PROFIL LEMBAGA


BADAN AMIL ZAKAT
KABUPATEN GARUT

I. VISI, MISI dan TUJUAN

a. Visi Dan Misi
 
• Visi BAZIS Kabupaten Garut :
" Terwujudnya BAZIS Kabupaten yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab dan Profesional "

• Misi BAZIS Kabupaten :
  1. Meningkatkan Kualitas Kesadaran Beragama;
  2. Menumbuhkembangkan Potensi Sumber Daya Insani; dan
  3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Umat.
b. Tujuan
  1. Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah bertujuan :
  2. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
  3. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; dan
  4. Meningkatkan hasil guna dan daya guna ZIS
LANDASAN YURIDIS
Sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku ;
  1.  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885); 
  2. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 29 Tahun 1991- 24 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
  3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU nomor 38 tahun 1999 tanggal 18 Juli 2003
  4. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D-291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
  5. Peraturan Daeran Kabupaten Garut No 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 4)
  6. Keputusan Bupati Garut Nomor 103 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi BAZIS Kabupaten Garut
  7. Keputusan Bupati Garut Nomor 451.12/Kep.498.Admkesra/2010 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas Dan Badan Pelaksana Badan Amil Zakat Kabupaten Garut Periode 2010 – 2013