BADAN AMIL ZAKAT
KABUPATEN GARUT
I. VISI, MISI dan TUJUAN
a. Visi Dan Misi
• Visi BAZIS Kabupaten Garut :
" Terwujudnya BAZIS Kabupaten yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab dan Profesional "
• Misi BAZIS Kabupaten :
- Meningkatkan Kualitas Kesadaran Beragama;
- Menumbuhkembangkan Potensi Sumber Daya Insani; dan
- Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Umat.
b. Tujuan
- Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah bertujuan :
- Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
- Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; dan
- Meningkatkan hasil guna dan daya guna ZIS
LANDASAN YURIDIS
Sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku ;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885);
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 29 Tahun 1991- 24 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU nomor 38 tahun 1999 tanggal 18 Juli 2003
- Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D-291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
- Peraturan Daeran Kabupaten Garut No 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 4)
- Keputusan Bupati Garut Nomor 103 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi BAZIS Kabupaten Garut
- Keputusan Bupati Garut Nomor 451.12/Kep.498.Admkesra/2010 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas Dan Badan Pelaksana Badan Amil Zakat Kabupaten Garut Periode 2010 – 2013