (pimpinan/kepala negara) atau kelompok orang-orang tertentu.<br />
<br />
5. Shodaqoh<br />
Islam juga berusaha membentuk pribadi yang luhur, dermawan, dan murah hati. Pribadi yang luhur adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diwajibkan. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta dan tidak dituntu terlebih dahulu. Ia suka berderma (memberi infaq) dikala siang maupun malam.<br />
<br />
Sebab itulah, telah turun sejumlah al-qur’an yang agung dan hadits Rasulullah yang mulia sebagai pembawa berita gembira dan penyampaian ancaman siksa, pembangkit dan penggerak gairah kerja, pendorong kearah ikhlas, berjuang, dan berderma serta pencegah sikap-sikap kikir dan bakhil. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-baqarah (2): 245:<br />
Artinya: “Siapa saja yang mau meminjamkan kepada Allah dengan satu pinjaman yang baik, ia akan mengadakan (pembayaran) itu dengan berlipat ganda. Sebab, Allah-lah yang menyempitkan dan meluakan rizki, dan kepadanyalah kalian dikendalikan”.<br />
Allah berfirman dalam QS. Al-Insan: 8- 10, yang berbunyi;<br />
Artinya : “Dan mereka memberi makanan yang diseganinya, kepada orang-orang miskin, dan anak-anak yatim, dan orang tawanan. Sesungguhnya kami tidak memberi makanan kepada kamu melainkan karena Allah, kami tidak mengharap dari kamu balasan dan ucapan terimakasih. Sesungguhnya kami takit akan adzab Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang yang bermuka masam penuh kesulitan”.<br />
<br />
Re-posting from: <span style="color: blue;"> </span><a href="http://zonaekis.com/pemikiran-yusuf-al-qardawy-mengenai-ekonomi-islam-dan-kemiskinan#more-1204" style="color: blue;" target="_blank">http://zonaekis.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-78586044943688174992011-04-14T12:19:00.000+07:002011-04-14T12:19:20.657+07:00Jangan Sampai Allah Menutup Pintu Amal Kita<div style="text-align: justify;"></div><table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" height="133" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0Q8nFNbZ_c_N269bQ68T_2CZwgbJvIRQCoTiOlBmRj1TfYck57Qr6ztt4Zq9c5z51G63yHkNUBMrhosJCQxsC8V0GbqUNtOFyXNoaqkgc_gp465Qpeyfi7QkmVEtaGKfGyVE_z-acqFS0/s200/Pintu+Amal+Ditutup.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;" width="200" /></td></tr>
<tr align="left"><td class="tr-caption">Foto: Ilustrasi</td></tr>
</tbody></table><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"></div><div style="text-align: justify;">Telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa Allah memerintahkan kita untuk menunaikan zakat. Apakah anda sudah berzakat? Hari ini? Bulan ini? Tahun ini? Kalu belum bersegeralah, sebelum Allah menutup pintu amal kita. Mungkin sebagian dari pembaca menduga pintu amal ditutup hanya saat kita telah meninggal dunia. Tapi kalau anda sudah mendengar kisah seorang selebritis ini maka kiranya kita akan sadar peringatan Allah agar kita bersegera membayar zakat.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Namanya Mat Solar, beliau terkenal dalam suatu sinema komedi berjudul Bajaj Bajuri. Seperti telah kita ketahui bahwa pada saat itu kesibukan beliau adalah sibuk shooting acaranya. Suatu ketika dia pulang kerumahnya setelah shooting dengan mengendarai mobilnya. Seperti biasa di setiap lampu merah di Jakarta pasti ada pengemis yang menengadahkan tangannya meminta belas kasihan pengendara bermotor terutama kendaraan roda empat. Sebagai muslim yang taat sungguh dia telah berniat memberikan uang ala kadarnya. Akan tetapi karena kondisi waktu itu dia sedang kelelahan dan ingin cepat sampai rumah ditambah dia tidak menemukan uang pecahan kecil di sekitar mobilnya maka ia mengurungkannya. Dalam hatinya dia berniat, “ah, besok aja sekalian kasih yang agak besar.”. Keesokan harinya dia masih ingat akan niat yang telah diucapkannya dan akan akan melaksanakannya hari itu karena jadwal shooting-nya sedangoff . Dan keajaiban pun terjadi. Di seluruh pelosok Jakarta tidak satupun pengemis yang dia jumpai pada hari itu. Astagfirullah. Ada apakah gerangan? Pada malam harinya dia termenung memikirkan kejadian pada hari itu. Ia berasumsi bahwa Allah telah menutup pintu amalnya pada hari itu, dan ia pun sadar bahwa momen itu adalah teguran dari Allah SWT supaya ia mensegerakan zakatnya dan jangan menundanya.<br />
<br />
Sungguh kisah ini telah membuat hati saya terenyuh, ditambah lagi ketika Mat Solar menceritakan kisahnya ia pun sambil menitikkan air matanya. Semoga Allah mengampuni kealpaannya dan kealpaan kami. Di akhir cerita dia pun berpesan agar kita tidak mengalami kejadian sepertinya. Dengan gaya kocak khas betawinya ia berseloroh, “Kite idup di dunie cuman sebentar, itu juga cuman cobaan, kalo tiket kesorga ude ditutup begimane nasib kite di akhirat nanti?”<br />
<br />
Re-posting from: <span style="color: blue;"> </span><a href="http://agama.kompasiana.com/2010/12/09/jangan-sampai-allah-menutup-pintu-amal-kita/" style="color: blue;" target="_blank">http://agama.kompasiana.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-68170435403038310892011-04-09T01:25:00.000+07:002011-04-09T01:25:10.273+07:00UU Zakat Masih Mandul<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="134" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih07G2T1qB2w2mE64ENuviYMyyRRTywPQby6e5h761CaGp5C5T8GF4EZU8JywVzRGW7Ws1TPbL_6xsj8zv6jMLBxxRi-7_hhZ_6HVBKfbHmscvcQR_6O-bM8CeOIXLvtDEKIrj8L7Caaw1/s200/DIDIN+HAFIDHUDIN.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">Jika Anda tahu, bahwa UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat, sudah berumur 10 tahun. Kini, undang-undang ini akan direvisi pemerintah. Dalam revisi nanti, direncanakan zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jika wacana itu berhasil, maka bisa saja terjadi, kelak pembayar zakat akan memiliki punya Nomer Peserta Wajib Zakat (NPWZ) yang bisa berkaitan dengan pajak.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> <br />
<br />
Yang menarik, jika UU ini gol, orang-orang kaya tak bisa lagi sembarangan membagi-bagikan uang secara seenaknya. Seperti kasus di Pasuruan, Jawa Timur yang menewaskan 21 orang itu. Jika melanggar, mereka akan terkena sanksi hukum.<br />
<br />
Untuk itu, wartawan kami, Syaiful Anshor mewawancarai Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dr Didin Hafiduddin. Berikut petikan wawancaranya.<br />
<br />
Apa yang melatarbelakangi pemerintah ingin merevisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang zakat?<br />
Undang-udang itu produk politik. Karena itu, sangat bergantung pada situasi politik dimana UU tersebut disahkan. UU No. 38 Tahun 1999 itu disahkan pada era Presiden Habibie. Saat itu, belum terpikir sempurna atau tidak. Nah, kini sudah berjalan sekitar 10 tahun, banyak sekali kelemahan yang sangat mendasar. Di antaranya, tidak ada sanksi.<br />
<br />
Selain itu, apa lagi kelemahannya?<br />
Seyogyanya, UU kalau mau diimplementasikan perlu dibuatkan peraturan oleh pemerintah. Sebab, peraturan pemerintah mengatur rinci tentang sanksi. Nah, kalau peraturan tidak ada sanksi, sama saja keberadaanya, tidak dibutuhkan.<br />
<br />
Selama ini, UU zakat dibawah Menteri Agama (Menag). Dan itu sangat tidak menguntungkan, karena zakat hanya dianggap sebagai urusan Menag. Padahal, zakat terkait dengan pajak dan Departemen Keuangan serta pihak lainnya. Dengan adanya sanksi, peraturan itu akan mengikat ke semua departemen lain. Yang sekarang tidak mengikat. Departemen Keuangan merasa tidak perlu mengikuti keputusan Menag.<br />
<br />
Apalagi yang ingin direvisi dalam UU tersebut?<br />
Selain alasan sanksi, juga disebabkan karena masalah kelembagaan zakat. Sebab, selama ini hubungan antara satu dengan yang lain tidak diatur dalam UU. Padahal itu penting sekali. Selama ini, hubunganya hanya bersifat koordinasi, tidak sampai hubungan struktural sehingga mempunyai kekuatan untuk membina ke daerah. Kalau sekarang hanya mencakup informatif, koordinatif dan konsultatif.<br />
<br />
Selanjutnya, yang menjadi alasan karena hubungan pajak dengan zakat. Seharusnya, keduanya disandingkan dengan baik. Karena hubungan keduanya relatif sama. Bahkan, zakat lebih fokus kepada fakir miskin. Sedangkan pajak tidak semuanya demikian. Karena itu, perlu diperhatikan. Zakat dapat mengurangi pajak. Kalau disebutkan secara eksplisit bahwa zakat bisa mengurangi pajak, itu akan mendorong orang berzakat. Maka, banyak muzakki (pembayar zakat) yang akan tertarik membayar zakat. Tiga hal inilah yang mendorong UU No. 38 perlu direvisi.<br />
<br />
Kembali kepada sanksi, selain UU No. 38/1999, dalam al-Qur`an ada nash yang mewajibkan zakat. Apakah itu tidak cukup untuk menekan muzakki?<br />
Betul. Di zaman Khalifah Abu Bakar Siddiq hal tersebut sudah terjadi. Kalau dalam al-Qur`an kewajiban membayar zakat sudah jelas. Tapi, itu tidak menjadi jaminan orang berzakat. Shalat saja jarang yang mau melakukannya, apalagi zakat, yang diharuskan mengeluarkan harta. Orang pasti berpikir, untuk apa harus mengeluarkan zakat, toh ini harta-harta saya. Zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) zakat sangat ditekankan, apalagi di era Abu Bakar, jauh lebih keras lagi. “Wallahi lauqatilanna man farraqa shalat wazzakat.” (Demi Allah sungguh saya akan perangi orang yang meninggalkan shalat dan zakat). Zaman sahabat saja ada yang membangkang, apalagi sekarang.<br />
<br />
Nah, fungsi revisi UU ini adalah untuk mempositifkan UU yang bersifat normatif (al-Qur`an dan Sunnah). Bagaimana yang normatif itu bisa kita positifkan. Kita jadikan UU bisa diberlakukan dengan baik.<br />
<br />
Apakah hal itu tidak merepotkan dan membingungkan masyarakat nantinya?<br />
Tidak. Justru akan menguntungkan masyarakat. Setidaknya, bisa ikut mengatasi kemiskinan. Jangan lupa pada masa Umar Bin Abdul Aziz, sudah diterapkan kewajiban zakat bagi para pegawai. Ternyata, hal tersebut mampu mensejahterakan masyarakat semuanya. Hanya dalam tempo dua bulan, sudah tidak ada mustahik (orang yang menerima zakat). Nah, kita sebagai lembaga zakat (LAZ) berupaya untuk mewujudkan itu. Kita sudah mempunyai sekolah gratis, rumah sakit gratis. Ajaran Islam itu memudahkan, tidak memberatkan.<br />
<br />
Seandainya revisi UU itu gol, kira-kira apa sanksi yang akan diberikan?<br />
Masih sedang dipikirkan bersama. Lebih cenderung menggunakan sanksi sosial. Muzakki harus punya Nomor Peserta Wajib Zakat (NPWZ). Jadi, kalau mengurus hal yang berkaitan pelayanan publik, SIM dan lain sebagainya, jika tidak memiliki NPWZ, tidak boleh diberi. Kita harapkan dengan sanksi itu bisa memacu muzakki.<br />
<br />
Bagaimana dengan usulan bahwa zakat dapat mengurangi pajak?<br />
Di SPPT sekarang sudah ada kolom zakat. Tinggal mengefektifkan saja. Jadi, jika ada yang membayar zakat di lembaga zakat yang sudah terakreditasi, nanti mendapat bukti setor zakat (BSZ). Dari BSZ itulah nanti dihitung dengan pajak. Dengan revisi, nanti setiap lembaga harus memberikan laporan melalui satu pintu. BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya silakan bergerak. Tapi, semuanya harus memberikan laporan.<br />
Kalau begitu, kelak para muzakki tidak boleh mengeluarkan zakat sembarangan kecuali melalui LAZ yang sudah terakreditasi, begitu?<br />
<br />
Ya. Kalau kepada LAZ yang belum diakui atau sembaragan, tidak akan mendapat perhitungan pajak. Contohnya ke tetangga, masjid dan lainnya. Hal itu sebenarnya sudah dicontohkan Rasulullah SAW. Bahwa membayar zakat harus ke lembaga zakat bukan perorangan. Kasus haji Saichon di Pasuruan yang berujung tewasnya 21 orang tak boleh terjadi lagi.<br />
<br />
Beberapa pihak mulai resah dengan usulan revisi UU Zakat ini, bagaimana?<br />
Sudah klise. Kasus seperti ini sudah terjadi sejak 1945. Sebenarnya, mereka yang menolak sangat tidak paham. Cobalah dialog dengan kami. Atau para tokoh lainnya. Mereka tidak tahu, jika Islam justru membawa rahmat bagi mereka juga. Ketika dipimpin Islam, mereka juga yang akan untung dan sejahtera.<br />
Nampaknya mereka hanya ketakutan saja. Padahal, yang mereka takutkan sama sekali tidak terjadi. UU ini hanya untuk umat Islam, bukan orang Kristen. Kalau Kristen tidak termasuk dalam UU ini. Jadi tak usah takut.<br />
<br />
Mungkin khawatir jika makin banyak UU berbau syariah bermunculan?<br />
Wajarlah, mereka tak kenal Islam. Pikiran mereka terhadap Islam hanya sebatas potong tangan dan rajam. Tidak pernah melihat Islam secara menyeluruh dan membawa rahmat dan keselamatan bagi seluruh manusia di bumi.<br />
<br />
Dengan kata lain, UU ini dipastikan tidak merugikan golongan agama lain?<br />
Tidak ada yang dirugikan. Saya pernah dialog di Bappenas, ternyata orang-orang Kristen tidak ada yang menolak UU zakat. Begitu juga dengan orang-orang Hindu. Kalau ada penolakan, saya melihatnya, mereka hanya tidak mau melihat Islam berkembang. Itu saja. Mereka takut luar biasa. Padahal, secara empiris tidak pernah terjadi orang Islam merugikan orang Kristen. Justru sebaliknya, orang Kristen yang sering merugikan umat Islam.* SUARA HDIAYATULLAH, APRIL 2009<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://koranmuslim.com/uu-zakat-masih-mandul/" style="color: blue;" target="_blank">http://koranmuslim.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-3289150887243095932011-04-07T06:52:00.000+07:002011-04-07T06:52:51.976+07:00SBY: Zakat dan Pajak Ada Manajemennya Sendiri<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="129" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL9vSVVICY3BShx8riITRPtMhJuzb-cCDu2RUEHXKmLzaCYwsznnmPDIcsFYShz4-nKsNvK_PKEZPItuDKtwpUoYqT3dFyj7K9zI2Ro1m6g7Y-9FLz5uZvJYEEFYDS3LKrWUqU4ciXQOhp/s200/SBY-Zakat+dan+Pajak.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">JAKARTA, INDONESIA, <span style="color: #0b5394;">Berita Manycome.com </span>- Tidak perlu ada keraguan atau tumpang tindih antara zakat dan pajak. Manajemen pajak dan manajemen zakat sudah diatur dalam undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan hal tersebut dalam bagian lain sambutannya ketika menghadiri Sosialisasi Zakat Nasional di Istana Negara, Kamis (17/3) malam.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Presiden SBY menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. `Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara dan pemerintahan umum. Yang kedua untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera,` tutur SBY.<span class="fullpost"> <br />
Untuk sistem kedua yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. `Mesti ada korelasi diantara dua-duanya,` kata Presiden. SBY mencontohkan UU No. 38 Tahun 1999 yang mengatur sehingga tidak ada keraguan apakah ini bayar pajak atau zakat. `Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak,` Presiden menjelaskan. `Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih,` tambahnya.<br />
<br />
Disamping ada korelasi, Kepala Negara juga menekankan akan pentingnya sinergi. Badan Amil Zakat, baik nasional maupun daerah, harus mengetahui dan memahami program pemerintah agar tidak bertabrakan. `Jangan sampai ada segmen masyarakat yang dibantu habis-habisan, tapi ada segmen yang lain tidak ada yang membantu,` ujar SBY.<br />
<br />
Oleh karena itu, Baznas dan Bazda harus selalu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah pusat dan daerah masing-masing. `Kalau bisa dilaksanakan, mereka akan mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan,` kata Presiden.<br />
<br />
Presiden juga berharap agar masalah zakat ini betul-betul disosialisasikan dengan harapan ada peningkatan dari tahun lalu, yang sebesar Rp 1,5 triliun, maka tahun-tahun mendatang dapat naik sehingga sesuai dengan kapasitas. `Seharusnya di negeri ini zakat bisa dikumpulkan,` SBY menegaskan.<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://news.manycome.com/1704.html" style="color: blue;" target="_blank">http://news.manycome.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-42095849735930530912011-04-07T05:56:00.000+07:002011-04-07T05:56:53.924+07:00Bupati Wajibkan PNS Bayar Zakat<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="115" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7UPzloJyvy59dJV1xdmdAvkHAIvs5mHRqrMEagYNXWoBtwUegSQ4YK19R5KA8kXbKGzyU-E8jP7MZbweV5ZGLJqJDbgdEhUJMpFNtUIgMLKE8djH98TrRbcz5OOowuVNwE7eG-PUkIOI6/s200/ayz1.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;"><b>Potensinya Mencapai Rp 12,5 Miliar</b></div><div style="text-align: justify;">KOTA – Bupati Garut Aceng HM Fikri akan mewajibkan para PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat. Kewajiban ini akan dituangkan dalam surat edaran. “Saya akan buat edaran yang disebar ke seluruh kantor pemerintahan Kabupaten Garut agar jajaran pemerintah membayar zakat,” katanya saat melantik pengurus Badan Zakat Infaq Shodaqoh (BAZIS) Kabupaten Garut di gedung Pendopo Kabupaten Garut.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Aceng melihat, potensi dana yang bisa terkumpul dari zakat cukup besar. Saat ini di Kabupaten Garut terdapat 24 ribu PNS. Dari jumlah tersebut, pemerintah menganggarkan Rp 964 miliar untuk kebutuhan para pegawai selama satu tahun. Jika setengahnya saja PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat, sedikitnya Rp 12,5 miliar akan terkumpul. <span class="fullpost"> <br />
<br />
“Aparat pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat, makanya suka atau tidak suka mereka harus mengikuti aturan agar membayarkan zakat,” tegasnya.<br />
Aceng berjanji, dirinya akan turun langsung mengampanyekan agar para PNS mau membayar zakat. Karena zakat dari aparat pemerintah dan masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan masalah kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Makanya perlu ada akselerasi agar kesadaran masyarakat untuk membayar zakat meningkat.<br />
<br />
Ketua Bazis Kabupaten Garut Rofiq Azhar,S.Pi mengungkapkan, zakat yang dikumpulkan dari masyarakat di Bazis, penyalurannya akan dititik beratkan pada tiga bidang penting yaitu kesehatan, pendidikan dan juga kemiskinan. Aplikasinya bisa dalam bentuk beasiswa terhadap siswa berprestasi untuk bidang pendidikan sementara untuk bidang kesehatan bisa dalam bentuk seperti jamkesda dan bantuan permodalan.<br />
<br />
Mekanisme penyaluran dana zakat sendiri, menurut Rofiq melalui pengurus ZIS yang ada di kecamatan termasuk menentukan pihak yang mendapatkan bantuan dan bentuk bantuan yang bisa diberikan bagi para penerima. “Jika sebelumnya pengurus ZIS di kecamatan hanya aktif pada saat akan Lebaran, saat ini, mereka bisa bekerja sepanjang tahun,” katanya. (ari)<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://www.radartasikmalaya.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8935:bupati-wajibkan-pns-bayar-zakat&catid=1:latest-news&Itemid=18" style="color: blue;" target="_blank">www.radartasikmalaya.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-61424371188749006552011-04-07T05:42:00.000+07:002011-04-07T05:42:16.712+07:00Zakat Pengurang Pajak<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="133" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg53PeIpc-X1aP3NOIrnEppwUpzJ3qvVKSJo0ACongrn9yfY5qk7T_7JCDoRXLNRv_lyW04U0-Fy6FK7UGzAf4xl7TXKsXaXYTJUM5XnsXYw_ZHPdlYkitFNttY_KHuZV1Z-ICm0viCTUyh/s200/zakat1.png" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">Ciputat, 4 April 2011</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">KH Didin Hafidhuddin</div><div style="text-align: justify;">Guru Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Irfan Syauqi Beik</div><div style="text-align: justify;">Ketua Tim Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Salah satu isu krusial dalam pembahasan amendemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan pemerintah belum lama ini adalah zakat sebagai pengurang pajak. Adapun aturan yang ada hingga saat ini, baik dalam UU Zakat maupun dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang diperkuat oleh PP No 60/2010, baru memosisikan zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak. Dengan kata lain, zakat baru sebatas tax expense dan belum menjadi tax credit.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Padahal, kebijakan zakat sebagai kredit pajak ini diyakini akan mampu merealisasikan potensi zakat yang besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ekonom Habib Ahmed sewaktu menjadi peneliti Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB), terungkap bahwa potensi zakat Indonesia mencapai angka dua persen dari PDB. Dengan asumsi ini, potensi zakat mencapai angka tidak kurang dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Angka ini diyakini akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, dengan asumsi makro APBN tahun ini, di mana PDB diprediksi akan menembus angka Rp 7.000 triliun, potensi zakat bisa mencapai angka Rp 140 triliun.<br />
<br />
Namun, fakta menunjukkan bahwa angka penghimpunan zakat masih sangat kecil. Pada 2010, jumlah zakat yang dapat dihimpun secara nasional baru mencapai angka Rp 1,5 triliun, atau naik sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Nilai ini baru mencapai 1,5 persen dari total potensi yang ada. Apabila tren pertumbuhan 25 persen bisa dipertahankan, jumlah zakat yang bisa dihimpun pada 2011 baru mencapai angka Rp 1,88 triliun. Karena itu, agar potensi ini dapat terealisasi, upaya integrasi zakat ke dalam sistem keuangan dan kebijakan negara harus ditingkatkan. Salah satu cara yang efektif adalah melalui kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Paling tidak, ada tiga argumentasi dasar yang memperkuat pernyataan ini.<br />
<br />
Pengurangan kemiskinan<br />
<br />
Argumentasi pertama adalah terkait dengan dampak terhadap kemiskinan. Berdasarkan sejumlah riset yang telah dilakukan, seperti Beik (2010); IMZ (2010); Tsani dan Beik (2010); Anriani dan Beik (2010); dan Purnamasari, Hartoyo, dan Beik (2010), terbukti bahwa dana zakat yang dikelola oleh BAZ dan LAZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman kemiskinan mustahik, dan tingkat keparahan kemiskinan mustahik.<br />
<br />
Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angka 10,79 persen pada 2010. Adapun di Kabupaten Garut, angka ini mencapai 21,40 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Lampung Selatan (18,60 persen) dan Kota Bogor (8,77 persen). Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan. Untuk 2011 ini, IMZ memprediksikan bahwa jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13,88 persen.<br />
<br />
Dari sisi penerima manfaat zakat, berdasarkan catatan dan analisa BAZNAS, jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat pada 2010 mencapai angka 2,8 juta jiwa. Jika dipersentasekan, angka ini ekuivalen dengan 9,03 persen dari keseluruhan penduduk miskin di Tanah Air. Dalam konteks ini, patut kiranya kita mengapresiasi pernyataan Presiden SBY dalam acara “Sosialisasi Zakat Nasional dan Anugerah Zakat Award 2010″ pada 17 Maret 2011 lalu. Beliau menyatakan bahwa upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah itu melalui tiga jalur. Pertama, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, program bantuan sosial bagi pengentasan kemiskinan, seperti Jamkesmas, raskin, dan PNPM. Ketiga, bantuan masyarakat melalui gerakan solidaritas social, seperti gerakan zakat, infak, dan sedekah.<br />
<br />
Terkait dengan jalur yang ketiga, penulis berpendapat bahwa negara harus memberikan insentif melalui kebijakan zakat pengurang pajak. Apalagi, di negara-negara lain donasi sosial juga menjadi dijadikan sebagai pengurang pajak. Sebagai contoh, di Puerto Rico, jumlah donasi yang dapat diajukan sebagai kredit pajak berkisar pada angka tiga persen (batas bawah) hingga 15 persen (batas atas). Jika seseorang mendonasikan pendapatannya dalam range tersebut, insentif pajak yang diberikan adalah sebesar sepertiga (33,33 persen) dari total donasinya.<br />
<br />
Misalnya, seseorang memiliki pendapatan Rp 100 juta/tahun, dan ia menyumbangkan Rp 15 juta (batas atas klaim, 15 persen) untuk keperluan sosial. Maka, angka yang dapat diklaim sebagai tax rebate adalah sepertiga dari Rp 15 juta, yaitu Rp 5 juta. Sehingga, jika ia memiliki kewajiban pajak (misalnya) Rp 22 juta, ia tinggal membayar Rp 17 juta.<br />
<br />
Yang menarik, dalam studi yang dilakukan oleh Boris, Cordes, dan Soto (2010), terungkap bahwa penerimaan donasi sosial di Puerto Rico akan meningkat signifikan jika batas bawah jumlah donasi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak dikurangi hingga satu persen atau dihilangkan sama sekali, dan batas atasnya dinaikkan hingga maksimal 50 persen dari total pendapatan seseorang. Dari simulasi yang dilakukannya, kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan donasi sosial, jauh melebihi potential loss dari pendapatan pajak negara. Dengan kata lain, nilai donasi sosial ini akan lebih besar dari jumlah pajak yang hilang akibat korupsi dan kebocoran lainnya.<br />
<br />
Distribusi ekonomi dan keuangan negara<br />
<br />
Argumentasi kedua, dari perspektif distribusi ekonomi. Instrumen zakat ini diyakini akan menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif, di mana ia menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Sehingga, economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisasi dengan baik di lapangan.<br />
<br />
Secara ekonomi, aliran kekayaan dalam bentuk zakat ini akan mampu memberikan efek multiplier yang sangat besar. Pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak lebih tinggi lagi. Hal tersebut dikarenakan keberadaan zakat akan menggenjot konsumsi dan investasi, di mana yang menjadi target utamanya adalah kelompok duafa. Melalui program distribusi zakat yang bersifat konsumtif, kebutuhan primer mustahik pada jangka pendek akan terpenuhi. Sedangkan melalui program zakat produktif, rumah tangga mustahik pada jangka panjang akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik.<br />
<br />
Argumentasi ketiga, terkait dengan keuangan negara. Alasan bahwa kebijakan zakat sebagai kredit pajak akan menciptakan trade off antara zakat dan pajak, itu tidak perlu dikhawatirkan. Pengalaman Malaysia selama ini justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Pendapatan pajak dan zakat semakin meningkat dari waktu ke waktu secara bersamaan. Koordinasi antara otoritas pajak dan otoritas zakat berjalan dengan baik, sehingga mereka mampu mengidentifikasi sumber-sumber kekayaan wajib pajak dan wajib zakat secara efektif.<br />
<br />
Bagi negara sendiri, keberadaan zakat akan sangat membantu meringankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan. Dengan anggaran Rp 86 triliun yang dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan tahun ini, setiap orang miskin akan menerima bantuan rata-rata Rp 2,77 juta per tahun atau Rp 230 ribu per bulan. Dengan tambahan zakat Rp 100 triliun, akan ada tambahan Rp 3,22 juta per tahun atau Rp 268 ribu per bulan bagi setiap orang miskin. Dengan demikian, tujuan negara untuk mengentaskan kemiskinan akan dapat terakselerasi dengan baik.<br />
<br />
Karena itu, penulis mengimbau para pengambil kebijakan negara untuk tidak ragu lagi dalam mengintegrasikan zakat dalam kebijakan perekonomian nasional. Penerapan policy zakat sebagai kredit pajak adalah jalan yang paling efektif dalam proses integrasi tersebut. Wallahu a’lam.<br />
<br />
Sumber : koran-republika.co.id<br />
Re-posting from: <a href="http://imz.or.id/new/article/747/zakat-pengurang-pajak-2/" style="color: blue;" target="_blank">http://imz.or.id</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-4012077364004219862011-04-07T05:22:00.000+07:002011-04-07T05:22:32.069+07:00PENGELOLA ZAKAT : ANTARA IDEALISME DAN GODAAN SYAHWAT<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8G2gaQ8blrz0GfM2ArE7rqtUZB6LJvUdSdALhB7BbJY7OSMClnX8OQiAXW4WO_zNa9OfTkbsL0J2y3DbsID_Orr_ybD13e7NVncV8G1msbtBukvN1a5yKqCmvIHQuYmnl3nuAcQAzqEId/s200/duasisi.jpg" width="179" /></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="color: red;">Foto: Ilustasi</span></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">Oleh: Nana Sudiana</div><div style="text-align: justify;">Dunia di milenium ketiga bukanlah dunia lain yang baru tercipta. Pergeseran masing-masing fase kehidupan ternyata tidak lepas dari “garis sejarah” yang senantiasa teratur. Hukum sejarah sebagaimana yang kita kenal bukanlah pergeseran lurus ke depan, ia laksana sebuah sirkuit, akan seringkali sirkular dan mengulang-ngulang. Apa yang hari ini disebut modern suatu saat akan disebut kuno. Dan apa yang sekarang disebut kuno pada saat lain ia akan kembali di puja, dirindukan dan dielu-elukan seolah sesuatu yang sama sekali baru. Begitu pula tentang peran agama di tengah kehidupan manusia modern saat ini. Di masa awal tumbuhnya kebangkitan Eropa modern, agama dipandang sebagai antitesis kebebasan<span class="fullpost"> <br />
<br />
Agama kala itu juga dianggap perusak akal sehat dan logika manusia. Karena itulah agama kemudian ditentang ramai-ramai oleh kalangan intelektual yang berkolaborasi dengan pendamba kebebasan. Jadilah Eropa yang muncul dan berkembang kemudian adalah Eropa yang bebas dari unsur-unsur agama. Eropa melenggang melintasi waktu dengan tenang, seolah masalah agama adalah masalah masa lalu yang tidak mungkin akan muncul dan menjadi polemik kembali. Sejarah sekali lagi membuktikan, betapa “bolak-baliknya masa”. Eropa yang telah merasa bebas dari persoalan agama bukan berarti abadi. Prancis, Inggris dan beberapa negara Eropa yang lain dan negeri-negeri barat seolah diingatkan kembali pada masa lalu mereka, ketika ternyata modernisasi yang mereka lakukan (bahkan dalam bentuk sekularisasi) ternyata tidak mampu mematahkan secara keseluruhan benih-benih kaum agamawan yang tumbuh. Begitu pula dengan benih Islam yang secara terus-menerus tumbuh tanpa bisa dibatasi dengan represifnya kekuasaan dan ancaman pada kehidupan mereka. Wajar kemudian jika pada akhirnya gejala ini ditangkap Barat sebagai sebuah trends yang akan mengancam “kelangsungan serta kedigjayaan Barat” dalam mendominasi perputaran peradaban manusia. Salah satu pandangan yang mewakili stigma tersebut adalah apa yang dikatakan oleh Samuel P. Huntington dalam The Clash of Civilization-nya. Huntington adalah Profesor Ilmu Pemerintahan dan Direktur Institut John M. Ulin untuk Studi-Studi Strategis, Universitas Harvard, AS. Dalam artikelnya tersebut, ia mengatakan bahwa kelak, pasca hancurnya komunisme Soviet, Islam akan menjadi kekuatan peradaban yang akan mengancam peradaban Barat yang sedang berkembang. Islam pula yang pada gilirannya akan bergesekan bahkan berbenturan dengan peradaban Barat.<br />
<br />
Era Islam Modern, Kebangkitan atau Ancaman?<br />
<br />
Islam yang tumbuh secara perlahan laksana benih unggul yang berkategori super. Ia tumbuh, berkembang dan terus berkembang di berbagai medan kehidupan. Hamparan batu-batu, kerikil, kegersangan cuaca serta kesulitan dan kekurangan perlindungan seolah tak mampu menahan benih ini untuk terus tumbuh dan berkembang. Bagi mereka yang berada dalam barisan Kaum muslimin atau setidaknya simpati terhadap perkembagan Islam, tentu saja akan melahirkan sikap optimisme. Sebaliknya bagi yang tidak menyukainya atau malah memusuhi, tentu saja perkembangan demikian semakin mencemaskan. Di tengah suasana yang belum seluruhnya mereda secara global, negeri Indonesia yang penduduk muslimnya terbesar di dunia ternyata terus tumbuh menjadi negara yang semakin matang iklim demokrasinya. Orang-orang Islam yang ada di negeri ini semakin bijak dan dewasa mensikapi pluralisme yang berkembang. Secara umum, kehidupan yang ada di negeri berjuluk jamrud khatulistiwa ini relatif tenang tanpa gejolak konflik yang menjurus pada kemunduran peradaban yang serius. Satu demi satu aturan yang berpihak pada semakin kondusifnya umat Islam dalam merefresentasikan keyakinan dan aqidahnya hadir di negeri ini, tanpa mengusik dan melukai mereka yang memang secara riil berbeda keyakinan dan agamanya. Islam semakin tumbuh harum mewangi tanpa menginjak atau memaksakan kehendak pada yang secara kebetulan memang berbeda.<br />
<br />
Lembaga Zakat di Tengah Umat<br />
<br />
Kemantapan umat Islam dalam beragama semakin leluasa kala aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan aspek keyakinan dan aqidah pada akhirnya bisa diformalisasikan secara nyata dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Salah satu aturan yang cukup menggembirakan adalah kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Walaupun disana-sini masih terdapat kekurangan, tapi alhamdulillah, UU ini telah menerbitkan fajar harapan di tengah kegundahan umat Islam di Indonesia. UU ini bukan saja menjadi babak baru dalam dunia perzakatan di Indonesia, tapi juga telah menciptakan sebuah momentum untuk membuktikan bahwa aturan dalam Islam adalah aturan yang secara logika dan akal sehat adalah aturan yang rasional serta prospektif bagi solusi berbagai persoalan yang terjadi di tengah umat manusia. Diterbitkannya UU ini, bagi pemerintah, ormas atau lembaga da’wah pada hakikatnya justeru menjadi sebuah tantangan besar. Apakah UU ini hanya akan berhenti pada aspek formalitas belaka atau justeru akan menjadi suluh bagi terbebaskannya umat dari belenggu kemiskinan yang telah demikian akut. Kesungguhan dari masing-masing pihak akan teruji seiring bergulirnya waktu. Dari perjalanan niat baik dan realisasinya, akan terlihat siapakah yang paling konsisten dan serius serta sungguh-sungguh untuk menjadikan UU ini menjadi sarana untuk melakukan perbaikan pada umat.<br />
<br />
Dilema Pengelola Zakat<br />
<br />
Pengelola zakat bukanlah para malaikat yang suci tanpa noda yang melekat. Pengelola zakat bukan pula syetan yang senantiasa salah dan pantas dilaknat. Pengelola zakat adalah manusia biasa yang tentu bisa salah dan bisa pula khianat. Oleh karenanya pengelola zakat secara ideal haruslah mereka yang bersemangat untuk senantiasa berjuang demi umat. Mereka harus menjadikan lembaga yang mereka kelola bagian dari ideologi perjuangan dan penegakan idealisme masa depan. Tapi masalahnya adakah orang-orang yang rela meninggalkan syahwat kekuasaan, syahwat kekayaan serta syahwat kedudukan dan karier mereka “hanya sekedar” menjadi pendekar zakat. Adakah mereka yang secara internalisasi “siap miskin” ketika mereka menerjuni dunia per-zakat-an di Indonesia. Sekali lagi tidak mudah. Manusia secara antropologis lahir dan besar dalam iklim kompetisi secara terus menerus. Siapa yang kuat ialah yang akan menguasai akses pada apapun. Baik pada harta, kedudukan maupun pada popularitas dihadapan manusia lain. Masing-masing manusia merasa bahwa ia harus berkembang, maju dan “unggul” saat diberikan kesempatan bersaing. Hingga dunia karier kemudian berubah menjadi rimba belantara yang membuktikan siapa yang kuat (pintar, cerdas, kaya) maka ialah yang jadi pemenang. Hal ini tentu saja berbeda dengan dinamika berkarier di dunia zakat. Para pengelola zakat bukanlah mereka yang “haus kekayaan”, mereka juga bukan pula orang-orang yang berkategori RT (Raja Tega) yang hanya akan dengan wajah dingin mengatakan : “maaf kami tidak bisa membantu, silahkan datang lain kali”. Dilema pertama, pengelola zakat umumnya mereka yang tertantang secara idealisme untuk terlibat dan membesarkan lembaga yang ada. Mereka berangkat dari keyakinan untuk memberikan kontribusi positif bagi umat. Jarang orang-orang yang terjun dalam dunia ini adalah mereka yang tidak punya idealisme dan keyakinan. Adalah wajar jika begitu kita semakin dalam menyelami kehidupan masing-masing mereka, kita akan menemukan mutiara-mutiara idealisme yang tertanam dalam. Mereka–apalagi yang generasi pertama pendiri lembaga pengelola zakat—lebih banyak berpikir memberikan kontribusi pada umat dibanding untuk diri dan keluarga mereka. Ironisnya, di tengah kehidupan sederhana para pengelola zakat, ternyata mereka mengelola dana yang tidak sedikit. Hal ini cukup berbahaya bagi mereka yang tidak memiliki kekokohan dalam akidah dan keyakinan. Di tengah banyaknya persoalan yang dialami para pengelola zakat, terutama masalah finansial, justeru mereka punya akses yang besar terhadap dana umat. Disinilah sesungguhnya dilema yang dimaksud dalam judul tulisan ini. Bagaimana tidak menjadi dilema kalau posisi para pengelola sesungguhnya cukup rawan. Ingat bahwa kalau saja tidak ada kemampuan untuk istiqomah, jujur, amanah serta sabar dalam kebaikan pastilah akan hancur wajah dunia perzakatan indonesia yang diebabkan oleh segelintir oknum pengelola yang tidak amanah. Dilema kedua, untuk mendapatkan orang-orang yang siap berjuang daripada yang siap untung bukanlah perkara yang mudah bagi para pengelola zakat. Kondisi ini terbukti pada saat lembaga zakat yang ada membuka iklan lowongan di berbagai media, yang mendaftar umumnya sangat terbatas jumlahnya, ditambah yang akhirnya bergabung-pun bukanlah orang-orang terbaik dikelasnya. Lembaga zakat dalam beberapa kasus seolah menjadi lembaga “transit” sebelum mendapatkan kerja yang lebih mapan. Dilema ketiga, saat lembaga zakat beroperasi, tentu saja ia harus menegakan aturan main yang memadai, namun yang terjadi seringkali lembaga-lembaga yang ada hanyalah menjadi lembaga papan nama, yaitu sebuah lembaga yang hanya memajang papan nama mereka tanpa dibarengi aktivitas apa-pun. Kata profesionalisme seakan tabu dibicarakan ditengah kehidupan riil lembaga tersebut. Dilema keempat, untuk bisa eksis, sebuah lembaga pengelola zakat haruslah mampu memberikan kerangka pemahaman dan pengetahuan yang memadai yang berkaitan dengan cara mengelola (manajemen) lembaga pengelola zakat. Apabila hal ini belum terlaksana, maka akan kecil kemungkinannya SDM yang ada akan memiliki kemampuan serta keterampilan standar (baku). Dilema kelima, ini yang paling sulit dilakukan lembaga pengelola zakat yakni memberikan kerangka nilai-nilai kebaikan maupun sifat ke-amanah-an, kejujuran dan keistiqomahan pada SDM yang ada di sebuah lembaga pengelola zakat. Hal tersebut sekali lagi bukanlah hal mudah, mengingat sifat-sifat tersebut tidak bisa didapatkan secara singkat. Hal itu dikarenakan menyangkut sebuah perilaku, yang tidak serta merta akan melekat begitu diajarkan. Semuanya butuh proses panjang yang tidak sebentar. Bagi PKPU, ataupun lembaga apa-pun yang bergerak dalam pengelolaan zakat. Dilema yang ada bukanlah sebuah harga mati yang statis. Itu semua hakikatnya adalah tantangan yang membutuhkan kerangka solusi. Sehingga kalau bisa melewati hal tersebut, maka sangat mungkin lembaga yang ada akan eksis dan terus berkembang. Semoga. Wallahu a’lam bishowwab.<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://nsudiana.wordpress.com/2007/12/21/pengelola-zakat-antara-idealisme-dan-godaan-syahwat/#comment-219" style="color: blue;" target="_blank">http://nsudiana.wordpress.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-82822366900219239112011-04-07T04:37:00.000+07:002011-04-07T04:37:35.801+07:00Sepatu dan Kesenjangan Ekonomi<div style="text-align: justify;"></div><table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieAXGPTa2Vs-sFD8-gBJuC16txTpBbe6JNXJs01UHSiYZ8zpodisvMQJcv19S2yUMjyJEN6X0sSdYxWZ7wk6_LUEfY04vUU1aUYl2NvM2goCZPXkGQguIllw_p8ji3GPiIo_l5N5pwgIbM/s200/sendal.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;" width="147" /></td></tr>
<tr style="color: red;"><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Foto: Ilustrasi</td></tr>
</tbody></table><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"></div><div style="text-align: justify;">Ba’da Ashr, saya mencari sepatuku yang tadi saya taruh di depan masjid. Tapi setelah saya cari, sepatuku tak kunjung ketemu. Saya mencoba mengingat-ingat, barangkali saya lupa letaknya. Tidak, saya telah memainkan rekaman ingatanku sebelum masuk masjid. Tidak ada keraguan, saya kehilangan sepatu yang baru genap sebulan kubeli itu. Sepatu pakaian dinas harianku hanya satu pasang. Allahumma ajirniy fii mushiibaty, wa akhlif Lii Khairan Minhaa” (SHahih Muslim)</div><div style="text-align: justify;">(Wahai Allah Berilah saya pahala dari kehilangan ini dan gantikan untuk saya dengan yang lebih baik darinya” . Alhamdulillah, bentar lagi jam kerja berakhir, besok dan lusa libur. Jadi saya tidak terlalu khawatir untuk segera mencari penggantinya.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Saya berpikir, akan diapakan sepatu itu oleh pencuri? Padahal harganya tidak terlalu mahal. Kalau ia seorang Bapak, barangkali anaknya butuh biaya untuk beli buku. Jika pencurinya anak-anak, mungkin hasil penjualan sepatu itu untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit. Kalau itu alasannya, saya rela. Namun, akan lebih baik jika ia mau menemui saya dan menukar sepatu itu dengan harga barunya. Karena di tukang loak, sepatuku paling hanya dihargai setengah dari harga baru. Bukan masalah sepatunya. Tapi kasihan saja mereka yang mencontoh Robin Hood atau Jaka Tingkir yang mencuri untuk kebaikan. Berbuat baik hendaknya disertai cara yang benar, bukan membenarkan caranya.<br />
<br />
Tapi memang, tindak kriminalitas khususnya yang ber’genre’ pencurian, perampasan, atau perampokan cenderung berada di atas saat bulan ramadhan sampai menjelang Hari Raya. Barangkali penjahat-penjahat itu mau berlebaran dengan hasil perbuatan tersebut karena memang tidak memiliki uang. Sungguh disayangkan. Barangkali ini ada kaitannya dengan angka koefisien gini yang menunjukkan kesenjangan sosial di Indonesia masih lebar.<br />
<br />
Koefisien Gini adalah ukuran ketidakmerataan atau ketimpangan agregat (secara keseluruhan) yang angkanya berkisar antara nol (pemerataan sempurna) hingga satu (ketimpangan yang sempurna). Kita tentu miris ketika media menyiarkan pembagian zakat disertai kerusuhan. Adu mulut dan baku bantam kadang tak terelakkan. Lalu orang-orang saling menyalahkan. Ini salahnya pemberi zakat yang kurang profesional, ini salah pemerintah yang tidak peduli. Maka orang yang suka menyalahkan seperti itu hendaknya ditanyai, “Apakah Anda sudah membayar zakat?”<br />
<br />
Zakat dalam makro ekonomi mempunyai kedudukan unik dan penting. Jika dalam sudut pandang teori ekonomi konvensional, tingkat kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan dengan menaikkan laju pertumbuhan ekonomi. Pertambahan jumlah produksi barang dan jasa diharapkan mampu menyerap tenaga kerja. Kemudian tenaga kerja ini memiliki penghasilan untuk berbelanja. Meski demikian, tidak semua penghasilan dibelanjakan. Mereka tentu memiliki tabungan. Meski hal ini positif, ada masalah lain yang timbul. Ada sekelompok masyarakat sedikit penghasilannya, bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali. Akhirnya mereka tidak dapat berpartisipasi dalam memutar roda ekonomi.<br />
<br />
Meski pertumbuhan ekonomi tinggi, bukan berarti kesejahteraan merata. Naiknya laju pertumbuhan barang dan jasa, tak selalu dinikmati oleh semua orang. Laju pertumbuhan ekonomi kadang atau bahkan seringkali dinikmati oleh segelintir orang. Sebab lain adalah pertumbuhan industri yang bersifat padat modal bukan padat karya, jadi pengangguran tidak terserap optimal. Teori supply makes demand terbukti menimbulkan great depression di amerika serikat era 1930-an. Akibatnya banyak perusahaan rugi karena produknya tak laku. Akibat terburuknya adalah pengangguran meningkat.<br />
<br />
Barang-barang yang tidak laku tersebut mubazir. Padahal para dhuafa banyak yang membutuhkannya. Apa daya mereka tidak memiliki uang untuk mendapatkannya. Itulah mengapa zakat mal memiliki kedudukan yang unik dan penting. Tarif zakat 2,5 persen per tahun saya yakin adalah angka yang pas, tidak terlalu berat bagi pembayar zakat dan tidak terlalu sedikit bagi penerima zakat. Zakat yang diserahkan secara tunai tersebut membuat para dhuafa dan mustahiq yang lain (8 asnaf) dapat meningkatkan purchasing power (daya beli) untuk menggerakkan perekonomian agar lebih merata dan berkesinambungan. <br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://laskarstan.wordpress.com/2011/03/16/sepatu-dan-kesenjangan-ekonomi/" style="color: blue;" target="_blank">laskarstan.wordpress.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-26121528789429140322011-04-06T15:04:00.000+07:002011-04-06T15:04:33.030+07:00Spirit Ideologis Zakat<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="144" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmIlpU9X7owFUA8rlY56gq6G89WlFtOQelsiZCAt4KD2tqLoh2JELRzM0vmWF8Xsgo0SVRUiuVX6cENTyzxDKXwvIpyhFm5U5s2p1STutBoRfQ_yUdftaB5hMh8xk-OnT__wNNY1HC3X-v/s200/Spirit-Ideologis-Zakat.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">Islam memperlihatkan keberpihakan terhadap hak-hak dasar kaum miskin untuk dapat hidup secara layak. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menimbulkan disfungsi sosial. Di sinilah pentingnya zakat sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pada tahap pertama, setiap orang diwajibkan bekerja dan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, Islam menetapkan adanya kewajiban untuk memenuhi hak kerabat sebagai perintah agama dan perbuatan baik yang utama.<span class="fullpost"> <br />
Dalam sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634 – 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara non-Muslim). Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.<br />
<br />
Pemerataan kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 – 719 M). Periode pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, “Kami berjalan keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya.”<br />
<br />
Konsepsi Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.<br />
<br />
Islam mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat. Dana zakat yang terkumpul sebagian besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin dalam artian yang seluas-luasnya.<br />
<br />
Dalam hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997) menyimpulkan, “Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta bendanya, melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya. Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi jalan tengah di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin. Jadi, zakat itu usaha meringankan pertentangan kelas.” <i>Wallahu a’lam bishawab.</i><br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://lazisgarudaindonesia.or.id/?p=920" style="color: blue;" target="_blank">lazisgarudaindonesia.or.id</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-81003699833667122202011-04-06T14:51:00.000+07:002011-04-06T14:51:53.883+07:00HIMBAUAN PRESIDEN: JANGAN RAGU-RAGU UNTUK MEMBAYAR ZAKAT KE BAZNAS DAN BAZDA YANG MEMPUNYAI OTORITAS<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="133" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOz7eCVUhwcOlkHkWeAQPsJifhTDMW_WZC4WM-0_gO8D2aFkMYDO0PV2c_BVdgyc0fgXGRY6-4rrcB42eC_n-mr4jrH5-aJ41ldqto8tgZ298t1zOke5XhzN_f44Y5fIdOdfQ1A0dl572W/s200/sby.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">Momentum milad sepuluh tahun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak menghadirkan agenda spesial yang mengundang BAZDA se Indonesia seperti tahun lalu. Tetapi kali ini ditandai dengan “Sosialisasi Zakat Nasional” di Istana Negara, Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia dan Ibu Negara, beberapa Menteri, Ketua DPD-RI, beberapa Direksi BUMN, para pengurus BAZNAS, dan tamu undangan lainnya. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam acara yang berlangsung Kamis malam 17 Maret 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau kepada umat Islam agar jangan ragu-ragu untuk membayar zakat ke BAZNAS dan BAZDA yang mempunyai otoritas karena semua sudah ada aturannya. "Ada aturannya pengumpulan zakat, siapa yang wajib mengeluarkan zakat, siapa yang berhak menerima zakat, amil zakatnya seperti apa, otoritas dan wewenang dari BAZNAS dan BAZDA ada," ujar Presiden.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Kepala negara mengingatkan, “Zakat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi siapa saja umat Islam yang memenuhi syarat. Kalau ada umat Islam yang penghasilannya di atas Rp 2 juta, namun tidak membayar zakat, maka orang tersebut bukanlah muslim yang baik. Itu wajib. Mungkin bisa ngeles dan bersembunyi sekarang, tapi tidak bisa bersembunyi di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. ” tegasnya.<br />
<br />
Presiden Yudhoyono menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara, pemerintahan umum dan untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera. Untuk yang kedua, yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. Mesti ada korelasi di antara keduanya.<br />
<br />
Presiden menunjuk adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal ini, sehingga tidak ada keraguan untuk bayar pajak atau zakat. "Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak, Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih," tambahnya.<br />
<br />
Untuk itu kepala negara menginstruksikan para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota agar aktif mendorong Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing dalam pengelolaan zakat.<br />
<br />
Lebih jauh tentang kemiskinan, Presiden menjelaskan, kemiskinan tidak hanya dilihat dari penghasilan semata. Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki kepastian dalam hidupnya. Orang yang miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, tidak bisa berobat, juga mereka yang tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya karena tidak mampu, tidak memiliki tempat tinggal atau punya tapi tidak layak. Untuk mengurangi kemiskinan, makin ke depan harus makin signifikan dengan tindakan nyata bukan hanya kata-kata dan retorika, tegas Presiden.<br />
<br />
Menurut Presiden, kita semua mempunyai tanggung jawab moral untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.<br />
"Islam memiliki banyak makna dan hakiki, yaitu keberpihakan kepada kaum dhuafa, kaum fakir dan miskin. Negara dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya," tandasnya.<br />
<br />
<b>MoU BAZNAS dengan BUMN dan Zakat Award</b><br />
Dalam acara tersebut disaksikan oleh Presiden dilakukan penanda-tanganan MoU (nota kesepahaman) antara BAZNAS dengan beberapa BUMN tentang penyaluran sebagian dana CSR untuk membantu program-program BAZNAS, yaitu dengan Dirut Pertamina, Dirut Perusahaan Gas Negara, Dirut BRI, Dirut Bank Mandiri, Dirut BTN, dan Dirut Jamsostek.<br />
<br />
Selain itu penyerahan Zakat Award 2011 dari BAZNAS kepada BAZDA yang memiliki kinerja terbaik, diserahkan oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali kepada 6 juara dalam Kriteria Penghimpunan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemenang Kriteria Pendayagunaan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kriteria Manajemen Organisasi Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota.<br />
<br />
Sementara itu dalam laporan yang disampaikan Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin menyebutkan bahwa terdapat peningkatan kesadaran masyarakat yang signifikan untuk berzakat melalui amil zakat. Dari data penghimpunan zakat seluruh Indonesia yang tercatat pada BAZNAS, zakat yang terhimpun dalam tahun 2010 berjumlah Rp 1,5 Triliun. Terdapat peningkatan kurang lebih 25% dibandingkan tahun 2009, yang berjumlah sekitar Rp 1,2 Triliun. Diharapkan ke depan akan semakin meningkat sehingga paling tidak mencapai angka 20% dari potensi zakat di Indonesia, yang mencapai angka tidak kurang dari 100 Triliun rupiah per tahun, menurut penelitian IRTI-IDB, Jeddah tahun 2009.<br />
<br />
Menurut Didin, dana zakat tersebut semuanya disalurkan untuk kepentingan para mustahik sebagaimana tergambar dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu melalui program pemenuhan kebutuhan pokok mustahik, biaya pendidikan mustahik, biaya kesehatan mustahik, dan biaya peningkatan usaha para mustahik melalui penyaluran dana zakat produktif, yang secara nasional dikelompokkan dalam 5 Program Utama, yaitu Indonesia Peduli, Indonesia Cerdas, Indonesia Sehat, Indonesia Taqwa dan Indonesia Makmur.<br />
<br />
Didin Hafidhuddin menyebut data statistik penerima manfaat dana zakat (mustahik) mencapai angka kurang lebih 2,8 juta orang, atau sekitar 9,03 % dari seluruh penduduk miskin di negara kita. Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan mustahik yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Daerah, serta Lembaga Amil Zakat seluruh Indonesia.<br />
<br />
Pelaksanaan acara “Sosialisasi Zakat di Istana Negara” disiarkan secara langsung oleh TVRI. Protokoler acara diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qori H.Junaidin Idrus, S.Ag dari Kementerian Agama RI, dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Drs. H.Mubarok, M.Si (Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal).<br />
<br />
(Fuad Nasar)<br />
Re-posting from: <a href="http://www.baznas.or.id/ind/?view=detail&t=berita&id=20110322001" style="color: blue;" target="_blank">www.baznas.or.id</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-18970723284939873592011-03-31T00:16:00.000+07:002011-03-31T00:16:42.310+07:00ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN UMAT<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;"></div><table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivBy799m9I3ySigWuxwNFlI-nNUtjxVMdgtoZ0nusMswdsCvIOZDaAPU5IptqSROIcDomgAcuc1nVERolR_X_DeC2mvRWVogQrnpzigzL19kQcO1jsiMJxWlPwIMzuBbk92-G8VsWBssQ-/s200/kurma.jpg" width="137" /></td></tr>
<tr align="left"><td class="tr-caption"><b><span style="color: purple;">Foto: Ilustrasi</span></b></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;"><b>PENDAHULUAN</b></div><div style="text-align: justify;">Sebagai dien (way of life) yang lengkap dan sempurna, Islam mengatur kehidupan manusia dari tidur hingga berangkat tidur lagi, dari ubudiyah hingga sosial kemasyarakatan yang utuh dan tak dapat dipisahkan. Setidaknya ada 37 ayat mengenai perintah zakat yang hampir selalu disandingkan dengan perintah sholat. Hal ini menggambarkan bahwa perintah ubudiyah merupakan satu paket dengan perintah bermasyarakat. Abu bakar ash-siddiq r.a berkata: Barang siapa yang membedakan kewajiban zakat dan shalat serta tidak membayar zakat maka aku akan memeranginya.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Islam mengatur hubungan antar manusia begitu indah dengan konsep-konsep kemanusiaannya. Islam diturunkan bukan untuk menghilangkan keberadaan para fakir miskin karena keberadaan si kaya dan si miskin adalah keniscayaan dalam sebuah kehidupan. Islam dengan syariatnya datang untuk mencegah terjadinya jurang kesenjangan yang sangat lebar dan memastikan terjadinya kesejahteraan dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok para fakir miskin.<br />
Allah berfirman dalam surat al-anam ayat 53, Dan demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang kaya itu) berkata: “Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?” (Allah berfirman): “Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?”br /> Kaya dan miskin dalam Islam hanyalah merupakan status sosial saja yang tidak menentukan kesuksesan dan kemuliaan seseorang karena sukses dan kemuliaan dipandang dari seberapa besar taqwanya kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam surat al-hujarat ayat: 13, “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.<br />
<br />
<b>KEUTAMAAN ZAKAT</b><br />
Berbeda dengan konsep kapitalisme yang sangat menjunjung tinggi hak kepemilikan individu dalam harta, atau sosialisme, yang sebaliknya, sama sekali tidak mengakui adanya hak kepemilikan individu dalam harta maka Islam berada diantara dua sisi ekstrem tersebut. Islam sangat menjunjung tinggi hak individu pada harta bahkan orang yang mati karena membela hartanya digolongkan dalam mati syahid.<br />
Akan tetapi, ketika harta yang dimiliki itu mencapai nishab (batas jumlah tertentu) dan haulnya (waktu kepemilikan) maka pada saat itu akan timbul kewajiban untuk memberikan sebagiannya kepada orang yang berhak (8 golongan) sebagaiman dirinci oleh Allah SWT dalam surah at-taubah ayat 60. �Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.<br />
Rasyid ridho mengatakan sehubungan dengan syariah zakat ini: Sesungguhnya Islam memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh agama dan perundang-undangan manapun. Keunggulan tersebut tiada lain adalah kewajiban zakat.<br />
Perintah zakat dalam Islam bukan sekedar membantu para kaum mustadhafin saja melainkan bertujuan agar manusia lebih tinggi nilainya dari harta benda, agar manusia menjadi penguasa harta bukan budak atas harta yang dimilikinya. Dengan demikian kepentingan terhadap pemberi sama dengan kepentingan terhadap penerima.<br />
Konsep ini mendudukkan si kaya dan miskin dalam posisi yang sama. Tidak ada yang lebih istimewa diantara mereka. Si miskin dengan kebaikan para aghniya bekerja keras untuk memperbaiki kualitas hidup dan keluarganya, sedangkan si kaya dengan zakatnya dibersihkan jiwanya dari sifat kikir,rakus dan kesombongan. Memberikan kesadaran bahwa harta yang dimiliknya adalah titipan Allah SWT yang akan dipertanggungjawabkannya di akhirat kelak.<br />
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-taubah ayat 103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.<br />
Rasululloh SAW dalam HR. At-thabrani menggambarkan bahwasanya sifat kekikiran adalah penyakit yang dapat merusak manusia atau penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR. Abu Daud dan Nasai). Oleh karenanya, beruntunglah orang-orang yang diselamatkan dari sifat kekikiran. (QS. Al-hasyr (59) ayat 9)<br />
Seorang orientalis bernama Masinium, berkata: Sesungguhnya Islam memiliki potensi yang mampu menunjang terbentuknya konsep persamaan. Yaitu, kewajiban zakat yang harus dibayarkan seorang individu ke baitul mal. Islam dengan zakatnya dapat memberantas pinjaman-pinjaman yang berbunga tinggi (riba), dan pajak-pajak gelap yang dikenakan pada kebutuhan-kebutuhan asasi yang amat mendesak. Dan dalam waktu yang sama, Islam juga berpijak pada sektor hak milik individu dan modal perdagangan.<br />
<br />
<b>ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN UMAT</b><br />
Pada masa kejayaan Islam, banyak fakta sejarah yang menunjukkan bahwa kesejahteraan dapat tercapai. Umar bin Khattab r.a. pernah menjadikan Yaman sebagai satu propinsi yang sejahtera dimana tidak lagi ditemukan adanya para mustahik. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa Gubernur Yaman waktu itu, Mu’adz bin Jabal, mengirim sepertiga dari total hasil zakat dari provinsi itu ke Madinah, separuh di tahun berikutnya, dan semua hasil di tahun ketiga. Zakat dikirim ke Ibu Kota setelah tidak bisa dibagi lagi didalam propinsi. Bukti kedua antara lain juga terjadi pada dua tahun masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, dimana pada waktu itu sudah tidak diketemukan lagi mustahik dalam negara (Monzer Kahf, 1999).<br />
Ustadz Yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan bagaimana zakat dapat mensejahterakan umat dengan terlebih dahulu mengidentifikasi problematika umat seraya memberikan solusinya. Beberapa problematika masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sebagai berikut:<br />
a. Problematika kesenjangan antara kaya dan miskin.<br />
Zakat bertujuan meluaskan dan memperbanyak jumlah pemilik harta sehingga harta tidak hanya berputar pada golongan atau orang tertentu sahaja. Sebgaimana firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 57, “Supaya harta itu jangan berputar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu�E<br />
<br />
Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.<br />
<br />
b. Problematika Meminta-minta.<br />
Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tersebut dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati problematika orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, dengan dua cara :<br />
1..Menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja<br />
2..Jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.<br />
<br />
c. Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.<br />
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (QS 49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tersebut seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.<br />
<br />
d. Problematika Bencana.<br />
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.<br />
<br />
e. Problematika Membujang.<br />
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya kawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.<br />
<br />
f. Problematikan Pengungsi.<br />
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.<br />
<br />
Dalam perspektif ekonomi makro, peran zakat menjamin terjadinya perputaran ekonomi pada kondisi minimal dengan multipiler effectnya karena zakat dapat melipat gandakan harta masyarakat. Proses pelipatgandaan ini dimungkinkan dengan cara meningkatkan permintan dan penawaran di pasar yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.<br />
<br />
Peningkatan permintaan terjadi karena perekonomian mengakomodasi golongan manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minimalnya, sehingga volume dan pelaku pasar dari sisi permintaan meningkat. Distribusi zakat pada golongan masyarakat kurang mampu akan menjadi pendapatan yang membuat mereka mamiliki daya beli atau memiliki akses pada perekonomian. Sementara itu, peningkatan penawaran terjadi karena zakat memberikan disinsentif bagi penumpukan harta diam (tidak diusahakan atau idle) dengan mengenakan potongan, sehingga mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil. Pada akhirnya, zakat berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro.<br />
<br />
Dengan adanya mekanisme zakat, aktivitas ekonomi dalam kondisi terburuk sekalipun dapat dipastikan akan dapat berjalan paling tidak pada tingkat yang minimal untuk memenuhi kebutuhan primer. Oleh karena itu, instrumen zakat dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis dimana kemampuan konsumsi mengalami stagnasi (underconsumption). Zakat memungkinkan perekonomian terus berjalan pada tingkat yang minimum, karena kebutuhan konsumsi minimum dijamin oleh dana zakat.<br />
<br />
<b>PENUTUP</b><br />
Zakat dengan segala keutamaannya memberikan garansi kehidupan tidak hanya bagi kaum mustadhafiin tetapi juga kepada para aghniya sehingga perintah zakat memiliki posisi yang sejajar dengan perintah sholat. Garansi kehidupan ini terjadi karena zakat mampu meredam terjadinya gejolak ekonomi yang makin menyengsarakan kaum dhuafa yang mendorong terjadinya gejolak sosial (chaos) yang membahayakan harta dan usaha para aghniya.<br />
Kedudukannya yang sangat penting, membuat Allah SWT mengingatkan dengan sangat keras para pembangkang zakat dalam Al-quran dalam surat At-taubah ayat 35. “(Ingatlah) Pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”<br />
Wallohu alam Bisshowab<br />
(Disadur dari berbagai sumber)<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://www.139center.unpad.ac.id/?p=36&cpage=1#comment-313" style="color: purple;" target="_blank">www.139center.unpad.ac.id</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-65890334450689429812011-03-30T23:50:00.000+07:002011-03-30T23:50:05.890+07:00Zakat Watch<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJbMbMwFpCkDTngzgRG1dzoVr-LuGNaBD0OP4g8LCN8rm0A6vL4D-PEg47vODADUIUWlOK1qWHpCG4pGjQv3UcGRDo6_65HfavFnjY9HojAlqYeo_5ysTShAL2NGdVoByVqbWDf_dchGoG/s1600/sry1.jpeg" /></td></tr>
<tr align="center"><td class="tr-caption"><span style="color: purple;">Foto: Ilustrasi</span></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">Oleh Ahmad Juwaini</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Perkembangan kesadaran masyarakat yang didukung oleh kebijakan pemerintah telah mengantarkan bangsa Indonesa pada ruang pengawasan publik yang semakin tinggi. Adanya Undang-undang yang mengharuskan setiap pelaku kepentingan publik untuk memenuhi serangkaian persyaratan dan standar, membuat kiprah di ranah publik menjadi penuh kehati-hatian. Setiap pelaku kepentingan publik harus senantiasa mencermati tindak-tanduknya agar tidak menyimpang dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) sebagai salah satu institusi yang memainkan peran di ranah publik juga akan dihadapkan dengan peningkatan kesadaran dan pengawasan masyarakat. Pengelolaan zakat pada masa kini adalah sebuah aktivitas yang berhubungan langsung dengan akuntabilitas publik. Pengelolaan zakat saat ini akan dicermati oleh masyarakat untuk kemudian akan diapresiasi dan direspon secara kritis. Pengelolaan zakat saat ini tidak lagi bisa dilakukan dengan asal-asalan.<br />
<br />
Saat ini telah lahir kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memainkan peran untuk mengawasi praktik pengelolaan zakat yang dilakukan OPZ. Baik proses pengawasan ini dilakukan secara insidental, maupun dilakukan secara berkelanjutan. Sebagian dari kelompok masyarakat atau LSM ini melakukan pemantauan kinerja OPZ secara artifisial, sebagian lainnya melakukannya dengan mendalam. Tentu saja, Sebagiannya lahir karena dorongan untuk memperbaiki kinerja zakat di Indonesia, sebagian yang lainnya hadir karena rasa kecewa dan motif mendapatkan manfaat material atau kepentingan parsial.<br />
<br />
Apapun motif dan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap OPZ, yang jelas kita harus memandang itu semua secara positif. OPZ harus menjadikan ini semua sebagai pemicu dan pemacu untuk terus meningkatkan kualitas manajemen organisasinya. Kita harus jadikan semua usaha yang dilakukan masyarakat dalam mencermati dan mengawasi kinerja OPZ sebagai batu loncatan bagi terciptanya OPZ yang semakin transparan, akuntabel dan amanah. Kita pun berharap bahwa secara perlahan semua proses pengawasan masyarakat terhadap OPZ betul-betul dilandasi karena kecintaan dan keinginan yang tulus untuk memperbaiki perkembangan zakat di Indonesia.<br />
<br />
Semua OPZ harus mulai menerapkan suatu sistem manajemen unggul yang meniscayakan terciptanya kinerja OPZ yang dapat dibanggakan. Semua OPZ harus dapat menyelaraskan proses manajemen yang dilakukan organisasinya sesuai dengan standar manajemen zakat bermutu yang diberlakukan. Penerapan sistem manajemen zakat yang excellent oleh OPZ akan menghindarkan OPZ dari kesalahan yang memungkinkan masuknya respon negatif dan penilaian miring dari para pemantau zakat.<br />
<br />
Kelahiran para pemantau zakat adalah salah satu unsur yang akan menjadikan dunia zakat semakin dinamis. Kelahiran para pemantau zakat adalah salah satu khazanah yang menghiasi fase perkembangan zakat yang semakin tumbuh dewasa seperti saat ini. Ketika angka penunaian zakat dari masyarakat semakin besar dan OPZ mulai mengakumulasikan penghimpunan zakat yang tinggi, maka kelahiran pemantau zakat adalah faktor pengaman dalam konstruksi sosial peredaran dana publik. Para pemantau zakat adalah salah satu unsur penyeimbang atas pertumbuhan yang massif dari OPZ.<br />
<br />
Dengan segala harapan yang terbaik bagi dunia zakat ke depan, maka rasanya sangat pantas jika kita berucap, “Ahlan wa Sahlan Zakat Watch !”<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://www.forumzakat.net/index.php?act=paparan&id=10" style="color: purple;" target="_blank"">www.forumzakat.net</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-68550541189478366412011-03-30T12:57:00.000+07:002011-03-30T12:57:52.568+07:00Presiden: Zakat Jalur Ketiga Kurangi Kemiskinan<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" height="143" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbhsWjO_lxEL6RNf_truYyMgEgXYFqRotUwtzpd8AG-tQVYcMae0b1QZgEokCL25SR8_0kksPioqYf2ntTDhdnrGCkSvlgo013WdKnroHYkYMZ_dgqziMvVkcc1rGgk7VaGJ0fJMOr7W5O/s200/presiden_susilo_bambang_yudhoyono_.jpeg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;" width="200" /></td></tr>
<tr align="left" style="color: purple;"><td class="tr-caption">Presiden Susilo Bambang Yudhoyono</td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan zakat menjadi gerakan yang terus ditingkatkan sehingga bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">"Itu akan menjadi jalur ketiga yang akan memperkuat upaya mengurangi kemiskinan," kata Presiden dalam sambutan acara sosialisasi zakat nasional di Istana Negara, Jakata, Kamis (17/3) malam.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Menurut presiden, dua jalur lain untuk mengurangi kemiskinan adalah pembangunan ekonomi dan program bantuan pro rakyat, seperti kredit usaha rakyat, bantuan operasional sekolah, bantuan bencana alam, jaminan kesehatan masyarakat, dan sebagainya.<br />
<br />
Presiden sudah melihat zakat sebagai gerakan yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan. Namun, Yudhoyono menganggap hal itu masih bisa ditingkatkan.Apalagi, kata presiden, aturan tentang zakat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.<br />
<br />
Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Pengelolaan Zakat menyatakan, "Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."<br />
<br />
Presiden optimistis, zakat yang maksimal bisa membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia yang saat ini sekitar 30 juta orang.<br />
<br />
Sementara itu, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin menyatakan, zakat yang terhimpun selama 2010 sebesar Rp1,5 triliun, atau meningkat dari jumlah pada 2009 sebesar Rp1,2 triliun.<br />
<br />
"Diharapkan ke depan akan meningkat sehingga diharapkan menjadi angka 20 persen, sehingga potensi zakat Indonesia mencapai Rp 100 triliiun per tahun," katanya.<br />
<br />
Didin Hafidhuddin menambahkan penerimaan manfaat zakat di seluruh indonesia mencapai angka 2,28 juta orang atau 9,03 persen dari seluruh penduduk miskin di Indonesia.<br />
Redaktur: Agung Vazza<br />
Sumber: Antara<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/11/03/18/170476-presiden-zakat-jalur-ketiga-kurangi-kemiskinan" style="color: purple;" target="_blank"">www.republika.co.id</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-27108848025172458612011-03-30T11:55:00.000+07:002011-03-30T11:55:59.203+07:00Manajemen ZIS Menurut Al- Quran & Hadist<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify;"><img border="0" height="186" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1XA04YSPUEWpM7mvSgOSI5KLTUNoBzU25Qf-fp0KxVmn5Pr_kc7_r86cbuiH1F5rxP6toXsQJrMBDJx0A_CdoMJOh7TKCrH34tusOFeRD2lXiw0VMTGile1AgWQHU_HoyWwJQnIPN_9qA/s200/logo+ZIS.jpg" width="200" /></div><div style="text-align: justify;">Oleh : Slamet Wiharto</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">I. Pendahuluan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Manajemen adalah Suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi. Langkah – Langkah proses yang terpadu itu adalah suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, sumber – sumber organisasi yang dapat berupa materi dan adanya suatu tujuan yang di tetapkan, semua proses tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.</div><div style="text-align: justify;">ZIS adalah Zakat, Infak, dan Sedekah. Manajemen ZIS menurut ajaran Islam adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi ZIS yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> <br />
<br />
1. Zakat.<br />
Zakat adalah suatu rukun Islam yang merupakn kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti ’suci’, yaitu menjadi terbebas dari sesuatu yang haram, ’baik’, menjadi sesuatu yang baik, ’berkah’, dapat ridho dan diberkahi oleh Allah SWT, ’tumbuh’, dan ’berkembang’, dapat bertambah dan bertambah terus, Jadi kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang di keluarkan zakatnya diharapkan akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, seperti dajelaskan dalam surah At-Taubah ayat 103 dan surah Ar-Rum ayat 39.<br />
<br />
Surah At-Taubah : 103<br />
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.<br />
<br />
Surah Ar-Rum : 39<br />
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).<br />
<br />
1.1. Syarat Zakat.<br />
Adapun Persyaratan harta yang wajib dizakatpun harus dipenuhi seperti antara lain sebagai berikut :<br />
Kepemilikan yang pasti yaitu Al-Milk At-Tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah yang didapat dari hasil usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan dan diambil manfaatnya atau disimpan. Apabila harta itu hasil korupsi, kolusi, suap atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tidak diterima zakatnya. Dalam Hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/ sedekah dari harta yang ghulul (didapat dari yang batil).<br />
An-Namaa yaitu harta yang berkembang bila diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang seperti harta perdagangan, pertanian, peternakan.<br />
Apabila telah melebihi kebutuhan pokok yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.<br />
Telah bersih dari Hutang, maksudnya adalah bila kita masih memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok kita, maka belum terpenuhi harta yang akan dizakati.<br />
Mencapai Nisab dan Haulnya yaitu harta yang telah mencapai ukuran tertantu atau jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul yaitu jangka waktu yang ditentukan.<br />
<br />
1.2. Macam Zakat dan Golongan yang menerimanya.<br />
Zakat dapat dibedakan antara; Zakat mall dan zakat fitrah. Zakat mall adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang- orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu pula. Kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya itu adalah :<br />
Emas, perak dan uang.<br />
Barang dagangan.<br />
Binatang ternak.<br />
Hasil bumi, hasil laut serta hasil jasa seseorang.<br />
Barang tambang & barang hasil temuan.<br />
Masing- masing golongan harta kekayaan ini berbeda nisab, yakni jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul yaitu jangka waktu yang ditentukan bila seseorang wajib mengeluarkan zakat hartanya, dan Qadar zakatnya yakni ukuran besarnya zakat yang harus di keluarkan. Tuhan menyebut delapan golongan orang- orang yang berhak menerima zakat (8 Asnaf)yaitu:<br />
Fakir.<br />
miskin.<br />
Amil (orang yang mengurus zakat.).<br />
Muallaf (orang yang baru masuk Islam yang lemah imannya.).<br />
Riqab (hamba sahaya atau budak belian yang baru diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya supaya menjadi orang merdeka.).<br />
Gharim (orang yang berhutang).<br />
Sabilillah (orang yang dengan segala usaha yang baik, dilakukannya untuk kepentingan agama dan ajaran Islam).<br />
Ibnusabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang bermaksud baik).<br />
Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam sebelum hari raya Idulfitri. Banyaknya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dapat dibayar dengan uang seharga tiga setengah liter beras itu. Beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus sama kualitasnya dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh orang yang bersangkutan sehari- hari. Seorang kepala keluarga, selain dari memfitrahi dirinya sendiri wajib juga memfitrahi semua orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak- anak, orangtua, bahkan pembantu rumah tangganya. Pengeluaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak permulaan bulan Ramadhan, namun yang paling utama adalah pada malam sebelum Idulfitri (akhir ramadhan). Selambat- lambatnya pagi 1 syawal sebelum shalat Idulfitri dimulai. Fitrah yang dibayar setelah dilakukannya shalat Idul fitri maka dianggap sedekah biasa, bukan zakat fitrah lagi. Yang diutamakan menerima zakat fitrah adalah fakir miskin (Hadist).<br />
<br />
2. Infak<br />
Infak berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Termasuk pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamanya (surah al- anfal : 36).<br />
<br />
Surah Al-Anfaal : 36<br />
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,<br />
<br />
Sedangkan menurut terminologi syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk sutu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika Zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisabnya. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang barpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada orang yang berhak dizakati atau 8 asnaf, maka infak dapat diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya. Infak juga berarti, pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.<br />
<br />
3. Sedakah<br />
Sedekah berasal dari kata “Shadaqa” yang berarti “benar” orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariah, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk hukum dan ketentuan- ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memili arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Seringkali kata- kata sedekah dipergunakan dalam al-quran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat. Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak dan bersedekah, Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa, ciri mukmin yang sungguh- sungguh imannya, ciri mukminin yang mengharapkan keuntungan abadi. Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah. Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan. Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang- orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakan oleh ajaran Islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk dalam katagori sedekah.<br />
<br />
II. ZIS Merupakan Bentuk Filantropi Islam.<br />
<br />
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) adalah merupakan sebuah bentuk perwujudan dari suatu aktivitas kedermawanan yang diajarkan oleh agama Islam. Bentuk kedermawanan ini biasa disebut dengan istilah Filantropi Islam. Istilah Filantropi, berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Philanthropy.” Kata philantropy itu terdiri dari dua kata yaitu “philos” dan “anthropos”, kata philos yang berarti cinta atau kasih, dan anthropos yang berarti manusia. Dan bila diartikan, kira-kira berarti cinta atau belas kasih kepada sesama manusia. Maka filantropi dapat diartikan sebagai, upaya menolong sesama, kegiatan berderma, atau kebiasaan beramal dari seseorang yang dengan ikhlas menyisihkan sebagian harta atau sumberdaya yang dimilikinya untuk disumbangkan kepada orang lain yang memerlukan, atau sebagai kebaikan hati yang diwujudkan dalam perbuatan baik, dengan menolong dan memberikan sebagian harta, tenaga maupun fikiran secara sukarela untuk kepentingan orang lain. Filantopi Islam adalah Sikap berderma untuk mewujudkan cinta kasih sesama manusia dalam bentuk yang telah ada ketentuan dan aturanya di dalam Al- Quran & Hadist.<br />
Berderma adalah sebagai tolak ukur keimanan seseorang. Al – Quran pun menekankan bahwa berderma adalah suatu kewajiban karena di dalam harta seseorang ada hak bagi orang miskin. Begitu pentingnya makna berderma sehingga Al – Quran mencirikan orang yang tidak menganjurkan berderma sebagai orang yang mendustakan agama. Banyak sekali ayat – ayat dan hadist yang berbicara tentang pentingnya berderma sebagai nilai – nilai yang harus ada dalam kehidupan bermasyarakat seperti :<br />
<br />
Surah Al – Maun : 1<br />
1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?<br />
<br />
Surah Al – Maun : 2<br />
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,<br />
<br />
Surah Al – Maun : 3<br />
3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.<br />
<br />
Seperti dalam Hadist Riwayat berikut ini :<br />
<br />
“Seseorang tidaklah beriman kepadaku bila ia tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan di sebelahnya ada tetangga yang tidak makan padahal ia mengetahuinya”. (HR. Thabrani dan Hakim).<br />
<br />
Rasulullah SAW bersabda : “Sedekah/zakat adalah bukti ( keimanan)”. (HR. Muslim)<br />
Ayat Al-Quran dan hadist diatas menerangkan bahwa berderma adalah sebagai bukti keimanan.<br />
<br />
Surah Al- Baqarah : 177<br />
177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.<br />
<br />
Ayat ini diturunkan untuk menolak anggapan orang-orang Yunani dan Nasrani yang menyangka bahwa kebajikan itu dapat diartikan dengan menghadapkan wajah ke arah timur dan barat sewaktu sholat. Lalu dijelaskanlah bagaimana ciri orang yang beriman, dan salah satunya adalah orang yang memberikan harta yang dicintainya untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta, dan pada budak (sedekah, infak dan wakaf), juga orang orang yang menunaikan zakat.<br />
<br />
Surah Al-Baqarah : 267<br />
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.<br />
<br />
Surah Al-Imran : 92<br />
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.<br />
<br />
Surah Al-Imran : 133<br />
133. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,<br />
<br />
Surah Al-Imran : 134<br />
134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.<br />
<br />
Berderma untuk keadilan sosial semua pihak, seperti yang diterangkan dalam hadist, dari Jabir bin Zaid berkata : ”Rasulullah telah membagi shadaqah dan seperlima ghanimah (harta rampasan perang) kepada ahlu dzimmi (non Muslim yang dilindungi)”. (HR. Ibnu Syaibah).<br />
<br />
Kehancuran bagi masyarakat akibat enggan berderma, diterangkan dalam hadist, dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Jagalah dirimu dari perbuatan zhalim, karena hal itu kelak akan menggelapkan dihari kiamat. Dan jauhilah kamu sekalian dari sifat kikir, karena telah terbukti umat terdahulu hancur (karena kekikirannya). Ia (sifat kikir) dapat membangkitkan bara pertumpahan darah dan memunculkan segala bentuk perbuatan haram”. (HR. Muslim).<br />
<br />
Menunaikan zakat dan sedekah wajib disegerakan, seperti dalam hadist dari Ibnu ’Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman dan beliau bersabda : ”Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku adalah Rasul Allah. Jika mereka mentaati hal itu, maka jelaskanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari. Jika mereka mentaati hal itu juga. Maka jelaskanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) atas kekayaan mereka yang dipungut dari kekayaan orang – orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang – orang miskin di antara mereka. ” (HR. Muslim).<br />
<br />
”Harta tak akan berkurang karena sedekah” (HR. Turmudzi).<br />
Hadist ini menerangkan bahwa semakin banyak berderma maka akan semakin kaya.<br />
<br />
Berderma membebaskan orang dari api neraka, seperti hadist dari Adi bin Hatim, Rasulullah SAW bersabda: ”Peliharalah dirimu sekalian dari siksa neraka, walaupun hanya dengan bersedekah separuh biji kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim).<br />
<br />
Tangan yang memberi lebih utama dari tangan yang menerima, seperti hadist dari Abu Umamah, Rasul SAW bersabda: “Wahai anak Adam, sungguh jika kamu memberi sebagian rezekimu, maka hal itu akan sangat baik bagimu. Namun, jika kamu mengekang (kikir), pasti hal itu membahayakan dirimu padahal kamu hidup sederhana tidak akan terhina. Mulailah memberi kepada mereka yang menjadi tanggunganmu. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”. (HR. Muslim).<br />
<br />
Rasulullah SAW dalam khutbahnya bersabda: “Jauhilah oleh kalian semua sifat kikir. Sesungguhnya banyak umat sebelum kamu yang hancur karena sifat kikir”. (HR. Abu Daud).<br />
<br />
“Suatu kaum yang tidak mengeluarkan zakat, akan ditimpakan oleh Allah kemarau dan kelaparan yang panjang”. (HR. Thabrani dan Hakim).<br />
Dua hadist diatas mengatakan bahwa siksa yang amat pedih bagi orang yang enggan berderma.<br />
Kewajiban mengeluarkan zakat harta, seperti dalam hadist : “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu ; setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hamba-Nya”. (HR.Muslim dari Abu Hurairah).<br />
<br />
Pengelolaan ZIS harus bertanggung jawab dan dapat dipercaya ( Amanah).<br />
Dari ‘Adi bin Umairah berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antaramu kami angkat menjadi amil zakat, lalu ia gelapkan sebuah jarum atau lebih, maka pada hari kiamat ia akan datang sebagai penghianat”, lalu berdirilah seorang hitam dari kalangan Anshar, yang tampaknya saya pernah melihatnya. Ia berkata: “Ya Rasulullah! Jelaskan kepadaku pekerjaan yang engkau maksudkan itu”, Nabi bersabda: “Baiklah saya katakan sekarang. Barang siapa di antaramu aku angkat menjadi pelaksana suatu pekerjaan, hendaklah ia melaporkan hasil kerjanya, baik ia peroleh sedikit ataupun banyak. Lalu ia mengambil apa yang aku berikan dan yang aku larang tidak ia ambil”. (HR. Muslim).<br />
<br />
Dari Abu Umamah. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa merampas hak seorang Muslim disertai sumpah palsu, maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga.” Para sahabat bertanya: “Sekalipun sesuatu yang sangat kecil, ya Rasulullah?” Rasul menjawab: sekalipun hanya sekecil kayu siwak”. (HR. Bukhari dan Muslim).<br />
<br />
III. Awal Perkembangan Manajemen ZIS.<br />
<br />
Awal perkembangan Manajemen ZIS dalam sejarah Islam berlangsung secara gradual mengikuti kedinamikaan perubahan sosial yang mengiringi pembentukan & perkembangan masyarakat Islam. Dalam konsep Islam, ZIS telah diatur secara rinci dan sistematis dalam Al-Quran dan hadist dan dikembangkan di zaman Khulafaur Rasyidin, tabi’in, dan para ulama setelahnya.<br />
Bangsa Arab sangat terkenal dengan kemurahhatian dan keramahtamahannya, karena itu, memberi santunan kepada orang miskin bukanlah hal baru bagi mereka. Namun, ketika Islam mengajarkan zakat sebagai suatu kewajiban, bukan sekedar kemurahhatian, wajar saja bila kemudian timbul resistensi dari sebagian mereka. Karena Islam adalah ajaran baru pada saat itu.<br />
Selama tiga belas tahun di Mekah, kaum muslimin didorong untuk menginfakan harta mereka buat fakir, miskin, dan budak, namun sebelum ditentukan nisab dan beberapa kewajiban zakatnya, dan juga belum diketahui apakah telah diorganisasi pengumpulan dan penyalurannya. Yang jelas, kaum muslimin awal memberikan senagian harta mereka untuk kepentingan Islam. Abu Bakar r.a., misalnya memerdekakan sejumlah budak setelah memberi mereka dengan harga mahal.<br />
Ayat-ayat dalam surah Al-Hajj yang turun di awal periode Madinah menjelaskan salah satu ciri orang mukmin, yaitu mrnrgakan shalat dan membayar zakat. Pada zaman Rasulullah, zakat dikenakan pada Al-Masyiyah (ternak), Al-‘ayn (emas, perak, koin), Al-Harts (pertanian), Ar-Rikaz (barang terpendam). Dalam beberapa riwayat juga dijelaskan bahwa zakat juga dikenakan ada perniagaan, madu, namun kuda dan budak tidak dikenakan zakat. Selain itu, juga dikenal zakat fitrah yang diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.<br />
Pada periode Madinah, ditentukan nisab dan jumlah kewajiban zakat, administrasi pengumpulan dan penyalurannya. Rasulullah pernah mengirim Ala Al-Hadrami ke Bahrain dan Amr ke Oman pada tahun 8 hijriah, Muadz ke Yaman pada tahun 9 hijriah21. Dalam banyak riwayat dikisahkan bahwa zakat dari suatu daerah disalurkan ke daerah itu juga, tidak dibawa ke Madinah. Meski demikian, beberapa riwayat mengisahkan sebagian zakat juga ada yang dikirim ke Madinah. Konsep zakat tidaklah statis, dan terus dikembangkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para ulama setelahnya.<br />
Zaman Abu Bakar r.a., Sebagian orang dan suku-suku menolak membayar zakat.<br />
Ada anggapan bahwa zakat dibayar selama hidup nabi, dan kewajiban Zakat batal setelah Rasulullah meninggal, beliaupun memeranginya. Pertama, pengikut para nabi palsu pada saat itu, Musallamah, Sajah Tulayhah, dan pengikut Aswad Al-Ansi. Kedua, kaum Banu Kalb, Tayy, Duyban, dan lain sebagainya, meskipun mereka bukan pengikut para nabi palsu. Ketiga, mereka yang bersikap menunggu perkembangan setelah wafatnya Rasulullah, yaitu antara lain kaum Sulaim, Hawazin, dan Amir. Menurut Ath-Thabari dalam Tarikhur-Rasul wal-Muluk, sebagian dari mereka menolak membayar pada pemerintah pusat karena telah membayar pada petugas lokal, bahkan ada pula yang terpaksa membayar zakat dua kali.<br />
Zaman Umar r.a. objek zakat diperluas. Zakat lebih sistematis. Adanya terobosan kebijaksanaan dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Misalnya kuda yang tadinya tidak dikenakan zakat, menjadi objek zakat karena di Suriah dan Yaman telah menjadi barang dagangan yang mahal. Begitu juga pula pengenaan zakat atas miju-miju, kacang polong, dan zaitun yang telah di budidayakan secara masal, Zakat bagi pedagang muslim 2,5%. Di satu sisi, Umar r.a. sangat fleksibel, yaitu pada saat paceklik yang dikenal sebagai tahun Ar-Ramada, pungutan zakat ditunda. Di sisi lain, beliau sangat keras, yaitu pengenaan denda 20% dari total harta bagi mereka yang tidak jujur dalam menghitung zakatnya.<br />
Zaman Ustman r.a., dengan kemajuan perekonomian umat pada masa itu, Pemerintah mewajibkan muzaki yang memiliki hewan ternak dan hasil panen, zakatnya diserahkan ke lembaga amil. Zakat Harta emas, perak dan barang dagang diserahkan langsung kepada mustahiq. Isu korupsi merebak kepada para petugas pengumpul zakat resmi. Ketidak percayaan kepada lembaga amil zakat. Terjadinya perdebatan, membayar zakat kepada lembaga amil zakat/langsung kepada Mustahik. Pengaruh pandangan Ibnu Umar. Membayar zakat pada amil zakat dapat menggugurkan kewajiban. Dan timbul masalah baru, antara lain hukum zakat atas pinjaman. Ustman r.a. berpendapat bahwa jika hutang itu dapat di tagih pada waktunya berzakat, namun ia tidak melakukannya, ia harus membayar zakat dari seluruh hartanya termasuk hutang yang seharusnya dapat ditagi itu. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar juga berpendapat sama. Belakangan berkembang teori yang membedakan antara hutang yang diharapkan dapat dibayar (marju al-ada’) dan hutang yang macet(ghair marju al-ada’). Jenis pertama saja yang wajib dizakati setiap tahun, sedangkan jenis kedua baru wajib dizakati pada saat bayar.<br />
Zaman Ali r.a., ternak yang dipekerjakan (al-hawamil wal-hawamil)tidak dikenakan zakat karena dianggap kebutuhan dasar petani. Senada dengan itu, menurut az-zhuri dan at-Tanukhi, karena hasil pertanian telah ditentukan zakatnya 5% bila menggunakan air hujan atau 10% bila diupayakan pengairannya, padahal ternak pekerja merupakan salah satu komponen biaya semisal pengairan 25, Ali r.a. juga membolehkan pembayaran zakat dengan bentuk setara uang. Zakat untuk unta, bila dibayar dengan unta yang berumur satu tahun lebih muda dapat dikompensasi dengan dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Akan tetapi pada zaman itu, kompensasinya adalah dua ekor kambing atau sepuluh dirham mungkin karena harga kambing turun drastis pada zaman itu<br />
Pada masa masa Khalifah Harun Al-Rasyid, banyak terjadi praktik-praktik korupsi dan inefesiensi pengelolaan zakat pada masa itu[1]. Namun terjadinya inefesiensi banyak disebabkan tingginya biaya operasional amil, sehingga dalam beberapa kasus dana zakat hanya habis dipakai untuk membiayai dana operasional pengumpul zakat[2]. Kharaj unsur yang menyebabkan berkurangnya perhatian pada pengelolaan zakat[3].<br />
Pada zaman Dinasti Umayah/pada Khalifah Muawiyah. Pengumpulan dan pengelolaan zakat meningkat. Pemungutan zakat dari gaji pegawai pemerintahannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz (penerus Muawiyah). Memelihara catatan perintah Rasulullah kepada para pemungut zakat, agar praktek pengelolaan dan pengumpulan zakat tidak melenceng dari ajaran Rasulullah. Pajak non keagamaan (usyr) dengan hukum Islam. Pada zaman Khalifah Hisyam, di bentuk Jawatan Khusus yang menangani zakat nama “Diwan Al- Sadaqa”.<br />
Periode Abasiah Akhir, pengelolaan zakat dicampur dengan kharaj (pajak tanah pertanian). Zakat harta dikelola terpisah dengan jenis zakat lainnya. Pengumpulan zakat berkurang dan hilang menjelang abad ke – 12 (tahun 1100 m)[4]. Awal abad 13 & 14. Pengumpul zakat yg di tunjuk pemerintah tidak lagi menjadi mustahik. Zakat menjadi kewajiban pribadi dan tidak ada lembaga yang bergantung padanya.<br />
<br />
IV. Manajemen ZIS Masa Sekarang.<br />
<br />
Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi dan berlangsung cepat akibat dari proses modernisasi di negeri-negeri Islam, maka muncul pemikiran dan gerakan untuk meninjau ulang peran ZIS selama ini. Dan bertujuan untuk mentransformasikan tradisi ZIS agar dapat memenuhi kebutuhan perubahan zaman. Dalam perekonomian modern, makna ZIS diperluas agar dapat mencakup sumber-sumber pendapatan baru yang potensial. Beberapa contoh sumber zakat yang meskipun secara langsung tidak dikemukakan dalam Al-Quran dan hadist, akan tetapi kini/di zaman modern menjadi sumber zakat yang penting. Kriteria-kriteria yang digunakan untuk menetapkan sumber-sumber zakat sebagai berikut :<br />
1. Sumber zakat tersebut masih dianggap baru, sehingga belum mendapatkan pembahasan yang mendalam dan terinci. Pada kitab fiqh terdahulu belum banyak membicarakannya, seperti zakat profesi.<br />
2. Sumber zakat tersebut merupakan ciri dari ekonomi modern. Sehingga hampir di setiap negara maju dan berkembang merupakan sumber zakat yang potensial. Seperti, zakat investasi properti, zakat perdagangan mata uang, dan lain-lain.<br />
3. Sementara ini zakat dikaitkan dengan kewajiban perorangan, tetapi badan hukum yang melakukan kegiatan usaha tidak dimasukan ke dalam sumber zakat. Padahal zakat tidak hanya ditinjau dari sudut muzakinya, tetapi dapat juga ditinjau dari sudut hartanya. Karenanya sumber zakat badan hukum perlu dibahas lebih lanjut, misalnya saja zakat perusahaan.<br />
4. Sumber zakat modern terus berkembang nilainya dari waktu kewaktu, dan ini perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih lanjut agar mendapatkan keputusan status zakatnya, seperti usaha budidaya tanaman anggrek, ikan hias, burung wallet, dan lain-lain. Sumber zakat pada rumah tangga modernpun perlu diperhatikan pada segolongan tertentu dari kaum muslimin yang hidup serba berkecukupan, dan bahkan gaya hidup yang berlebih-lebihan yang tercermin dari jumlah kendaraan dan harga kendaraan serta aksesoris dari rumah tangga modern yang serba mewah yang dimilikinya.<br />
ZIS sebagai wujud nyata dalam pemerataan pendapatan, dari suatu hasil ekonomi, berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al- Quran dan Hadist. Pemerataan hasil kegiatan ekonomi untuk kemaslahatan umat Islam, atau harus dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam khususnya dan umat-umat lain, tidak ada kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin, tidak ada lagi jurang pemisah diantara mereka, semua saling cinta kasih, saling membantu antara yang mampu dengan yang tidak mampu, saling tolong menolong, saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing dan hidup damai, dengan ZIS diharapkan semua umat Islam dapat hidup makmur sejahtera dan bahagia dunia maupun akherat. Pengelolaan dan pengorganisasian manajemen ZIS yang sistematis sangat diperlukan, agar ZIS sebagai bentuk dari filantropi Islam, dapat benar- benar terwujud, maka pengelolaan dan pengorganisasian ZIS dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil zakat (LAZ). BAZ adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.<br />
<br />
V. Permasalahan.<br />
<br />
Setelah kita mengetahui tentang pengumpulan, pengelolaan, peorganisasian, serta sejarah tentang manajemen ZIS yang menurut Al-Quran dan hadist, maka ada sebuah pertanyaan yang selama ini banyak dipertanyakan yaitu : Mengapa pada masa lalu dan sekarang umat Islam enggan untuk membayar zakat ?<br />
Mungkin Jawabannya adalah yang pertama, adanya ketidak percayaannya umat pada lembaga amil zakat dalam mengelola manajemen zakat dan yang kedua, adanya pungutan pajak. Ketidak percayaan umat ini bisa kita hilangkan apabila kita telah membenahi, memperbaiki manajemen ZIS dengan secara profesional dan kita harus kembali merujuk Al-Quran dan hadist sebagai pedoman ajaran Islam dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan perkembangan zaman sekarang. Pungutan pajak dirasa sangat membebani rakyat, karena pajak yang di bebankan kepada masyarakat begitu tinggi dan terlalu banyak pungutan pajak. Kebanyakan masyarakat kita malas untuk membayar zakat, karena mereka sudah membayar pajak terlebih dahulu, mereka takut akan sangsi yang dikenakan oleh negara apabila mereka tidak membayar pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini, bisa berupa denda ataupun di masukan ke sel tahanan. Sedangkan zakat, mungkin karena sangsinya tidak langsung dirasakan, yaitu berupa dosa, dan pasti akan mereka rasakan azab yang pedih dari Allah SWT. Jadi mereka lebih baik bayar pajak daripada zakat. Karena mereka berfikir bahwa terlalu banyak pengeluaran diantaranya zakat dan pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang dibebankan kepada rakyat begitu besar, tetapi hasil pendapatan dari pajak kurang dapat dirasakan atau pemanfaatannya sangat kurang dan bahkan banyak dikorupsi oleh orang-orang yang duduk dipemerintahan.<br />
<br />
VI. Pemecahan Masalah.<br />
<br />
ZIS adalah suatu kegiatan ekonomi dari sistem ekonomi Islam, sebagai pemerataan hasil pendapatan untuk kemaslahatan umat.. Mari kita mensosialisasikan dan mempopulerkan ZIS, untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari semua elemen bangsa untuk menyukseskan gerakan ZIS di tanah air, melalui :<br />
Pertama, membangun citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat saat ini telah terjadi krisis kepercayaan antar sesama komponen masyarakat. Pembangunan citra ini merupakan hal yang sangat fundamental. Citra yang kuat dan baik, akan menggiring masyarakat untuk mau menyalurkan dana ZIS melalui amil. Buruknya pencitraan akn manajemen lembaga ZIS, hanya akan mengakibatkan rendahnya partisipasi muzakki untuk menyalurkan dananya melalui lembaga amil. Pencitraan amil ini merupakan hal yang sangat strategis. Manajemen lembaga ZIS hendaknya harus akuntabilitas dan transparansi, agar citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional dapat terwujud.<br />
Kedua, membangun sumberdaya manusia (SDM) yang siap untuk berjuang dalam mengembangkan manajemen lembaga ZIS di tanah air yang amanah dan profesional..<br />
Ketiga, memperbaiki dan menyempurnakan perangkat peraturan tentang zakat di Indonesia, termasuk merevisi Undang-Undang No. 38/1999. Hal ini sangat penting mengingat UU tersebut merupakan landasan legal formal bagi pengelolaan zakat secara nasional.<br />
Keempat, Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, agar meningkat dari waktu kewaktu, melalui kampanye gerakan sadar zakat secara terus-menerus, dari segenap lapisan unsur masyarakat mulai dari presiden, pejabat tinggi negara yang terkait, akademisi, ulama, pengusaha, dan ormas-ormas Islam, diminta untuk turut berpartisipasi dalam kampanye zakat dan mencontohkan perilaku membayar zakat, baik melalui media elektronik, seperti film, sinetron, dan iklan-iklan layanan masyarakat, melalui media massa, seperti surat kabar, majalah, tabloid, dan buletin, maupun melalui khutbah Jumat, pengajian rutin, dan majelis taklim harus dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sosialisasi zakat.<br />
Daftar Pustaka<br />
<br />
FILANTROPI UNTUK KEADILAN SOSIAL Menurut Al-Quran dan Hadist, Tim peneliti Filantropi Islam, Amelia Fauzia, Chaider S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron kamil, Tuti Alawiyah, Penerbit, ”Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, 2003.<br />
Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia, Amelia Fauzia, Andy Agung Prihatna, Chaider S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron kamil, Tuti Alawiyah, “CSRC UIN Jakarta”. 2006.<br />
Hukum Islam ZAKAT & WAKAF Teori dan Prakteknya di Indonesia, Farida Prihatini, S.H.,M.H.,C.N, Dr. Uswatun Hasanah, M.A, Wirdyaningsih, S.H., M.H, Penerbit ”Papas Sinar Sinanti dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia” 2005.<br />
Literatur, Kumpulan Makalah Seminar ”Karim Business Counsulting”, 2002.<br />
PANDUAN PRAKTIS TENTANG ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DRS. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. , Penerbit “Gema Insani”.<br />
SISTEM EKONOMI ISLAM ZAKAT DAN WAKAF, Mohammad Daud Ali, Penerbit ”Universitas Indonesia”.1988.<br />
ZAKAT DALAM PEREKONOMIAN MODERN, DR. K.H. Didin Hafidudin, M.S.C., Penerbit ”Gema Insani”.2002<br />
[1] Abu yusuf, Kitab al-Kharaj, jilid 1 dengan komentar al-Rabbi, fiqh al-Muluk wa mafiat al ritaj (Baghdad 1975) h. 536-537 Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia. (CSRC UIN Jakarta), h. 70<br />
[2] Abu yusuf, Kitab al-Kharaj h. 536Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia (CSRC UIN Jakarta), h. 71<br />
[3] Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia (CSRC UIN Jakarta), h. 71<br />
[4] Gregory C. Kozloski,”Religious Authority, Reform and philantropy in the Contemporery Muslim World,” dalam Warren F. Ilcham et. al., (ed), Philantropy in the world’s tradition (Bloomington and Indianapolis: Indiana University press, 1998), h. 282 Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia. (CSRC UIN Jakarta), h. 71<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://slamet-wiharto.blogspot.com/2008/09/filantropi-islam-menurut-al-quran.html" style="color: purple;" target="_blank">slamet-wiharto.blogspot.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-90537152927153453002011-03-30T11:09:00.000+07:002011-03-30T11:09:22.174+07:00Ayat Al-Qur'an & Hadits Tentang ZIS<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="158" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZnvqDFWb1lZjJfaHnejP06hyvL-4jmH6OrzOgJaCWdv-233AerqYK4c5UeR3hg5voh5MMVNWBwR2S_tkq9xa8XpLaqvZbNSguSERKJQwzT-8vAv4VSJIgj1UcWzgduWTvlrqITJYNNMyK/s200/quran.jpg" width="200" /></div><br />
<div style="text-align: justify;"><b>I. Ayat-ayat Al Qur'an Tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>1. QS. Al Baqarah :</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ayat 43 :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ayat 83 :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil ( yaitu ) : Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ayat 110 :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ayat 177 :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan , akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. <span class="fullpost"> <br />
<br />
Ayat 215 :<br />
<br />
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah : "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.<br />
<br />
Ayat 245 :<br />
<br />
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkah hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.<br />
<br />
Ayat 254 :<br />
<br />
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.<br />
<br />
Ayat 261 :<br />
<br />
Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siap yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.<br />
<br />
Ayat 263 :<br />
<br />
Perkataan yang baik dan pemberian ma'af lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima) Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.<br />
<br />
Ayat 264 :<br />
<br />
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu di timpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah ). Maka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.<br />
<br />
Ayat 265 :<br />
<br />
Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.<br />
<br />
Ayat 267 :<br />
<br />
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.<br />
<br />
Ayat 270 :<br />
<br />
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.<br />
<br />
Ayat 274 :<br />
<br />
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.<br />
<br />
Ayat 276 :<br />
<br />
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.<br />
<br />
Ayat 277 :<br />
<br />
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.<br />
<br />
<b>2. QS. Ali 'Imran :</b><br />
<br />
Ayat 92 :<br />
<br />
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.<br />
<br />
Ayat 133-134 :<br />
<br />
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang di sediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.<br />
<br />
<b>3. QS. An Nisaa' :</b><br />
<br />
Ayat 38 :<br />
<br />
Dan (juga) orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaithan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.<br />
<br />
Ayat 77 :<br />
<br />
Tidakkah kaamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan Kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.<br />
<br />
Ayat 162 :<br />
<br />
Tetapi orang-orang yang mendalam ilmu-nya di antara mereka dan orang-orang mu'min, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al Qur'an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.<br />
<br />
<b>4. QS. Al Maaidah :</b><br />
<br />
Ayat 12 :<br />
<br />
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Maka barang siapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus".<br />
<br />
Ayat 55 :<br />
<br />
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)<br />
<br />
<b>5. QS. Al An'aam :</b><br />
<br />
Ayat 141 :<br />
<br />
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitu dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.<br />
<br />
<b>6. QS. Al A'raaf :</b><br />
<br />
Ayat 156 :<br />
<br />
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di hari akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami."<br />
<br />
<b>7. QS. Al Anfal :</b><br />
<br />
Ayat 2-3 :<br />
<br />
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.<br />
<br />
<b>8. QS. At Taubah :</b><br />
<br />
Ayat 5 :<br />
<br />
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.<br />
<br />
Ayat 11 :<br />
<br />
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.<br />
<br />
Ayat 18 :<br />
<br />
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.<br />
<br />
Ayat 58 :<br />
<br />
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.<br />
<br />
Ayat 60 :<br />
<br />
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus (amil) zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.<br />
<br />
Ayat 71 :<br />
<br />
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi raahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.<br />
<br />
Ayat 75 :<br />
<br />
Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh."<br />
<br />
Ayat 79 :<br />
<br />
(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.<br />
<br />
Ayat 99 :<br />
<br />
Dan di antara orang-orang araab Badui itu, ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh do'a Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat (surga) Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.<br />
<br />
Ayat 103 :<br />
<br />
Ambilah zakat dari sebagiaan harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkaan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.<br />
<br />
Ayat 104 :<br />
<br />
Tidakkah mereka mengetahui, baahwasannya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasannya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?<br />
<br />
Ayat 111 :<br />
<br />
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralaah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.<br />
<b><br />
9. QS. Ar Ra'd :</b><br />
<br />
Ayat 22 :<br />
<br />
Dan orang-orang yang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).<br />
<br />
10. QS. Ibrahim :<br />
<br />
Ayat 31 :<br />
<br />
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yaang Kami berikan kepada mereka secar sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.<br />
<br />
<b>11. QS. Al Israa' :</b><br />
<br />
Ayat 26 :<br />
<br />
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.<br />
<br />
<b>12. QS. Maryam :</b><br />
<br />
Ayat 31 :<br />
<br />
dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.<br />
<br />
Ayat 55 :<br />
<br />
Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.<br />
<br />
<b>13. QS. Al Anbiyaa' :</b><br />
<br />
Ayat 73 :<br />
<br />
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.<br />
<b><br />
14. QS. Al Hajj :</b><br />
<br />
Ayat 35 :<br />
<br />
(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka.<br />
<br />
Ayat 41 :<br />
<br />
(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah lah kembali segala urusan.<br />
<br />
Ayat 78 :<br />
<br />
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.<br />
<b><br />
15. QS. Al Mu'minuun :</b><br />
<br />
Ayat 1-4 :<br />
<br />
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat.<br />
<br />
16. QS. An Nuur :<br />
<br />
Ayat 36-37 :<br />
<br />
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.<br />
<br />
Ayat 56 :<br />
<br />
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan ta'atlah kepada Rasul supaya kamu diberi rahmat.<br />
<br />
<b>17. QS. Al Furqaan :</b><br />
<br />
Ayat 67 :<br />
<br />
Dan orang-orang yang apaabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian<br />
<br />
<b>18. QS. An Naml :</b><br />
<br />
Ayat 1-3 :<br />
<br />
Thaa Siin (surat) ini adalah ayat-ayat Al Qur'an dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.<br />
<br />
19. QS. Ar Ruum :<br />
<br />
Ayat 39 :<br />
<br />
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-oarang yang melipat gandakan (pahalanya).<br />
<br />
<b>20. QS. Luqman :</b><br />
<br />
Ayat 1-4 :<br />
<br />
Alif Laam Miim. Inilah ayat-ayat Al Qur'an yang mengandung hikmah, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (yaitu) orang orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adnya negeri kahirat.<br />
<br />
<b>21. QS. As Sajdah :</b><br />
<br />
Ayat 15-16 :<br />
<br />
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo'a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka<br />
<br />
<b>22. QS. Al Ahzab :</b><br />
<br />
Ayat 33 :<br />
<br />
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.<br />
<br />
<b>23. QS. Saba' :</b><br />
<br />
Ayat 39 :<br />
<br />
Katakanlah; "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.<br />
<br />
<b>24. QS. Faathir :</b><br />
<br />
Ayat 29 :<br />
<br />
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.<br />
<br />
<b>25. QS. Yaa Siin :</b><br />
<br />
Ayat 47 :<br />
<br />
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebagian dari rezki yang diberikan Allah kepadamu", maka orang-orang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata."<br />
<br />
<b>26. QS. Fush Shilat :</b><br />
<br />
Ayat 6-7 :<br />
<br />
Katakanlah: "Bahwasannya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasannya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya). (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.<br />
<br />
<b>27. QS. Adz-Dzaariyaat :</b><br />
< 19> <br />
<br />
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.<br />
<b><br />
28. QS. Al Hadiid :</b><br />
<br />
Ayat 7 :<br />
<br />
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkaahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.<br />
<br />
Ayat 18 :<br />
<br />
Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak<br />
<br />
29. QS. Al Mujaadilah :<br />
<br />
Ayat 13 :<br />
<br />
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.<br />
<br />
<b>30. QS. Al Munaafiquun :</b><br />
<br />
Ayat 10-11 :<br />
<br />
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepadaa salah seorang di antara kamu; lau ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapaat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.<br />
<br />
<b>31. QS. At Taghaabun :</b><br />
<br />
Ayat 16 :<br />
<br />
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta'atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.<br />
<br />
Ayat 17 :<br />
<br />
Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa laagi Maha Penyayang.<br />
<br />
<b>32. QS. Ath Thalaaq :</b><br />
<br />
Ayat 7 :<br />
<br />
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.<br />
<br />
<b>33. QS. Al Haaqqah :</b><br />
<br />
Ayat 30-34 :<br />
<br />
(Allah berfirman): "Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya." Kemudian masukannlaah di ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.<br />
<br />
<b>34. QS. Al Ma'aarij :</b><br />
<br />
Ayat 18 :<br />
<br />
Serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya. (maksudnya; orang yang menyimpan hartanya dan tidak mau mengeluarkan zakat dan tidak pula menafkahkannya ke jalan yang benar)Ayat 19 - 25 :<br />
<br />
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).<br />
<b><br />
35. QS. Al Muzzammil :</b><br />
<br />
Ayat 20 :<br />
<br />
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.<br />
<br />
<b>36. QS. Adh Dhuhaa :</b><br />
<br />
Ayat 10 :<br />
<br />
Dan terhadap orang yang minta-minta maka janganlah kamu menghardiknya.<br />
<br />
Ayat 11 :<br />
<br />
Dan terhadap ni'mat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).<br />
<br />
37. QS. Al Bayyinah :<br />
<br />
Ayat 5 :<br />
<br />
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supayaa menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."<br />
<br />
<b>38. QS. Al Maa'uun :</b><br />
<br />
Ayat 7 :<br />
<br />
Dan enggan (menolong dengan) barang berguna (enggan membayarkan zakat)<br />
<b><br />
II. Hadits Nabi Tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah</b><br />
<br />
39. "Amil shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan benar dan ikhlas karena Allah SWT, ia laksana orang yang berperang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi kerumahnya." (HR. Ahmad)<br />
40. "Selama zakat masih bercampur dengan kekayaan, hanya akan berakibat kerusakan di dalam kekayaan itu sendiri (HR. Imam Ahmad, An Nasai dan Abu Daud).<br />
41. "Sesungguhnya kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian." (HR. Al Bazzar)<br />
42. Saya diperintahkan untuk memerangi manusia kecuali bila mereka mengikrarkan syahadat bahwa Tiada Tuhan Selain Allah ("Laa Ilaha Illallah") apabila mereka sudah mengatakan, maka mereka terpelihara dariku darah mereka dan harta mereka kecuali Hak Islam." (HR. Bukhari Muslim)<br />
43. "Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan di datangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang engkau timbun-timbun dahulu."<br />
44. "Setiap orang muslim wajib bersedekah." (HR. Bukhari)<br />
<br />
<b>1. Zakat Fitrah/Fidyah</b><br />
Dari Ibnu Umar ra berkata :<br />
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).<br />
<br />
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.<br />
<br />
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.<br />
<b><br />
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :</b><br />
<br />
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan<br />
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal. <br />
<br />
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.<br />
<br />
<b>2. Zakat Maal </b><br />
<b><br />
1. Pengertian Maal (harta)</b><br />
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.<br />
<br />
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:<br />
<br />
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan<br />
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. <br />
<b>2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati</b><br />
1. Milik Penuh<br />
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.<br />
2. Berkembang<br />
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.<br />
3. Cukup Nishab<br />
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah<br />
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok<br />
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.<br />
5. Bebas Dari hutang<br />
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.<br />
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)<br />
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. <br />
<b><br />
3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati</b><br />
<br />
a. Binatang Ternak<br />
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). <br />
<br />
b. Emas Dan Perak<br />
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.<br />
<br />
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.<br />
<br />
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.<br />
<br />
c. Harta Perniagaan<br />
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.<br />
d. Hasil Pertanian<br />
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.<br />
e. Ma'din dan Kekayaan Laut<br />
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.<br />
f. Rikaz<br />
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. <br />
<br />
<b>4. Zakat Profesi/Pendapatan</b><br />
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.<br />
<br />
Dasar Hukum Syari'at<br />
Firman Allah SWT:<br />
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)<br />
<br />
Firman Allah SWT:<br />
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)<br />
<br />
Hadist Nabi SAW:<br />
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)<br />
<br />
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').<br />
<br />
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.<br />
<br />
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.</span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-60650569761258100592011-03-30T10:34:00.000+07:002011-03-30T10:34:15.779+07:00Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Tentang Zakat<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhudt2k7Vw_coIsz01HjPGY2HwoYlCtg6Kk-g37RA0eSFF_Rn6VHf1yOHbJYhC4lNd2X_Hyu7I5qgH2YCTvhAvQ7TfsAFaMtemauHS4qqDQZnODDLn3YqpGBhBJHDFSsKCimc8_Cn1zStAl/s1600/Zakat.jpg" /></div><div style="text-align: justify;">AL-QUR'AN memiliki kebenaran yang mutlak karena merupakan firman Allah. Meskipun Allah telah menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa yang mudah dipahami dan mudah dipelajari (Qs. Ad-Dukhan: 58), akan tetapi ketika Al-Qur’an dimasuki pemikiran-pemikiran manusia (berupa tafsiran) terkadang arti yang sebenarnya (genuine meaning) dari ayat-ayat Qur’an terkadang menjadi hilang. Hal ini terjadi karena akal pikiran manusia memiliki keterbatasan untuk menembus dan memahami kedalaman makna yang terkandung dalam suatu ayat. Karena keterbatasan tersebut, tafsiran yang dihasilkan pada akhirnya juga memiliki kebenaran yang relatif. <span class="fullpost"> <br />
<br />
Secara definisi, tafsir adalah upaya untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an dimana teks-teks dalam Al-Qur’an diberi penjelesan baik secara singkat maupun secara panjang lebar. Tujuan utama dari kegiatan penafsiran adalah mempermudah orang awam dalam memahami isi Qur’an. Sejalan dengan perjalanan waktu, berbagai macam jenis tafsir telah dihasilkan dari yang bersifat konvensional sampai dengan tafsir modern dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku pada zamannya. <br />
<br />
Dari berbagai jenis tafsir yang ada, ada perbedaan dalam penyusunan tafsir khususnya dalam hal pendekatan dan penekanan yang digunakan. Ada jenis tafsir yang menekankan pada aspek historis dari teks Al-Qur’an. Ada juga jenis tafsir yang sebagian besar didasarkan pada hadits dan yang menginterpretasikan ayat Al-Qur’an menurut tradisi yang diceritakan dari Nabi dan Imam, atau dari sahabat dan tabi’in. Jenis lain dari tafsir Al-Qur’an didasarkan pada penggunakan akal sebagai instrumen untuk memahami maksud dari Qur’an. Dari sekian tafsir yang beredar, mungkin ada jenis tafsiran yang bersifat bias dalam arti mencoba membuat teks Al-Qur’an sesuai dengan pandangan awal dari seorang pentafsir, dan ada juga yang tidak bias (tidak ada upaya mengarahkan pemahaman Al-Qur’an pada pandangan awal seorang pentafsir).<br />
<br />
<b>Dua Pendekatan Tafsir</b><br />
<br />
Terlepas dari bias dan tidaknya suatu tafsir, secara prinsipil ada dua metode tafsir yang berkembang sejalan dengan tumbuhnya pemikiran Islam. Kedua metode tersebut masing-masing dikenal sebagai “pendekatan analisis” (al-’ittijah al-tajzi’i fi al-tafsir) dan pendekatan tematik atau sintetik (al-’ittijah al-tawhidi aw al-mawdu’i fi al-tafsir). Pendekatan tematik umumnya telah membantu dalam pengembangan pemikiran hukum Islam (fiqh) dan memperkaya studi ilmiah dalam bidang ini. Sebaliknya, pendekatan analitik dalam studi Qur’an umumnya melekat pada perkembangan pemikiran Islam – perkembangan pendekatan tafsir dapat dikatakan ‘mandek’ atau tidak menghasilkan karya baru selama beberapa abad setelah terbitnya tafsir karya At-Tabari, Ar-Razi, dan Al-Syaikh At-Tusi.<br />
<br />
Tafsir Al-Qur’an yang didasarkan pada pendekatan analitik menekankan pentafsiran ayat demi ayat menurut urutan dikumpulkannya atau diturunkannya ayat tersebut. Tafsir yang mengikuti penedekatan ini mempertimbangkan berbagai aspek yang dirasa efektif seperti makna secara literal, tradisi, dan keterkaitan dengan ayat-ayat lain yang memiliki beberapa kata atau makna yang kurang lebih sama. Pentafsir yang menggunakan pendekatan ini mencoba untuk mengungkap dan memahami ayat Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks pada saat suatu ayat diturunkan.<br />
<br />
Pada dasarnya, tujuan dari metode atau pendekatan analitik adalah untuk memberikan penjelasan terhadap firman Allah yang mungkin bisa dipahami oleh sebagain besar umat Islam pada permulaan perkembangan Islam. Metode tafsir dengan pendekatan analitik berkembang mulai era Sahabat dan Tabi’in, dan mengalami kemajuan yang yang lambat tapi pasti. Akhirnya sampai dengan akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4, muncul beberapa tafsir yang lengkap seperti hasil karya Ibnu Majah dan At-Tabari. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan waktu dan lamanya jarak dari periode turunnya Qur’an serta perubahan jaman, beberapa makna atau tafsiran menjadi sulit dipahami/kurang jelas. Sebagai akibatnya, perkembangan metode analitik mengikuti kecenderungan ketidakjelasan dalam memahami teks Qur’an, sampai akhirnya muncul beberapa tafsir yang mengupas secara berurutan dimulai dari Surat Al-Fatihah sampai dengan surat terakhir, Surat An-Naas yang mentafsirkan ayat-demi ayat.<br />
<br />
Sementara itu, pada pendekatan tematik, tafsir Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat. Sebaliknya pendekatan ini digunakan untuk mencoba mempelajari Qur’an dengan mengambil tema tertentu dari berbagai konteks seperti sosial dan doktrinal yang dibahas atau disebutkan dalam Qur’an. Tafsir dengan pendekatan tematik, misalnya, membahas masalah doktrin tauhid dalam Qur’an, konsep kenabian dalam Qur’an, pendekatan Qur’an terhadap ilmu ekonomi, hukum-hukum Islam, kosmologi Qur’an dan sebagainya. Melalui studi-studi tersebut, metode ini mencoba menentukan pandangan-pandangan Qur’an sebagai konsekuensi dari pesan Islam yang berkaitan dengan isu tertentu dalam kehidupan ini. Jadi jelaslah bahwa pendekatan tematik tidak menekankan pemahaman Qur’an ayat demi ayat melainkan memahami ayat-ayat Qur’an yang dikaitkan dengan konteks atau tema tertentu yang sering dijumpai dalam kehidupan di alam semesta ini. Seperti bahasan tentang zakat yang kita bahas lebih lanjut.<br />
<br />
<b>Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Zakat</b><br />
<br />
Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran : 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.<br />
<br />
Memberikan sebagian harta kekayaan kepada yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Syariah Islam dinamai Zakat. Secara etimologis zakat (zakah) berarti nama’ (tumbuh), thaharah (suci), dan barakah (berkah). Dinamai demikian karena pertama, diharapkan dalam hartanya itu menjadi bersih dan suci dari kekotoran sifat kikir, tamak, dan tidak punya belas kasih kepada orang-orang yang miskin. Sebagaimana dalam firmannya dalam Qs. At-taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”<br />
<br />
Kedua, diharapkan juga harta yang sudah dizakatkan itu akan mendatangkan berkah dan ketenangan hidup bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an Allah menjanjikan bahwa orang-orang yang membayarkan zakat disamping mendapatkan pahala dari Allah, mereka juga tidak akan memiliki rasa khawatir menghadapi masa depan, dan tidak pula berduka secara mendalam seraya menyesali masa lalunya. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hanti. “ (Qs. Al-Baqarah : 277)<br />
<br />
Ketiga, dengan membayar zakat diharapkan Allah akan melapangkan rezeki para muzzaki sehingga harta kekayaannya tidak akan berkurang tetapi malah akan bertambah. Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan dengan riba harta tidak akan bertambah, dengan zakatlah harta akan bertambah. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Qs. Ar-Rum: 39)<br />
<br />
Bagi yang berfikir kikir dan dangkal mungkin sulit dipahami, bagaimana mungkin dengan mengeluarkan zakat harta kekayaannya akan bertambah, karena ada pengeluaran disana. Tetapi bagi orang yang beriman, yang meyakiiuni bahwa rezeki Allah yang mengatur, sementara manusia diperintahkan untuk berusaha dan berdoa, tentu janji Allah seperti banyak contoh yang terjadi dalam masyarakat, justru orang-orang kaya yang rajin membayar zakat, harta kekayaannya semakin bertambah. Salah satunya karena Allah mendengarkan doa-doa orang yang lemah yang telah mendapatkan haknya. Sebaliknya harta kekayaan orang-orang yang kikir, yang hanya mementingkan diri dan keluarga mereka semata, menutup mata terhadap penderitaan orang-orang fakir dan miskin justru hartanya semakin berkurang, bahkan mengalami kebangkrutan.<br />
<br />
<b>Zakat Salah Satu Rukun Islam</b><br />
<br />
Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah shalat. Kedua-duanya sangat penting sebagai tiang peyangga bangunan keislaman seseorang. Di dalam Al-Qur’an ada 82 ayat yang menggandengkan perintah membayar zakat dengan perintah mendirikan shalat, baik ayat-ayat Makkiyah maupun Madaniyah. Salah satu ayat berikut adalah contoh tentang zakat yang diturunkan di Makkah dan Madinah:<br />
<br />
“…dirikanlah shalat dan bayarlah zakat, berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik…” (Qs. Al-Muzzamil: 20)<br />
<br />
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-Baqarah: 110)<br />
<br />
Perintah zakat pada masa awal-awal Islam di Makkah masih bersifat mutlak, belum ditentukan nisab dan jumlah zakatnya. Pengaturannya diserahkan saja kepada perasaan dan kemuliaan hati masing-masing kaum Muslimin. Barulah pada tahun kedua Hijrah dijelaskan secara terperinci ketentuan-ketentuan tentang zakat tersebut sebagian ketentuannya ditetapkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang lagi dirinci oleh Rasulullah SAW. Tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat di antara para ulama, bahkan umat Islam tentang kewajiban membayar zakat bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.<br />
<br />
Khalifah Abu Bakar, menilai orang-orang yang menolak kewajiban membayar zakat setelah Rasulullah SAW. meninggal adalah orang-orang yang tealh keluar dari Islam dan melakukan pemberontakan, sehingga Abu Bakar memutuskan untuk memeranginya. Dalam sejarah Islam perang tersebut dicatat sebagai ‘Harbu Mani’I az-Zakah.’<br />
<br />
Waktu Umar bertanya kepada Abu Bakar dengan nada protes, “Kenapa anda memerangi mereka, padahal Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperinthakan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha Ilallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya berarti ia telah memelihara harta dan dirinya, kecuali menurut jalannya, sedang perhitungannya terserah kepada Allah SWT?” Abu Bakar menjawab: “Demi Allah, saya akan perangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan demi Allah seandainya mereka tidak mau menyerahkan seekor anak kambing pun yang pernah mereka berikan pada Rasulullah SAW, saya tetap akan perangi mereka karena penolakan tersebut.” Mendengar keteguhan sikap Abu Bakar, Umar berkomentar: “Demi Allah, rupanya Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan, hingga saya pun yakin bahwa tindakannya benar.” (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah)<br />
<br />
Dalam pandangan khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kewajiban zakat sama pentingnya dengan kewajiban mendirikan shalat. Sama dengan sholat, jika seorang muslim menolak membayar zakat tapi masih meyakini bahwa zakat itu wajib, dia berdosa tapi masih tetap sebagai Muslim. Dalam kasus ini pemerintah boleh mengambilnya secara paksa. Tetapi jika dia menolak status hukum wajibnya , padahal kewajiban membayar zakat telah keluar dari agama Islam.<br />
<br />
Dalam firman yang lain dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengancam orang-orang yang menumpuk harta kekayaannya tanpa mau mengeluarkan zakatnya: <br />
<br />
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian, besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Qs. At-Taubah: 34-35)<br />
<br />
Menurut pandangan Abu Dzar Al-Ghifari, berdasarkan ayat ini. Semua kekayaan yang berlebih dari keperluan untuk nafkah diri dan keluarganya wajib diinfakkan pada jalan Allah, kalau tidak ia akan diazab oleh Allah dengan azab yang pedih. Dalam pandangan para sahabat dan mayoritas para muffasir, yang dimaksud dengan ayat ini adalah orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah tergolong orang-orang yang menumpuk kekayaan dan tidak mengeluarkan zakat dan kewajiban lainnya. Wallahu’alam<br />
<br />
Re-posting from: <a href="http://edosegara.blogspot.com/2008/06/tafsir-ayat-ayat-al-quran-tentang-zakat.html" style="color: purple;" target="_blank"">edosegara.blogspot.com</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-59387701508482980592011-03-29T11:55:00.000+07:002011-03-29T11:55:40.658+07:00Merajut Etos Spiritualitas dalam Dunia Kerja<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" height="136" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH4VY2m13Xw8WMFGdXdbcR44VmMs6wGA9fffzYdziWlmN0DhD3GEYg0sd0WKH1h70SVOLg3nyvx97gi51kH-eqYSZR272jqK0lxICPBaDYRsFuEsdws6RpzLSPAx272iSyxc_UAAcWlhkS/s200/do%2527a.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;" width="200" /></td></tr>
<tr align="left"><td class="tr-caption"><span style="color: purple;">Foto: ilustrasi</span></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">Hari-hari ini, serpihan peristiwa demi peristiwa yang melukai azas spiritualitas dan kemuliaan hidup terus bertebaran disana-sini. Padahal dunia kerja di negeri ini – tempat dimana setiap hari jutaan orang merengkuh sejumput nafkah – niscaya akan menjelma arena yang indah kala ruh spiritiualitas bisa memancar di setiap sudutnya.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Dunia kerja di negeri ini mungkin bisa terus melenting menuju kemuliaan kalau saja setiap pelakunya bisa merajut etos spiritualitas dalam sekujur raganya. Dunia kerja di negeri ini mungkin bisa terus mendaki menuju puncak keagungan kalau saja setiap pelakunya basah kuyup dengan siraman ruh spiritualitas yang terus mengalir.<br />
<br />
Jadi ketika telah ada niatan untuk membangun dunia kerja yang penuh kemuliaan, lalu apa yang bisa disumbangkan oleh etos spiritualisme? Disini kita mencatat dua jenis kontribusi penting yang bisa disumbangkan bagi kemajuan dunia kerja dan praktek manajemen.<br />
<br />
Yang pertama, dimensi spiritualitas memberikan pondasi yang kuat untuk membangun integritas moral yang kokoh bagi para pelaku dunai kerja (karyawan, pegawai negeri, pengusaha, kaum profesional). Itulah profil integritas yang dinaungi oleh misalnya, sikap kejujuran, kesederhanaan, dan sikap yang mengacu pada etika kebenaran serta niatan mulia untuk memanggul amanah (jujur dan dan tidak mau menyelewengkan posisi dan jabatan demi segenggam berlian).<br />
<br />
Dimensi yang pertama ini demikian menghujam, sebab tanpa sikap moral yang amanah, bersih dan jujur, bagaimana mungkin kita bisa merajut dunia kerja yang penuh kemuliaan? Tanpa etika moralitas yang kuat, dunia kerja kita niscaya akan selalu terpelanting dalam kenistaan. Tanpa sikap amanah yang sarat dengan keikhlasan, dunia kerja kita akan senantiasa tenggelam dalam duka yang memilukan.<br />
<br />
Kontribusi yang kedua berkaitan dengan pengembangan etos kerja yang berorientasi pada kemajuan dan keunggulan kinerja (excellent performance). Dimensi spiritualitas semestinya mampu dijadikan driving force yang kuat untuk menancapkan motivasi dan etos kerja yang selalu mengacu pada prestasi terbaik. Dalam konteks ini mestinya ada kesadaran kuat untuk menjalankan ”teologi kerja (job theology)” : atau sebuah niatan suci untuk selalu menganggap pekerjaan kita sebagai sebuah ibadah dan bentuk pengabdian kita pada Yang Maha Agung.<br />
<br />
Ketika kita bekerja dikantor dengan asal-asalan dan menghasilkan kualitas brekele, atau ketika ketika kita mencederai amanah yang telah diberikan, maka mestinya kita menganggap ini semua sebagai sebuah ”dosa” dan kita mesti merasa malu dihadapan Yang Maha Tahu.<br />
<br />
Sebaliknya, ketika kita selalu bisa mempersembahkan kinerja yang mulia, atau ketika kita mampu mengagas dan melaksanakan ide-ide kreatif untuk memajukan organisasi, maka mestinya ini semua tidak melulu didasari oleh keinginan untuk pamrih, melainkan pertama-tama mesti dilatari oleh niatan suci untuk beribadah. Sebuah niatan yang didorong oleh kehendak untuk mengabdi dan memuliakan Yang Diatas. Dalam konteks inilah, dimensi spiritualitas dapat menjelma sebagai sebuah inner force yang kokoh dan mampu memotivasi kita untuk terus bekerja keras memberikan yang terbaik.<br />
<br />
Perjalanan membangun dunia kerja yang profesional dan sarat dengan nilai-nilai kemuliaan adalah sebuah marathon, bukan sprint. Disana dibutuhkan ketekunan, kegigihan dan sikap istiqomah untuk terus menggedor nurani diri kita dengan kesadaran bahwa “hidup ini hanyalah merupakan pengabdian tanpa henti pada Yang Menciptakan Hidup”. Dibutuhkan sejenis ketegaran yang terus melengking : menyuarakan kesadaran untuk terus menancapkan etos spiritualitas dalam dunia kerja kita sehari-hari.<br />
<br />
Dua dimensi spiritualitas yang telah kita bahas diatas selayaknya bisa terus mengendap dalam ruang batin kita. Sebab dengan itulah kita bisa bersama-sama merangkai sebuah bangunan dunia kerja yang indah dan mendapat limpahan berkah tanpa henti.<br />
<br />
Sebab dengan itu pula, kelak ketika kita diwawanacarai oleh malaikat di ujung pintu surga, kita bisa menceritakan segenap pengalaman kerja kita dengan penuh senyum dan kebahagiaan.<br />
<br />
Selamat bekerja, teman. Semoga hari ini pekerjaan Anda mendapat limpahan barokah yang terus mengalir……<br />
<br />
Re-posting from : <a href="http://strategimanajemen.net/2010/04/12/merajut-etos-spiritualitas-dalam-dunia-kerja/" style="color: blue;" target="_blank">strategimanajemen.net</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-80755427983001918342011-03-29T11:38:00.000+07:002011-03-29T11:38:47.677+07:003 Ways to Build Excellent Teamwork<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLb1K9ibEQLpbmm93k7-zu4Ik4ZkL2gl6TATud2g26SgJsa3Sppfe8pg44DV2tX4-kqDyA4Re9Ptk80XK1jfl38BtA-nT5cEx2avAMvg40lSrQ0uGHitRoLb4Zr4pbmcNB4uDv3qVh9rtw/s200/fly-re.jpg" width="158" /></td></tr>
<tr align="left"><td class="tr-caption"><span style="color: purple;">Foto: Ilustrasi</span></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">Hampir semua kisah legendaris tentang kejayaan perusahaan atau organisasi selalu dibentangkan oleh sebuah tim kerja yang ekselen. Penemuan lampu bohlam pertama ternyata tak hanya diracik oleh sang genius Thomas Alva Edison, namun lantaran ditopang oleh puluhan anggota tim-nya yang bekerja tak kenal lelah, melakukan eksperimen hingga ribuan kali.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Medium internet yang sekarang tengah Anda nikmati juga diracik oleh kolaborasi puluhan programmer yang bekerja di lembaga Darpa Defense Project. Dan kisah Facebook yang fenomenal itu diusung tak hanya oleh Mark Zuckerberg namun hasil kolaborasi sang pioner dengan tiga rekannya yang sama-sama punya peran fundamental.<br />
<br />
We don’t create superman/woman, we develop super team. Demikian kredo yang kini kudu diusung dengan penuh bara antusiasme. Sebab tanpa kualitas tim yang top markotop, sebuah organisasi bisa limbung ditelan arus perubahan yang terus menggilas tanpa kenal letih. Kalau demikian, dimensi apa saja yang amat penting untuk membentangkan sebuah tim legendaris?<br />
<br />
Beragam studi tentang team effectiveness, menyuguhkan tiga keping elemen yang layak diperhatikan kala kita hendak membangun tim yang tangguh.<br />
<br />
Elemen pertama, tak pelak lagi adalah : team leader yang kredibel. Anda boleh punya tujuan tim yang heroik, atau punya para anggota team dengan talenta yang mengagumkan. Namun tanpa team leader yang inspiring, sebuah tim bisa terseok-seok di tengah jalan dan lalu terpelanting.<br />
<br />
Anda sendiri mungkin pernah punya pengalaman menjadi anggota tim dimana ketua (atau team leadernya) tak punya talenta, atau yang kecakapannya abal-abal. Pelan-pelan para anggota tim bisa digayuti rasa frustasi, kehilangan arah dan goyah; lantaran sang ketuanya gagal memberikan panduan yang jelas dan inpsiring. Semangat dan spirit kerjasama tim juga perlahan redup lantaran kegagalan sang leader untuk membangun komunikasi yang tegas dan monitoring yang konsisten.<br />
<br />
Dalam kondisi seperti diatas, tak banyak asa yang bisa dibentangkan kepada tim. Kondisi seperti itu telah membikin potensi tim retak, sebelum ia menemukan momentum untuk menjadi super team. Itulah kenapa, memilih team leader yang kredibel adalah sebuah kata kunci.<br />
<br />
Elemen yang kedua adalah ini : sebuah tim hanya akan mekar kinerjanya jika ia memiliki tujuan/sasaran yang jelas, dan tak kalah penting, segenap anggota tim saling koordinasi untuk memetakan dimana peran dan tanggungjawabnya dalam mengejar tujuan itu.<br />
<br />
Di tempat kerja acap kita temui antar anggota tim/bagian dalam organisasi saling bekerja sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang jelas; seolah-olah masing-masing pihak punya arah yang bersimpangan. Sialnya masing-masing juga acap tidak mampu membangun komunikasi yang yang lancar.<br />
<br />
Komunikasi dan koordinasi sungguh dua kata yang sederhana. Namun sering kita menyaksikan dua kata ajaib itu lenyap. Yang kemudian menyeruak adalah kinerja tim yang lamban, saling menyalahkan, dan terseok-seok menjawab tuntutan zaman.<br />
<br />
Itulah kenapa elemen kedua ini amat penting : setiap tim harus punya mekanisme sistematis untuk membuat masing-masing anggotanya saling memahami apa kontribusinya bagi pencapaian tujuan tim.<br />
<br />
Elemen yang terakhir bagi munculnya great team adalah ini : terbangunnya sense of togetherness yang solid. Atau spirit kebersamaan demi tergapainya tujuan tim. Disini yang tak boleh muncul adalah perasaan egoisme yang kental (gue yang paling berperan dalam tim ini) atau juga ego sektoral (bagian atau departemen kami yang paling penting; atau kami ndak mau tahu kerjaan bagian lain).<br />
<br />
Bagaimana semangat kebersamaan tumbuh mekar dalam lingkungan semacam itu? Itulah kenapa yang harus dimunculkan adalah sikap kebersamaan : sikap untuk saling peduli antar sesama anggota tim. Dan juga sikap untuk dengan penuh antusias saling membantu dan berkoordinasi (sekali lagi, koordinasi!!) demi tercapainya tujuan bersama.<br />
<br />
Itulah tiga elemen kunci untuk menghadirkan great team. Kita juga pasti akan merasa enjoy jika terlibat dalam great team. Spirit kebersamaan yang kental dan kinerja tim yang handal memang akan membuat kita kian happy dalam bekerja.<br />
<br />
So, build your own great team. Salam super untuk your super team !!!<br />
<br />
Reposting from: <a href="http://strategimanajemen.net/2010/12/20/3-elemen-untuk-membangun-excellent-teamwork/" style="color: blue;" target="_blank">strategi & manajemen.net</a></span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-6957800491999265912011-03-25T11:37:00.000+07:002011-03-25T11:37:40.662+07:00Dicky Candra (Wapub Garut) : BAZ Garut Harus Inovatif<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicwoo8mavolW7Ss8vBFtvTVBwzympx3oCkYr0POWYc6HKM6WD0yvqRLyPbg86MRUE2DwkZlZlAXLf8ygIB7w6h7e3U_U6vaP5t2Nm9cHsDNwymgLiWJjsm3NZc3Rvse6NqIp_gImly_ouU/s1600/Wabup+garut2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="230" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicwoo8mavolW7Ss8vBFtvTVBwzympx3oCkYr0POWYc6HKM6WD0yvqRLyPbg86MRUE2DwkZlZlAXLf8ygIB7w6h7e3U_U6vaP5t2Nm9cHsDNwymgLiWJjsm3NZc3Rvse6NqIp_gImly_ouU/s320/Wabup+garut2.jpg" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:DontVertAlignCellWithSp/> <w:DontBreakConstrainedForcedTables/> <w:DontVertAlignInTxbx/> <w:Word11KerningPairs/> <w:CachedColBalance/> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style> <![endif]--> <div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;"><span style="font-size: x-small;"><span style="color: #741b47; font-family: "Times New Roman","serif";">Dicky Candra (Ketua Dewan Pertimbangan BAZ Garut)</span></span></div><span style="font-size: x-small;"><span style="color: #741b47; font-family: "Times New Roman","serif"; line-height: 115%;">sedang menghadiri Raker I BAZ Garut Tahun 2011</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"> </span></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">Di sela-sela melakukan Rakor BAZ Garut (28/01/2011), Wakil Bupati Garut sangat berharap dalam kepengurusan baru BAZ saat ini benar-benar menjadi harapan masyarakat Garut. <span class="fullpost"> <br />
<br />
Dijelaskan Dicky Candra yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan BAZ Kab. Garut periode 2010-2013 ini, sebagai organisasi yang sudah sangat lama tentu sangat didambakan oleh ummat, dalam perkembangan organisasi penghimpun dana ZIS akhir-akhir ini sedikit mengalami penurunan kepercayaan ummat, terbukti dengan menjamurnya organisasi-organisasi pengumpul ZIS yang dilakukan oleh masyarakat (LAZ) dan perusahaan media masa/elektronik.<br />
<br />
Oleh karena itu sebagai Amilin kita mesti mencari strategi-strategi baru untuk meraih hati para muzaki. (Jun)<br />
</span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6658147227119506081.post-15275747560076993202011-03-25T11:33:00.000+07:002011-03-25T11:33:51.848+07:00Pelantikan pengurus BAZ Kab. Garut Periode 2010-2013 oleh Bupati Garut, H. Aceng HM. Fikri, S.Ag<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4U3GGxufBp69rIinc95hjwjl8rEnovGuKQahvu3U4Wjmzxv-fUyn6QZ4b-sBCA-VSKGsJwwRoT2QSfGs_IJdaLdjcoUiEm7x3U8B0kAMXeN9BFA1c34Axiw7mTEOelnTxO0xJXRK0x3PR/s1600/Pelantikan+BAZ2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="190" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4U3GGxufBp69rIinc95hjwjl8rEnovGuKQahvu3U4Wjmzxv-fUyn6QZ4b-sBCA-VSKGsJwwRoT2QSfGs_IJdaLdjcoUiEm7x3U8B0kAMXeN9BFA1c34Axiw7mTEOelnTxO0xJXRK0x3PR/s320/Pelantikan+BAZ2.jpg" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:DontVertAlignCellWithSp/> <w:DontBreakConstrainedForcedTables/> <w:DontVertAlignInTxbx/> <w:Word11KerningPairs/> <w:CachedColBalance/> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style> <![endif]--> <div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="color: purple;">Pelantikan Pengurus BAZ Garut Periode 2010-2013</span><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt;"></span></b></div></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac></td></tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;">Bupati Garut H. Aceng HM. Fikri, S.Ag melakukan pelantikan Pengurus BAZ Kabupaten Garut periode 2010-2013.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Dalam sambutannya, Bupati Garut sangat berharap kepada pengurus BAZ khususnya kepada saudara Rofik Azhar untuk melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan memegang teguh pada prinsip syariah Islam, yakni memimpin organisasi dengan penuh amanah. <br />
<br />
Lebih lanjut ditegaskan Aceng, setiap penerimaan dan pedistribusian dana ZIS selalu dilaporkan ke media dan pemerintah. (jun)<br />
</span></div>BAZ Garuthttp://www.blogger.com/profile/10582450457474506721noreply@blogger.com0