“Optimalisasi Institusi Menjadi Mandiri, Menebar Berkah Melangkah Sejahtera”

14 April 2011

Oleh: Rofiq Azhar (Ketua BAZ Kabupaten Garut)
Disampaikan pada acara Pelantikan Pengurus BAZ Kab. Garut Periode 2010-2013

Sejarah gemilang umat Islam telah tercatat dalam peradaban dunia. Bahwa Madinah Al Munawarah sebagai pusat peradaban Islam yang pertama. Islam sebagai ajaran yang universal dan integral (syamil wal mutakamil) berkembang sangat pesat dan menyebar meliputi 1/3 dunia. Ajaran Islam memiliki pengaruh yang kuat terhadap dunia dalam bidang ilmu pengetahuan, budaya dan seni, sehingga menjadi contoh dari kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera.


Begitu pula dalam sejarah gemilang pengelolaan zakat pasca baginda Rasulullah SAW. Penegakkan hukum zakat diawali pada masa Khalifah Abu Bakar Siddiq dengan memerangi mereka yang ingkar zakat. Kemudian pendirian Baitul Mal masa Khalifah Umar Bin Khattab. Pengelolaan zakat di wilayah Yaman (Gubernur Muadz Bin Jabal) dan Sejarah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang sulit mencari kaum fuqara dan masakin sebagai mustahiq zakat, sehingga diberikan kepada penduduk non muslim di seluruh jazirah kekhalifahan Islam.
Badan Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah (BAZIS) sebagai organisasi pengelola ZIS yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah terdiri dari unsur masyarakat dan Pemda dengan tugas melaksanakan pengelolaan ZIS sesuai dengan ketentuan dan syariah Islam. Adapun LAZIS adalah organisasi pengelola ZIZ yang dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah dan sepenuhnya dibentuk oleh dan atas prakarsa masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.
Sehingga BAZIS sebagai wadah bagi seluruh warga dan umat Islam serta menjadi lembaga paling berkompeten bagi pemecahan dan menjawab setiap masalah sosial yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat serta telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.
zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam serta menjadi pilar agama. Infaq dan shodaqoh bersifat tathowu/sunnat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Kabupaten Garut khusunya.
Pandangan konvensional terhadap zakat, hanya sebatas Ibadah Mahdhoh semata, dimana Zakat yang utama adalah Zakat Fitrah hanya muncul di bulan Ramadhan menjelang idul fitri. Zakat bersifat ibadah individual dan tidak ada pengelolaan secara kelembagaan formal. Sehingga Pengelola ZIS hanya bersifat kepanitiaan tahunan, bukan kepengurusan yang memiliki tupoksi dengan periode tertentu yang berkesinambungan.
Kita dapat melihat dalam perjalanan sejarah pengelolaan zakat di Indonesia:
Pertama, dalam Tahap Personal & Tradisional, dimana muzaki langsung memberikan dana ZIS kepada mustahiq, khususnya fakir miskin dan sabilillah. Kedua, Tahap Kesadaran dan Institusionalisasi, adanya upaya optimalisasi kelembagaan amilin yang kredibel, profesional dan akuntabel dengan pendayagunaan dana ZIS. Ketiga, Tahap Sinergi dan Koordinasi seluruh stakeholder ZIS untuk membangun visi ZAKAt sebagai salah satu solusi dari krisismultidimensi bangsa ini.
Beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan dan membutuhkan perhatian kita semua antara lain, bahwa kerangka dan perangkat pengaturan pengelolaan zakat belum lengkap dan memiliki banyak kelemahan, Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui organisasi pengelola zakat yang masih sangat terbatas; Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai fiqh zakat kontemporer ‘muta’akhir’; Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif; Efisiensi operasional organisasi pengelola zakat yang masih belum optimal; Kegiatan pemberdayaan mustahiq yang masih perlu ditingkatkan; Kemampuan untuk memenuhi standar operasional lembaga keuangan khususnya BAZIS Kabupaten Garut. Perlu segera kita sikapi bersama dan ada tindak lanjutnya.
Stakeholedr Zakat mulai calon MUZAKKI yang mengeluarkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang diamanahkan kepada BAZIS. LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT mampu mengelola secara Amanah, Profesional, Transparan, & Akuntabel. PEMERINTAH membuat peraturan dan regulasi yang kondusif dan Supporting. Serta Alim ULAMA membuat Fatwa-Fatwa terkait Zakat dan turut dalam mensosialisasika. Terakhir Mustahiq sebagai penerima manfaat dana ZIS untuk digunakan secara tepat baik konsumtif maupun produktif sesuai kapasitas dan karakter masing masing mustahiq.
Visi BAZIS Kab. Garut ; Institusi Mandiri Menuju Warga Sejahtera ” dengan Misi, Membangun lembaga dan sistem manajemen zakat yang profesional dan akuntabel. Meningkatkan kesadaran warga peduli zakat, infaq dan shadaqah serta Meningkatkan peran zakat sebagai wujud partisipasi pembangunan daerah bidang kesejahteraan dan kemandirian warga.
Potret Kabupaten Garut dalam angka tahun 2010 memiliki jumlah penduduk 2,3 juta jiwa, dengan 568.608 KK. Rata-rata 777 jiwa/KK dengan 4 - 5 orang sebagai tanggungan kepala keluarga dengan sebaran tidak merata.
Jumlah keluarga fakir miskin sebanyak 236.931 KK, Jumlah Keluarga Pra-KS 183.375 (2009^) tahun sebelumnya 157.567 KK (2008). Jumlah pencari lapangan kerja (Penganggur) 23.919 0rang. Sementara daya tampung 204 orang. Usia produktif antara usia 20 – 44 tahun sebanyak 906.265 orang. Pekerjaan bertumpu pada sektor pertanian hingga mencapai 38,63% sisanya industri, perdagangan, jasa dan lainnya.
Ada sebanyak 208.216 Balita, potret gizi buruk tidak ada data ?. terdapat 22.294 balita terlantar, 45.656 anak terlantar serta perempuan rawan sosial 18.683 orang.
Pada aspek pendidikan jumlah murid SD/MI negeri/swasta 359547 siswa, jumlah SMP/MTs negeri/swasta 131176 siswa dan jumlah SMU/SMK/MA negeri / swasta 51567 siswa.
Pada aspek kesehatan warga sakit yang dilayani Rawat Inap sebanyak 31.403 orang dan kunjungan ke RSU 272.418 orang.
Semua ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk segera dapat memenuhi hak dasar mereka sebagai warga negara dan kaum muslim di sekitar kita. Tentu saja dengan strategi dan pendekatan yang tepat dan akurat.
Akan tetapi, tentu saja, setiap permasalahan pasti ada jawaban, atau solusi yang dapat kita tawarkan kepada seluruh stakeholder pembangunan daerah, terutama dalam penggalangan dana. Tentu tidak bisa dijawab hanya dengan mengandalkan APBD tetapi bertumpu pada penggalangan dana ZIS warga muslim di kabubaten Garut, untuk memulai, memberi dan berbagi.
Perlu kami sampaikan juga bahwa Potensi ZIS dari khususnya zakat profesi khusus PNS, terdapat jumlah 20.988 mulai Gol 1A- IVD. Berjumlah 15.683 untuk Gol IIIA- IVA dari seluruh 34 unit kerja Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan. Tenaga fungsional sebanyak 13.990 orang, terbanyak dari DISDIK.
Sementara potensi Zakat Maal khususnya Padi terdapat potensi lahan sawah irigasi & tadah hujan sebanyak 44.191ha dengan produksi mencapai 724.062 ton. Berapa zakat yang mesti terkumpul dimasing2 desa jika hanya 5 % dari zakat padi tersebut ? Tentu, BAZIS pun mampu berkontribusi dalam menjaga Ketahanan Pangan Warga desa, sehingga Garut terbebas dari rawan pangan, sekalipun belum tentu bebas dari rawan bencana alam.
Dan potensi lain sebagai penggerak dana ZIS yang berfungsi motivator, mobilisator sekaligus sebagai pengawas adalah dari para alim ulama dengan jumlah 2688 ulama, 5802 Mubaligh, 8730 Khotib, 10.178 Guru ngaji dan penyuluh agama 375 orang. Pondok Pesantren 1038 buah sebagai basis pemberdayaan umat. Sungguh luar biasa ?!
Permasalahan Internal BAZIS Garut yang dihadapi adalah Keterbatasan dan keragaman kapasitas dan kapabilitas SDM yang belum sinergis. Lemahnya pola koordinasi dalam implementasi pengelolaan ZIS baik intra maupun mitra BAZIS. Tidak memiliki sistem administrasi kesekretariatan yang terstandar serta panduan atau pedoman Pengelolaan ZIS. Belum tersedianya data base Muzakki dan Mustahiq. Model dan pola pendayagunaan dana ZIS yang efektif dalam pemberdayaan mustahiq potensial. Kurang sosialisasi / internalisasi perubahan paradigma, sistem dan mekanisme pengelolaan ZIS. Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penataan kelembagaan BAZIS.
Juga Permasalahan Eksternal yang dihadapi adalah Pemahaman Fiqh Zakat yang masih beragam. Dukungan spirit dan moril ulama dan tokoh masyarakat terhadap BAZIS belum optimal. Masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAZIS. Stabilitas dan kontinuitas dukungan pemerintahan masih fluktuatif khususnya terhadap upaya penanggulangan kemiskinan berbasis potensi ZIS.
Maka profesionalitas Amil Zakat menjadi keniscayaan yang ditopang dengan kode etik amil zakat. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan penelitian amil zakat, sertifikasi Amil Zakat serta adanya Ikatan Profesi Amil Zakat yang terstandar baik nasional maupun internasional. BAZIS Kabupaten Garut mempunyai peran amat penting dan strategis dalam menentukan pilihan-pilihan terbaik untuk berperan serta dalam menata masa depan kehidupan umat yang lebih baik. Dalam menentukan pilihan-pilihan tersebut, yakni menetapkan kebijakan program kerja BAZIS Kabupaten.
Kebijakan Umum BAZIS adalah penataan kelembagaan BAZIS (Kabupaten, Kecamatan, BM ZIS dan UP-ZIS desa / Instansi) melalui peran aktif masyarakat. Penyusunan Pedoman administrasi pelaksanaan ZIS serta data base muzakki / mustahiq. Optimalisasi peran dan fungsi BAZIS Kabupaten dalam internalisasi / sosialisasi program BAZIS. Peningkatan koordinasi antara BAZIS dan ulama dalam pendataan potensi muzakki dan mustahiq. Intensifikasi pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah melalui penguatan kelembagaan BM ZIS serta pola pendayagunaan yang tepat guna dan bernilai guna. Mempersiapkan BAZIS sebagai Institusi MAndiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Mungkin saja lebih baik berbuat dengan disertai keniscayaan kelemahan dan kekurangan. Lebih baik berbuat tanpa tujuan, daripada ada tujuan tidak pernah dijalankan. Tentunya, yang kita pilih adalah kita punya program dan tujuan yang mesti dilaksanakan. Juga, kegagalan dalam perencanaan adalah sama dengan merencanakan kegagalan. (driez)

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Please!