Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Tentang Zakat

30 Maret 2011

AL-QUR'AN memiliki kebenaran yang mutlak karena merupakan firman Allah. Meskipun Allah telah menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa yang mudah dipahami dan mudah dipelajari (Qs. Ad-Dukhan: 58), akan tetapi ketika Al-Qur’an dimasuki pemikiran-pemikiran manusia (berupa tafsiran) terkadang arti yang sebenarnya (genuine meaning) dari ayat-ayat Qur’an terkadang menjadi hilang. Hal ini terjadi karena akal pikiran manusia memiliki keterbatasan untuk menembus dan memahami kedalaman makna yang terkandung dalam suatu ayat. Karena keterbatasan tersebut, tafsiran yang dihasilkan pada akhirnya juga memiliki kebenaran yang relatif.

Secara definisi, tafsir adalah upaya untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an dimana teks-teks dalam Al-Qur’an diberi penjelesan baik secara singkat maupun secara panjang lebar. Tujuan utama dari kegiatan penafsiran adalah mempermudah orang awam dalam memahami isi Qur’an. Sejalan dengan perjalanan waktu, berbagai macam jenis tafsir telah dihasilkan dari yang bersifat konvensional sampai dengan tafsir modern dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku pada zamannya.

Dari berbagai jenis tafsir yang ada, ada perbedaan dalam penyusunan tafsir khususnya dalam hal pendekatan dan penekanan yang digunakan. Ada jenis tafsir yang menekankan pada aspek historis dari teks Al-Qur’an. Ada juga jenis tafsir yang sebagian besar didasarkan pada hadits dan yang menginterpretasikan ayat Al-Qur’an menurut tradisi yang diceritakan dari Nabi dan Imam, atau dari sahabat dan tabi’in. Jenis lain dari tafsir Al-Qur’an didasarkan pada penggunakan akal sebagai instrumen untuk memahami maksud dari Qur’an. Dari sekian tafsir yang beredar, mungkin ada jenis tafsiran yang bersifat bias dalam arti mencoba membuat teks Al-Qur’an sesuai dengan pandangan awal dari seorang pentafsir, dan ada juga yang tidak bias (tidak ada upaya mengarahkan pemahaman Al-Qur’an pada pandangan awal seorang pentafsir).

Dua Pendekatan Tafsir

Terlepas dari bias dan tidaknya suatu tafsir, secara prinsipil ada dua metode tafsir yang berkembang sejalan dengan tumbuhnya pemikiran Islam. Kedua metode tersebut masing-masing dikenal sebagai “pendekatan analisis” (al-’ittijah al-tajzi’i fi al-tafsir) dan pendekatan tematik atau sintetik (al-’ittijah al-tawhidi aw al-mawdu’i fi al-tafsir). Pendekatan tematik umumnya telah membantu dalam pengembangan pemikiran hukum Islam (fiqh) dan memperkaya studi ilmiah dalam bidang ini. Sebaliknya, pendekatan analitik dalam studi Qur’an umumnya melekat pada perkembangan pemikiran Islam – perkembangan pendekatan tafsir dapat dikatakan ‘mandek’ atau tidak menghasilkan karya baru selama beberapa abad setelah terbitnya tafsir karya At-Tabari, Ar-Razi, dan Al-Syaikh At-Tusi.

Tafsir Al-Qur’an yang didasarkan pada pendekatan analitik menekankan pentafsiran ayat demi ayat menurut urutan dikumpulkannya atau diturunkannya ayat tersebut. Tafsir yang mengikuti penedekatan ini mempertimbangkan berbagai aspek yang dirasa efektif seperti makna secara literal, tradisi, dan keterkaitan dengan ayat-ayat lain yang memiliki beberapa kata atau makna yang kurang lebih sama. Pentafsir yang menggunakan pendekatan ini mencoba untuk mengungkap dan memahami ayat Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks pada saat suatu ayat diturunkan.

Pada dasarnya, tujuan dari metode atau pendekatan analitik adalah untuk memberikan penjelasan terhadap firman Allah yang mungkin bisa dipahami oleh sebagain besar umat Islam pada permulaan perkembangan Islam. Metode tafsir dengan pendekatan analitik berkembang mulai era Sahabat dan Tabi’in, dan mengalami kemajuan yang yang lambat tapi pasti. Akhirnya sampai dengan akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4, muncul beberapa tafsir yang lengkap seperti hasil karya Ibnu Majah dan At-Tabari. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan waktu dan lamanya jarak dari periode turunnya Qur’an serta perubahan jaman, beberapa makna atau tafsiran menjadi sulit dipahami/kurang jelas. Sebagai akibatnya, perkembangan metode analitik mengikuti kecenderungan ketidakjelasan dalam memahami teks Qur’an, sampai akhirnya muncul beberapa tafsir yang mengupas secara berurutan dimulai dari Surat Al-Fatihah sampai dengan surat terakhir, Surat An-Naas yang mentafsirkan ayat-demi ayat.

Sementara itu, pada pendekatan tematik, tafsir Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat. Sebaliknya pendekatan ini digunakan untuk mencoba mempelajari Qur’an dengan mengambil tema tertentu dari berbagai konteks seperti sosial dan doktrinal yang dibahas atau disebutkan dalam Qur’an. Tafsir dengan pendekatan tematik, misalnya, membahas masalah doktrin tauhid dalam Qur’an, konsep kenabian dalam Qur’an, pendekatan Qur’an terhadap ilmu ekonomi, hukum-hukum Islam, kosmologi Qur’an dan sebagainya. Melalui studi-studi tersebut, metode ini mencoba menentukan pandangan-pandangan Qur’an sebagai konsekuensi dari pesan Islam yang berkaitan dengan isu tertentu dalam kehidupan ini. Jadi jelaslah bahwa pendekatan tematik tidak menekankan pemahaman Qur’an ayat demi ayat melainkan memahami ayat-ayat Qur’an yang dikaitkan dengan konteks atau tema tertentu yang sering dijumpai dalam kehidupan di alam semesta ini. Seperti bahasan tentang zakat yang kita bahas lebih lanjut.

Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Zakat

Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran : 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Memberikan sebagian harta kekayaan kepada yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Syariah Islam dinamai Zakat. Secara etimologis zakat (zakah) berarti nama’ (tumbuh), thaharah (suci), dan barakah (berkah). Dinamai demikian karena pertama, diharapkan dalam hartanya itu menjadi bersih dan suci dari kekotoran sifat kikir, tamak, dan tidak punya belas kasih kepada orang-orang yang miskin. Sebagaimana dalam firmannya dalam Qs. At-taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Kedua, diharapkan juga harta yang sudah dizakatkan itu akan mendatangkan berkah dan ketenangan hidup bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an Allah menjanjikan bahwa orang-orang yang membayarkan zakat disamping mendapatkan pahala dari Allah, mereka juga tidak akan memiliki rasa khawatir menghadapi masa depan, dan tidak pula berduka secara mendalam seraya menyesali masa lalunya. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hanti. “ (Qs. Al-Baqarah : 277)

Ketiga, dengan membayar zakat diharapkan Allah akan melapangkan rezeki para muzzaki sehingga harta kekayaannya tidak akan berkurang tetapi malah akan bertambah. Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan dengan riba harta tidak akan bertambah, dengan zakatlah harta akan bertambah. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Qs. Ar-Rum: 39)

Bagi yang berfikir kikir dan dangkal mungkin sulit dipahami, bagaimana mungkin dengan mengeluarkan zakat harta kekayaannya akan bertambah, karena ada pengeluaran disana. Tetapi bagi orang yang beriman, yang meyakiiuni bahwa rezeki Allah yang mengatur, sementara manusia diperintahkan untuk berusaha dan berdoa, tentu janji Allah seperti banyak contoh yang terjadi dalam masyarakat, justru orang-orang kaya yang rajin membayar zakat, harta kekayaannya semakin bertambah. Salah satunya karena Allah mendengarkan doa-doa orang yang lemah yang telah mendapatkan haknya. Sebaliknya harta kekayaan orang-orang yang kikir, yang hanya mementingkan diri dan keluarga mereka semata, menutup mata terhadap penderitaan orang-orang fakir dan miskin justru hartanya semakin berkurang, bahkan mengalami kebangkrutan.

Zakat Salah Satu Rukun Islam

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah shalat. Kedua-duanya sangat penting sebagai tiang peyangga bangunan keislaman seseorang. Di dalam Al-Qur’an ada 82 ayat yang menggandengkan perintah membayar zakat dengan perintah mendirikan shalat, baik ayat-ayat Makkiyah maupun Madaniyah. Salah satu ayat berikut adalah contoh tentang zakat yang diturunkan di Makkah dan Madinah:

“…dirikanlah shalat dan bayarlah zakat, berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik…” (Qs. Al-Muzzamil: 20)

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-Baqarah: 110)

Perintah zakat pada masa awal-awal Islam di Makkah masih bersifat mutlak, belum ditentukan nisab dan jumlah zakatnya. Pengaturannya diserahkan saja kepada perasaan dan kemuliaan hati masing-masing kaum Muslimin. Barulah pada tahun kedua Hijrah dijelaskan secara terperinci ketentuan-ketentuan tentang zakat tersebut sebagian ketentuannya ditetapkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang lagi dirinci oleh Rasulullah SAW. Tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat di antara para ulama, bahkan umat Islam tentang kewajiban membayar zakat bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Khalifah Abu Bakar, menilai orang-orang yang menolak kewajiban membayar zakat setelah Rasulullah SAW. meninggal adalah orang-orang yang tealh keluar dari Islam dan melakukan pemberontakan, sehingga Abu Bakar memutuskan untuk memeranginya. Dalam sejarah Islam perang tersebut dicatat sebagai ‘Harbu Mani’I az-Zakah.’

Waktu Umar bertanya kepada Abu Bakar dengan nada protes, “Kenapa anda memerangi mereka, padahal Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperinthakan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha Ilallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya berarti ia telah memelihara harta dan dirinya, kecuali menurut jalannya, sedang perhitungannya terserah kepada Allah SWT?” Abu Bakar menjawab: “Demi Allah, saya akan perangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan demi Allah seandainya mereka tidak mau menyerahkan seekor anak kambing pun yang pernah mereka berikan pada Rasulullah SAW, saya tetap akan perangi mereka karena penolakan tersebut.” Mendengar keteguhan sikap Abu Bakar, Umar berkomentar: “Demi Allah, rupanya Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan, hingga saya pun yakin bahwa tindakannya benar.” (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah)

Dalam pandangan khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kewajiban zakat sama pentingnya dengan kewajiban mendirikan shalat. Sama dengan sholat, jika seorang muslim menolak membayar zakat tapi masih meyakini bahwa zakat itu wajib, dia berdosa tapi masih tetap sebagai Muslim. Dalam kasus ini pemerintah boleh mengambilnya secara paksa. Tetapi jika dia menolak status hukum wajibnya , padahal kewajiban membayar zakat telah keluar dari agama Islam.

Dalam firman yang lain dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengancam orang-orang yang menumpuk harta kekayaannya tanpa mau mengeluarkan zakatnya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian, besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Qs. At-Taubah: 34-35)

Menurut pandangan Abu Dzar Al-Ghifari, berdasarkan ayat ini. Semua kekayaan yang berlebih dari keperluan untuk nafkah diri dan keluarganya wajib diinfakkan pada jalan Allah, kalau tidak ia akan diazab oleh Allah dengan azab yang pedih. Dalam pandangan para sahabat dan mayoritas para muffasir, yang dimaksud dengan ayat ini adalah orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah tergolong orang-orang yang menumpuk kekayaan dan tidak mengeluarkan zakat dan kewajiban lainnya. Wallahu’alam

Re-posting from: edosegara.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Please!