Tampilkan postingan dengan label Artikel Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Zakat. Tampilkan semua postingan

21 April 2011

Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat

0 komentar | Read more...
Membangun Transparansi dan Akuntabilitas
Lembaga Pengelola Zakat

Oleh: Drs. Agus Sucipto, MM
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. at-Taubah : 103)

Pendahuluan
Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Petugas yang mengambil dan yang menjemput itu adalah para Amil zakat. Menurut Imam Qurthubi Amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung, dan mencatat zakat yang diambil dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Untuk itu, Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Beliau juga pernah mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi Amil zakat. Selain Ali bin Abi Thalib, Rasulullah juga pernah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, yang di samping bertugas sebagai dai (menjelaskan Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi Amil Zakat.

Sejarah perjalanan profesi Amil Zakat telah ditorehkan berabad abad silam dan telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Di Indonesia sejarah kelahiran Amil zakat telah digagas sejak 13 abad yang lalu saat Islam mulai masuk ke bumi nusantara. Sejak itu cahaya Islam menerangi tanah air yang membentang dari Aceh hingga Papua. Setahap demi setahap masyarakat di berbagai daerah mulai mengenal, memahami dan akhirnya mempraktikkan Islam. Namun dalam perjalanan yang telah melewati masa berabad-abad tersebut, praktik pengelolaan zakat masih dilakukan dengan sangat sederhana dan alamiah. Setelah melewati fase pengelolaan zakat secara individual, kaum muslimin di Indonesia menyadari perlunya peningkatan kualitas pengelolaan zakat. Masyarakat mulai merasakan perlunya lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah. Dorongan untuk melembagakan pengelolaan zakat ini terus menguat. Hingga saat ini pertumbuhan Lembaga Amil Zakat dari tahun ke tahun terus berkembang dan cukup membanggakan. Dari pertumbuhan ini dapat disimak lebih dalam bagaimana LAZ itu bergeliat mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah. Salah satu yang tampak jelas adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dana-dana publik yang diamanahkan kepada lembaga zakat. Lahirnya lembaga amil zakat juga menyemangati masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga. Dari sisi kompetensi, Amil zakat dituntut untuk profesional, amanah dan memahami fikih serta manajemen zakat. Memilih amil yang profesional pun dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dengan sangat ketat melalui proses perekrutan dengan berbagai tahapan. Mulai dari wawancara, tes Psikologi, tes pemahaman tentang fikih dan menajemen zakat serta kompetensi yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sementara itu paradigma kalau zakat itu wajib, sehingga sosialisasinya seadanya juga sudah berubah. Promosi lembaga zakat kini sudah merambah multi media. Lembaga zakat bahkan telah bermitra dengan berbagai perusahaan untuk sinergi dalam program-program pemberdayaan yang akan digagas serta berkreasi bagaimana membuat program yang menyentuh aspek sosial yang sesungguhnya. Dengan program pemberdayaan yang menarik, kepercayaan dari donatur pun akan tumbuh. Kuatnya para pegiat zakat ini terlihat dari semangat dan kreatifitas menggagas program-program pemberdayaan yang memberi dampak yang berkelanjutan bagi kaum dhuafa.

Menurut Yusuf Qardawi, Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat, dan membagi kepada mustahiknya. Salah satu aktivitas amil adalah melakukan kegiatan penggalangan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf dari masyarakat, baik individu, kelompok organisasi dan perusahaan yang akan disalurkan dan didayagunakan untuk mustahik atau penerima zakat. Dalam hal ini amil dituntut kompetensinya untuk merancang strategi penghimpunan yang efektif mulai dari memahami motivasi donatur, (muzaki), program, dan metodenya.

Secara manajemen, lembaga pengelola zakat telah melakukan berbagai perubahan. Seperti DSNI Amanah misalnya, transaksi pembayaran zakat sudah dilakukan dengan sistem komputerisasi. Semua donatur yang membayar zakat terdata dengan rapi. Begitu pula mustahik yang menerima manfaat. Dari sisi transparansi keuangan, DSNI Amanah telah melakukan Audit bersama akuntan publik dengan hasil yang wajar secara meterial. Agar kemudahan komunikasi terjalin harmonis dengan masyarakat. DSNI Amanah membuat media komunikasi berupa bulletin dan News Letter. DSNI Amanah juga telah menyediakan website bagi donatur yang ingin mengetahui secara lengkap mengenai program pemberdayaan dan konsultasi zakat. Bahkan agar sistem administrasi dan profesionalisme lembaga semakin solid, DSNI Amanah telah melakukan implementasi ISO 9001 : 2000. sertifikasi untuk lembaga pengelola zakat. bagi Amil zakat, pergulatan memungut zakat adalah bagian dari amanah yang harus ditunaikan. Membagi cinta dan kasih sayang dengan kaum dhuafa adalah bagian dari episode dari kisah perjalanan yang menjadi kenangan terindah hingga ujung usia.

Bagi umat Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah untuk menunaikan zakat sama tingkatannya dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Akan tetapi kenyataannya umat Islam lebih banyak terkonsentrasi pada masalah shalat dan hal yang terkait dengannya. Padahal shalat dan zakat adalah dua pilar yang saling melengkapi. Jika shalat termasuk ibadah jismiyah maka zakat adalah ibadah maliyah, yaitu ibadah dari harta yang dimiliki. Jika shalat menyucikan fikiran dan hati maka zakat menyucikan harta dan menumbuhkannnya. Perkembangan lembaga pengelola zakat di tanah air kita telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan, meski terdapat kendala dan kekurangan yang perlu diperbaiki di masa yang akan datang. Kemajuan tersebut melahirkan kebutuhan terhadap piranti yang dimiliki oleh setiap lembaga pengelola zakat yang dituntut agar bekerja secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sebelum mendiskusikan tentang pengelolaan zakat maka yang perlu pertama kali di dibicarakan adalah menentukan VISI dan MISI dari lembaga zakat yang akan dibentuk. Bagaimana visi lembaga zakat yang akan dibentuk serta misi apa yang hendak dijalankan guna menggapai visi yang telah ditetapkan, akan sangat mewarnai gerak dan arah yang hendak dituju dari pembentukan lembaga zakat tersebut. Visi dan misi ini harus disosialisasikan kepada segenap pengurus agar menjadi pedoman dan arah dari setiap kebijakan atau keputusan yang diambil sehingga lembaga zakat yang dibentuk memiliki arah dan sasaran yang jelas.

Selanjutnya adalah melakukan pengelolaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam maksud definisi pengelolaan zakat di atas. Pertama adalah kegiatan perencanaan, yang meliputi perencanaan program dan budgetingnya serta pengumpulan (collecting) data muzakki dan mustahiq, kemudian pengorganisasian meliputi pemilihan struktur organisasi (Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana), penempatan orang-orang (amil) yang tepat dan pemilihan sistem pelayanan yang memudahkan ditunjang dengan perangkat lunak (software) yang memadai, kemudian dengan tindakan nyata (pro active) melakukan sosialisasi serta pembinaan baik kepada muzakki maupun mustahiq dan terakhir adalah pengawasan dari sisi syariah, manajemen dan keuangan operasional pengelolaan zakat. 4 (empat) hal di atas menjadi persyaratan mutlak yang harus dilakukan terutama oleh lembaga pengelola zakat baik oleh BAZ (Badan Amil Zakat) maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang profesional.

Tujuan besar dilaksanakannya pengelolaan zakat adalah (1) meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat. Sebagaimana realitas yang ada di masyarakat bahwa sebagian besar umat Islam yang kaya (mampu) belum menunaikan ibadah zakatnya, jelas ini bukan persoalan kemampuan akan tetapi adalah tentang kesadaran ibadah zakat yang kurang terutama dari umat Islam sendiri. (2) meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Zakat adalah merupakan salah satu institusi yang dapat dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau menghapuskan derajat kemiskinan masyarakat serta mendorong terjadinya keadilan distribusi harta. Karena zakat itu dipungut dari orang-orang kaya untuk kemudian didistribusikan kepada fakir miskin di daerah asal zakat itu dipungut. Jelas hal ini akan terjadi aliran dana dari para aghniya kepada dhuafa dalam berbagai bentuknya mulai dari kelompok konsumtif maupun produktif (investasi). Maka secara sadar, penunaian zakat akan membangkitkan solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan sosial dan pada gilirannya akan mengurangi derajat kejahatan di tengah masyarakat. Lembaga zakat harus memahami peranan ini, sebagaimana Qur’an sendiri menfirmankan, “Kaila yakuna dhulatan bainal aghniyaĆ¢ minkum” agar harta itu tidak saja beredar di antara orang-orang kaya saja disekitarmu. Dan terakhir, (3) meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Setiap lembaga zakat sebaiknya memiliki database tentang muzakki dan mustahiq. Profil muzakki perlu didata untuk mengetahui potensi-potensi atau peluang untuk melakukan sosialisasi maupun pembinaan kepada muzakki. Muzakki adalah nasabah kita seumur hidup, maka perlu adanya perhatian dan pembinaan yang memadai guna memupuk nilai kepercayaannya. Terhadap mustahiqpun juga demikian, program pendistribusian dan pendayagunaan harus diarahkan sejauh mana mustahiq tersebut dapat meningkatkan kualitas kehidupannya, dari status mustahiq berubah menjadi muzakki.

Terdapat 2 (dua) kelembagaan pengelola zakat yang diakui pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua-duanya telah mendapat payung perlindungan dari pemerintah. Wujud perlindungan pemerintah terhadap kelembagaan pengelola zakat tersebut adalah Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Di samping memberikan perlindungan hukum pemerintah juga berkewajiban memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap kelembagaan BAZ dan LAZ di semua tingkatannya mulai di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota sampai Kecamatan. Dan pemerintah berhak melakukan peninjauan ulang (pencabutan ijin) bila lembaga zakat tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pengelolaan dana yang dikumpulkan masyarakat baik berupa zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf.

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat. Sebagai organisasi sektor publik tentu saja LAZ memiliki stakeholders yang sangat luas. Konsekuensinya LAZ dituntut dapat memberikan informasi mengenai pengelolaan kepada semua pihak yang berkepentingan. Kemampuan untuk memberikan informasi yang terbuka, seimbang dan merata kepada stakeholders terutama mengenai pengelolaan keuangan adalah salah satu kriteria yang menentukan tingkat akuntabilitas dan aksesibilitas lembaga. Jika keterpercayaan publik kepada lembaga tetap terjaga, maka pada akhirnya masyarakat akan terus menyalurkan dananya lewat lembaga. Benarkah demikian?

Akuntabilitas Pengelolaan Zakat

Teori asimetri informasi (information asymetry) berbicara mengenai ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi sektor publik lebih disebabkan oleh kesenjangan informasi antara pihak manajemen yang memiliki akses langsung terhadap informasi dengan pihak konstituen atau masyarakat yang berada di luar manajemen. Pada tataran ini, konsep mengenai akuntabilitas dan aksesibilitas menempati kriteria yang sangat penting terkait dengan pertanggungjawaban organisasi dalam menyajikan, melaporkan dan mengungkap segala aktifitas kegiatan serta sejauh mana laporan keuangan memuat semua informasi yang relevan yang dibutuhkan oleh para pengguna dan seberapa mudah informasi tersebut diakses oleh masyarakat.

Adanya regulasi mengenai pengelolaan keuangan Organisasi Pengelola Zakat, seperti yang termaktub dalam undang-undang Zakat No.38 Tahun 1999 Bab VIII pasal 21 Ayat 1 yang dikuatkan oleh KMA Depag RI No. 581 Tahun 1999 mengenai pelaksanaan teknis atas ketersediaan audit laporan keuangan lembaga, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tetang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penhasilan, Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat dan juga aturan yang dikeluarkan oleh PSAK (Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan) No.45 tentang akuntansi Organisasi nirlaba, seharusnya dengan adanya aturan-aturan tesebut, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diharapkan bisa lebih baik, sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat meningkat. Ternyata regulasi belum bisa meyakinkan publik bahwa pengelolaan keuangan LAZ sudah dilakukan dengan semestinya.

Obyek pengaruh penerapan akuntansi dana terhadap akuntabilitas keuangan LAZ adalah dalam hal informasi yang terkandung dalam laporan keuangan yang menerapkan akuntansi dana agar lebih mudah dipahami stakeholders mengenai sumber dan penggunaan setiap dana. Sedangkan Aksesibilitas laporan keuangan mempengaruhi akuntabilitas keuangan LAZ karena informasi yang diberikan dari laporan keuangan akan kurang bermanfaat jika publik memiliki kesulitan untuk mengakses laporan tersebut.

Dengan demikian, LAZ yang akuntabel adalah lembaga yang mampu membuat laporan tahunan yang memuat semua informasi relevan yang dibutuhkan dan laporan tersebut dapat secara langsung tersedia dan aksesibel bagi para pengguna potensial. Jika informasi pengelolaan LAZ tersedia dan aksesibel, maka hal ini akan memudahkan stakeholders mendapatkannya dan melakukan pengawasan. Jika kondisinya demikian, maka pihak manajemen LAZ akan tertuntut untuk lebih akuntabel.

Prinsip-prinsip Manajemen Lembaga Pengelola Zakat yang Akuntabel

Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).

Tiga Kata Kunci Pengelola Zakat


Baiknya manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itulah dirumuskan dengan tiga kata kunci, yaitu:
Amanah
Sifat Amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem yang dibangun. Sebagaimana hancurnya perekonomian kita yang lebih besar disebabkan karena rendahnya moral (moral hazard) dan tidak amanahnya para pelaku ekonomi. Sebaik apapun sistem yang ada, akan hancur juga jika moral pelakunya rendah. Terlebih dana yang dikelola oleh OPZ adalah dana umat. Dana yang dikelola itu secara esensi adalah milik mustahik. Dan muzakki setelah memberikan dananya kepada OPZ tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengambil dananya lagi. Kondisi ini menuntut dimilikinya sifat amanah dari para amil zakat

Profesional
Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Hanya dengan profesionalitas yang tinggilah dana-dana yang dikelola akan menjadi efektif dan efisien.
 
Transparan
Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja tetapi juga akan melibatkan pihak ekstern seperti para muzakki maupun masyarakat secara luas. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.

Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas. Ketiga kata kunci di atas coba kita jabarkan lebih lanjut, sehingga dapat diimplementasikan dengan mudah. Itulah yang kita sebut dengan prinsip-prinsip dasar manajemen organisasi pengelola zakat (OPZ).
1. Aspek Kelembagaan

Dari aspek kelembagaan, sebuah OPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor berikut:

a. Visi dan Misi

Setiap OPZ harus memiliki visi dan misi yang jelas. Hanya dengan visi dan misi inilah maka aktivitas/kegiatan akan terarah dengan baik. Jangan sampai program yang dibuat cenderung ‘sekedar bagi-bagi uang’. Apalagi tanpa disadari dibuat program ‘pelestarian kemiskinan’.

b. Kedudukan dan Sifat Lembaga

Kedudukan OPZ dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) BAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, di mana pengelolanya terdiri dari unsur-unsur pemerintah (sekretaris adalah ex-officio pejabat Depag) dan masyarakat. Pembentukannya harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji No. D/291 Tahun 2001

2) LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan merupakan badan hukum tersendiri, serta dikukuhkan oleh pemerintah.

Pengelolaan dari kedua jenis OPZ di atas haruslah bersifat:

a. Independen
Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempunyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat donatur.

b. Netral
Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdiri di atas semua golongan). Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donatur yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.

c. Tidak Berpolitik (praktis)
Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.

d. Tidak Diskriminasi
Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Di manapun, kapanpun, dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin. Karena itu dalam menyalurkan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari’ah maupun secara manajemen.Diharapkan dengan kedudukan dan sifat itu OPZ dapat tumbuh dan berkembang secara alami.

2. Legalitas dan Struktur Organisasi


Khususnya untuk LAZ, badan hukum yang dianjurkan adalah Yayasan yang terdaftar pada akta notaris dan pengadilan negeri. Struktur organisasi seramping mungkin dan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga organisasi akan lincah dan efisien.



3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)

SDM merupakan asset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Perubahan Paradigma: Amil Zakat adalah sebuah Profesi

Begitu mendengar pengelolaan zakat, sering yang tergambar dalam benak kita adalah pengelolaan yang tradisional, dikerjakan dengan waktu sisa, SDM-nya paruh waktu, pengelolanya tidak boleh digaji, dan seterusnya.Sudah saatnya kita merubah paradigma dan cara berpikir kita. Amil zakat adalah sebuah profesi. Konsekuensinya dia harus professional. Untuk professional, salah satunya harus bekerja purna waktu (full time). Untuk itu harus digaji secara layak, sehingga dia bisa mencurahkan segala potensinya untuk mengelola dana zakat secara baik. Jangan sampai si amil zakat masih harus mencari tambahan penghasilan, yang pada akhirnya dapat mengganggu pekerjaannya selaku amil zakat.

b. Kualifikasi SDM

Jika kita mengacu di jaman Rasulullah SAW, yang dipilih dan diangkat sebagai amil zakat merupakan orang-orang pilihan. Orang yang memiliki kualifikasi tertentu. Secara umum kualifikasi yang harus dimiliki oleh amil zakat adalah: muslim, amanah, dan paham fikih zakat. Sesuai dengan struktur organisasi di atas, berikut dipaparkan kualifikasi SDM yang dapat mengisi posisi-posisi tersebut:

4. Sistem Pengelolaan

OPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah:

a. Memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas

Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis. Sehingga keberlangsungan lembaga tidak bergantung kepada figur seseorang, tetapi kepada sistem. Jika terjadi pergantian SDM sekalipun, aktivitas lembaga tidak akan terganggu karenanya.

b. Manajemen terbuka
Karena OPZ tergolong lembaga publik, maka sudah selayaknya jika menerapkan manajemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini maka akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.

c. Mempunyai rencana kerja (activity plan)
Rencana kerja disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktivitas OPZ akan terarah. Bahkan dapat dikatakan, dengan dimilikinya rencana kerja yang baik, itu berarti 50% target telah tercapai.

d. Memiliki Komite Penyaluran (lending committee)
Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu mekanisme sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya Komite Penyaluran.

Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian terhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari’ah, prioritas dan kebijakan lembaga. Prioritas penyaluran perlu dilakukan. Hal ini tentunya berdasarkan survei lapangan, baik dari sisi asnaf mustahik maupun bidang garapan (ekonomi, pendidikan, da’wah, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya). Prioritas ini harus dilakukan karena adanya keterbatasan sumber daya dan dana dari lembaga.

e. Memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan
Salah satu piranti yang di butuhkan ialah model akuntansi yang mempunyai spesifikasi sesuai dengan operasional lembaga pengelola Zakat yang berbeda dari akuntansi konvensional. Akuntansi zakat mempunyai kaidah-kaidah tersendiri yang tidak terdapat pada sistem akuntansi yang selama ini sudah ada. Standar Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat biasa disebut ZAFAM “Zakat Accounting & Finance Management”.

Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, OPZ harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain:
- Akuntabilitas dan transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu
- Keamanan dana relatif lebih terjamin, karena terdapat sistem kontrol yang jelas. Semua transaksi relatif akan lebih mudah ditelusuri.
- Efisiensi dan efektivitas relatif lebih mudah dilakukan.

f. Diaudit
Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, diauditnya OPZ sudah menjadi keniscayaan. Baik oleh auditor internal maupun eksternal. Auditor internal diwakili oleh Komisi Pengawas atau internal auditor. Sedangkan auditor eksternal dapat diwakili oleh Kantor Akuntan Publik atau lembaga audit independen lainnya.

Ruang lingkup audit meliputi:

· Aspek keuangan

· Aspek kinerja lainnya (efisiensi dan efektivitas)

· Pelaksanaan prinsip-prinsip syari’ah Islam

· Penerapan peraturan perundang-undangan
g. Publikasi

Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik, sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan transparan-nya pengelola. Caranya dapat melalui media massa seperti surat kabar, majalah, buletin, radio, TV, dikirim langsung kepada para donatur, atau ditempel di papan pengumuman yang ada di kantor OPZ yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu dipublikasikan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama penerima bantuan, dan lain sebagainya.

h. Perbaikan terus-menerus (continous improvement)
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah dilakukannya peningkatan dan perbaikan secara terus-menerus tanpa henti. Karena dunia terus berubah. Orang mengatakan “Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri.”

Oleh karena itu agar tidak dilindas jaman, kita harus terus mengadakan perbaikan. Jangan pernah puas dengan yang ada saat ini. Salah satunya perlu diadakan yang namanya “Pendidikan Profesi Berkelanjutan” bagi profesi amilin zakat ini.

Penutup
Lembaga Pengelola ZIS (LPZ), kini tak dapat lagi menganggap remeh soal pertanggungjawaban publik atas dana yang diserahkan donatur. Meski mereka merasa sebagai kewajibannya. Mengapa demikian? Pasalnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang kerap dituntut masyarakat dari sebuah lembaga publik. Masyarakat merasa perlu mengetahui aliran dana dan kinerja lembaga tersebut. Apakah sumber daya yang mereka serahkan telah digunakan secara benar atau tidak. Sebagai lembaga umat, LPZ mesti memiliki keduanya, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur. Sekalipun dalam kenyataan, banyak donatur secara ikhlas menyerahkan dananya untuk keperluan ZIS.

Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itulah suatu OPZ haruslah memenuhi 3 kunci syarat, yaitu amanah, professional dan transparan.Agar dapat dipercaya oleh masyarakat, Lembaga Pengelola Zakat (LAZ), baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), harus menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang meliputi meliputi kelembagaan, legalitas dan struktur organisasi, aspek sumber daya manusia serta aspek sistem pengelolaan.

Re-post from: www.elzawa-uinmaliki.org

14 April 2011

Pemikiran Yusuf Al- Qardawy Mengenai Ekonomi Islam dan Kemiskinan

0 komentar | Read more...
Islam menyatakan perang dengan kemiskinan, dari berusaha keras membendungnya, serta mengawasi berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkannya, guna menyelamatkan aqidah, akhlak dan perbuatan memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kesetabilan serta ketentraman masyarakat. Di samping itu untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama anggota masyarakat.

Demikian juga dengan apa yang dikemukakan oleh Yusuf al- Qordawy, bahwa kemiskinan ini bisa terentaskan kalau setiap individu mencapai taraf hidup yang layak didalam masyarakat. Dan untuk mencapai taraf hidup yang diidealkan itu islam memberikan kontribusi berbagai cara dengan jalan sebagai berikut.

1. Bekerja
Setiap orang yang hidup dalam masyarakat Islam, diharuskan bekerja dan diperhatikan berkelana dipermukaan bumi ini. Serta diperintahkan makan dari rizki Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mulk : 15 :
Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu rumah bagimu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian rizki-Nya”.
Bekerja merupakan suatu yang utama untuk memerangi kemiskinan, modal pokok untuk menvapai kekayaan, dan faktor dominan dalam menciptakan kemakmuran dunia. Dalam tugas ini, Allah telah memilih manusia unbtuk mengelola bumi, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Allah, bahwa hal itu pernah diajarkan oleh Nabi Saleh a.s kepada kaumnya, QS. Hud: 61:
Artinya : “Wahai Kaumku ! sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu tuhan, melainkan dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah (liat) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurmu”.

2. Mencukupi keluarga yang lemah
Sudah menjadi dasar pokok dalam syari’at Islam, bahwa setiap individu harus harus memerangi kemiskinan dengan mempergunakan senjatanya, yaitu dengan bekerja dan berusaha. Di balik itu, apa dosa orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja? Apa dosa para janda yang ditinggal para suaminya dalam keadaan tidak berharta? Apa dosa anak-anak yang masih kecil dan orang tuanya yang sudah lanjut usia? Apa dosa orang cacat selamanya, sakit dan lumpuh? sehingga mereka semua kehilangan pekerjaannya? apakah mereka dibiarkan begitu saja karena bencana tengah melanda dan menimpa mereka, sehingga mereka terlantar dalam kehidupan yang tidak menentu? Melihat realitas di atas Islam tidak menutup mata, namun Islam justru mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan dan kemelaratan, serta menghindari mereka dari perbuatan rendah dan hina, seperti mengemis dfan meminta-minta.

Pertama-tama konsep yang yang dikemukakan untuk menanggulangi hal itu adalah adanya jaminan antara anggota suatu rumpun keluarga, Islam telah menjadikan antara anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi. Sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain. Yang kuat membantu yang lemah, yang kaya menvukupi yang miskin, yang mampu memperkuat yang tidak mampu, karena itu hubungan yang mengikat mereka.

Faktor kasih sayang, cinta mencintai, dan saling membantu adalah ikatan serumpun kerabat. Demikinlah sebenarnya hakekat hubungan alami. Hal ini telah didukung oleh kebenaran syari’at Islam, sebagaimana yang disebutkan dalm QS. Al- Anfal: 75:
Artinya: “Dan anggota keluarga, sebagiannya lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut kitab Allah”.

3. Zakat
Islam mewajibkan setiap orang sehat dan kuat, untuk bekerja dan berusaha mencapai rizki Allah, guna menccukupi dirinya dan keluarganya, sehingga sanggup mendermakan hartanya di jalan Allah. Bagi orang yang tidak mampu berusaha dan tidak sanggup bekerja, serta tidak mempunyai harta warisan atau simpanan guna mencukupi kebutuhan hidupnya, ia berhak mendapatkan jaminan dari keluarganya yang mampu. Keluarga yang mampu tadi berkewajiban memberikan bantuan serta bertanggung jawab terhadap nasib keluarga yang miskin.
Namun demikian, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang mampu dan sanggup memberi bantuan. Apakah kiranya yang akan dibuat oleh fakir miskin yang malang itu? Apakah mereka dibiarkan begitu saja, hidup dibawah tekanan kemelaratan dan ancaman kelaparan, sedangkan masyarakat disekitarnya yang didalamnya terdapat orang-orang kaya, hanya menyaksikan penderitaan mereka?.

Islam tidak akan membiarkan begitu saja nasib fakir miskin yang terlantar. Sesungguhnya allah SWT telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu di dalam harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti, yaitu zakat. Sasaran utama bagi zakat itu adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin. Di samping zakat juga masih ada hak-hak material lain, yang wajib di penuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan. Kesemuanya itu merupakan sumberdana bantuan bagi orang-orang fakir dan miskin merupakan kekuatan untuk mengusir kemiskinan dari tubuh masyarakat Islam. Hak- hak tersebut diantaranya adalah :
a. Hak bertetangga
b. Korban Hari Raya Haji
c. Melanggar Sumpah
d. Kafarah sumpah
e. Kafarah Dihar
f. Kafarah
g. Fidyah bagi yang lanjut usia
h. Al- Hadyu (pelanggaran dalam ibadah haji)
i. Hak tanaman pada saat mengentan
j. Hak mencukupi fakir miskin.

4. Al-Khizanah al-Islamiyah (sumber Material dalam Islam atau Baitul Mal)
Apabila dalam distribisi kekayaan yang diambil dari zakat untuk para fakir miskin tidak mencukupi, maka dapat diambil dari persediaan dari sumber material yang lain. Sumber material yang dimaksud adalah Khizanah al- Islamiyah. Sumber-sumber material dalam Islam disini meliputi hak milik negara dan kekayaan-kekayaan umum, yang dikelola dan diurus oleh pemerintah, baik yang digarap langsaung maupun yang dikerjakan bersama, seperti harta wakaf, sumber kekayaan alam, dan barang tambang yang ditetapkan dalam Islam.

Sebagian besar ahli fiqih Islam sangat berhati-hati dalam menyelamatkan hak fakir miskin dalam hubungannya dengan harta zakat. Karena itu, mereka tidak membolehkan harta zakat itu seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk pembiayaan angkatan perang atau keperluan-keperluan lainnya yang serupa, meski pada saat itu kas anggaran belanja induk mengalami minus. Sedangkan kas anggaran belanja zakat dalam keadaan surplus. Kecuali dengan jalan pinjaman atas nama kas anggaran belanja induk, yang nantinya setelah kas anggaran belanja iru surplus kembali, pinjaman itu harus dikembalikan kepada kas anggaran belanja zakat.

Kekayaan itu harus dipegang dan dikuasai oleh pemerintah agar seluruh rakyat bisa menikmati manfaatnya. Segala sesuatu yang merupakan pemasukan Khizanah al-Islamiyah merupakan sumber bantuan bagi orang-orang miskin, manakala pemasukan dan zakat tidak mencukupi para fakir miskin. Khizanah al-islamiyah ini sangat penting keberadaannya karena, ketika di antara kaum muslimin orang-orang fakir dan miskin
membutuhkan bantuan, sedangkan kas sedekah (zakat) mengalami kekosongan. Dalam hal ini seorang imam (kepala negara) boleh mengambil uang khas harta pajak untuk memenuhi kebutuhan mereka tersebut. Pinjaman itu tidak perlu dinyatakan sebagai pinjaman yang harus dibayar oleh khas sedekah. Dari baitul mal ini sesungguhnya merupakan persediaan paling terakhir setiap orang fakir dan orang-orang yang berkekurangan. Karena itu baitul mal milik semua orang, bukan milik seorang amir (pimpinan/kepala negara) atau kelompok orang-orang tertentu.

5. Shodaqoh
Islam juga berusaha membentuk pribadi yang luhur, dermawan, dan murah hati. Pribadi yang luhur adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diwajibkan. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta dan tidak dituntu terlebih dahulu. Ia suka berderma (memberi infaq) dikala siang maupun malam.

Sebab itulah, telah turun sejumlah al-qur’an yang agung dan hadits Rasulullah yang mulia sebagai pembawa berita gembira dan penyampaian ancaman siksa, pembangkit dan penggerak gairah kerja, pendorong kearah ikhlas, berjuang, dan berderma serta pencegah sikap-sikap kikir dan bakhil. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-baqarah (2): 245:
Artinya: “Siapa saja yang mau meminjamkan kepada Allah dengan satu pinjaman yang baik, ia akan mengadakan (pembayaran) itu dengan berlipat ganda. Sebab, Allah-lah yang menyempitkan dan meluakan rizki, dan kepadanyalah kalian dikendalikan”.
Allah berfirman dalam QS. Al-Insan: 8- 10, yang berbunyi;
Artinya : “Dan mereka memberi makanan yang diseganinya, kepada orang-orang miskin, dan anak-anak yatim, dan orang tawanan. Sesungguhnya kami tidak memberi makanan kepada kamu melainkan karena Allah, kami tidak mengharap dari kamu balasan dan ucapan terimakasih. Sesungguhnya kami takit akan adzab Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang yang bermuka masam penuh kesulitan”.

Re-posting from: http://zonaekis.com

Jangan Sampai Allah Menutup Pintu Amal Kita

0 komentar | Read more...
Foto: Ilustrasi
Telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa Allah memerintahkan kita untuk menunaikan zakat. Apakah anda sudah berzakat? Hari ini? Bulan ini? Tahun ini? Kalu belum bersegeralah, sebelum Allah menutup pintu amal kita. Mungkin sebagian dari pembaca menduga pintu amal ditutup hanya saat kita telah meninggal dunia. Tapi kalau anda sudah mendengar kisah seorang selebritis ini maka kiranya kita akan sadar peringatan Allah agar kita bersegera membayar zakat.

Namanya Mat Solar, beliau terkenal dalam suatu sinema komedi berjudul Bajaj Bajuri. Seperti telah kita ketahui bahwa pada saat itu kesibukan beliau adalah sibuk shooting acaranya. Suatu ketika dia pulang kerumahnya setelah shooting dengan mengendarai mobilnya. Seperti biasa di setiap lampu merah di Jakarta pasti ada pengemis yang menengadahkan tangannya meminta belas kasihan pengendara bermotor terutama kendaraan roda empat. Sebagai muslim yang taat sungguh dia telah berniat memberikan uang ala kadarnya. Akan tetapi karena kondisi waktu itu dia sedang kelelahan dan ingin cepat sampai rumah ditambah dia tidak menemukan uang pecahan kecil di sekitar mobilnya maka ia mengurungkannya. Dalam hatinya dia berniat, “ah, besok aja sekalian kasih yang agak besar.”. Keesokan harinya dia masih ingat akan niat yang telah diucapkannya dan akan akan melaksanakannya hari itu karena jadwal shooting-nya sedangoff . Dan keajaiban pun terjadi. Di seluruh pelosok Jakarta tidak satupun pengemis yang dia jumpai pada hari itu. Astagfirullah. Ada apakah gerangan? Pada malam harinya dia termenung memikirkan kejadian pada hari itu. Ia berasumsi bahwa Allah telah menutup pintu amalnya pada hari itu, dan ia pun sadar bahwa momen itu adalah teguran dari Allah SWT supaya ia mensegerakan zakatnya dan jangan menundanya.

Sungguh kisah ini telah membuat hati saya terenyuh, ditambah lagi ketika Mat Solar menceritakan kisahnya ia pun sambil menitikkan air matanya. Semoga Allah mengampuni kealpaannya dan kealpaan kami. Di akhir cerita dia pun berpesan agar kita tidak mengalami kejadian sepertinya. Dengan gaya kocak khas betawinya ia berseloroh, “Kite idup di dunie cuman sebentar, itu juga cuman cobaan, kalo tiket kesorga ude ditutup begimane nasib kite di akhirat nanti?”

Re-posting from: http://agama.kompasiana.com

7 April 2011

PENGELOLA ZAKAT : ANTARA IDEALISME DAN GODAAN SYAHWAT

0 komentar | Read more...
Foto: Ilustasi
Oleh: Nana Sudiana
Dunia di milenium ketiga bukanlah dunia lain yang baru tercipta. Pergeseran masing-masing fase kehidupan ternyata tidak lepas dari “garis sejarah” yang senantiasa teratur. Hukum sejarah sebagaimana yang kita kenal bukanlah pergeseran lurus ke depan, ia laksana sebuah sirkuit, akan seringkali sirkular dan mengulang-ngulang. Apa yang hari ini disebut modern suatu saat akan disebut kuno. Dan apa yang sekarang disebut kuno pada saat lain ia akan kembali di puja, dirindukan dan dielu-elukan seolah sesuatu yang sama sekali baru. Begitu pula tentang peran agama di tengah kehidupan manusia modern saat ini. Di masa awal tumbuhnya kebangkitan Eropa modern, agama dipandang sebagai antitesis kebebasan

Agama kala itu juga dianggap perusak akal sehat dan logika manusia. Karena itulah agama kemudian ditentang ramai-ramai oleh kalangan intelektual yang berkolaborasi dengan pendamba kebebasan. Jadilah Eropa yang muncul dan berkembang kemudian adalah Eropa yang bebas dari unsur-unsur agama. Eropa melenggang melintasi waktu dengan tenang, seolah masalah agama adalah masalah masa lalu yang tidak mungkin akan muncul dan menjadi polemik kembali. Sejarah sekali lagi membuktikan, betapa “bolak-baliknya masa”. Eropa yang telah merasa bebas dari persoalan agama bukan berarti abadi. Prancis, Inggris dan beberapa negara Eropa yang lain dan negeri-negeri barat seolah diingatkan kembali pada masa lalu mereka, ketika ternyata modernisasi yang mereka lakukan (bahkan dalam bentuk sekularisasi) ternyata tidak mampu mematahkan secara keseluruhan benih-benih kaum agamawan yang tumbuh. Begitu pula dengan benih Islam yang secara terus-menerus tumbuh tanpa bisa dibatasi dengan represifnya kekuasaan dan ancaman pada kehidupan mereka. Wajar kemudian jika pada akhirnya gejala ini ditangkap Barat sebagai sebuah trends yang akan mengancam “kelangsungan serta kedigjayaan Barat” dalam mendominasi perputaran peradaban manusia. Salah satu pandangan yang mewakili stigma tersebut adalah apa yang dikatakan oleh Samuel P. Huntington dalam The Clash of Civilization-nya. Huntington adalah Profesor Ilmu Pemerintahan dan Direktur Institut John M. Ulin untuk Studi-Studi Strategis, Universitas Harvard, AS. Dalam artikelnya tersebut, ia mengatakan bahwa kelak, pasca hancurnya komunisme Soviet, Islam akan menjadi kekuatan peradaban yang akan mengancam peradaban Barat yang sedang berkembang. Islam pula yang pada gilirannya akan bergesekan bahkan berbenturan dengan peradaban Barat.

Era Islam Modern, Kebangkitan atau Ancaman?

Islam yang tumbuh secara perlahan laksana benih unggul yang berkategori super. Ia tumbuh, berkembang dan terus berkembang di berbagai medan kehidupan. Hamparan batu-batu, kerikil, kegersangan cuaca serta kesulitan dan kekurangan perlindungan seolah tak mampu menahan benih ini untuk terus tumbuh dan berkembang. Bagi mereka yang berada dalam barisan Kaum muslimin atau setidaknya simpati terhadap perkembagan Islam, tentu saja akan melahirkan sikap optimisme. Sebaliknya bagi yang tidak menyukainya atau malah memusuhi, tentu saja perkembangan demikian semakin mencemaskan. Di tengah suasana yang belum seluruhnya mereda secara global, negeri Indonesia yang penduduk muslimnya terbesar di dunia ternyata terus tumbuh menjadi negara yang semakin matang iklim demokrasinya. Orang-orang Islam yang ada di negeri ini semakin bijak dan dewasa mensikapi pluralisme yang berkembang. Secara umum, kehidupan yang ada di negeri berjuluk jamrud khatulistiwa ini relatif tenang tanpa gejolak konflik yang menjurus pada kemunduran peradaban yang serius. Satu demi satu aturan yang berpihak pada semakin kondusifnya umat Islam dalam merefresentasikan keyakinan dan aqidahnya hadir di negeri ini, tanpa mengusik dan melukai mereka yang memang secara riil berbeda keyakinan dan agamanya. Islam semakin tumbuh harum mewangi tanpa menginjak atau memaksakan kehendak pada yang secara kebetulan memang berbeda.

Lembaga Zakat di Tengah Umat

Kemantapan umat Islam dalam beragama semakin leluasa kala aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan aspek keyakinan dan aqidah pada akhirnya bisa diformalisasikan secara nyata dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Salah satu aturan yang cukup menggembirakan adalah kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Walaupun disana-sini masih terdapat kekurangan, tapi alhamdulillah, UU ini telah menerbitkan fajar harapan di tengah kegundahan umat Islam di Indonesia. UU ini bukan saja menjadi babak baru dalam dunia perzakatan di Indonesia, tapi juga telah menciptakan sebuah momentum untuk membuktikan bahwa aturan dalam Islam adalah aturan yang secara logika dan akal sehat adalah aturan yang rasional serta prospektif bagi solusi berbagai persoalan yang terjadi di tengah umat manusia. Diterbitkannya UU ini, bagi pemerintah, ormas atau lembaga da’wah pada hakikatnya justeru menjadi sebuah tantangan besar. Apakah UU ini hanya akan berhenti pada aspek formalitas belaka atau justeru akan menjadi suluh bagi terbebaskannya umat dari belenggu kemiskinan yang telah demikian akut. Kesungguhan dari masing-masing pihak akan teruji seiring bergulirnya waktu. Dari perjalanan niat baik dan realisasinya, akan terlihat siapakah yang paling konsisten dan serius serta sungguh-sungguh untuk menjadikan UU ini menjadi sarana untuk melakukan perbaikan pada umat.

Dilema Pengelola Zakat

Pengelola zakat bukanlah para malaikat yang suci tanpa noda yang melekat. Pengelola zakat bukan pula syetan yang senantiasa salah dan pantas dilaknat. Pengelola zakat adalah manusia biasa yang tentu bisa salah dan bisa pula khianat. Oleh karenanya pengelola zakat secara ideal haruslah mereka yang bersemangat untuk senantiasa berjuang demi umat. Mereka harus menjadikan lembaga yang mereka kelola bagian dari ideologi perjuangan dan penegakan idealisme masa depan. Tapi masalahnya adakah orang-orang yang rela meninggalkan syahwat kekuasaan, syahwat kekayaan serta syahwat kedudukan dan karier mereka “hanya sekedar” menjadi pendekar zakat. Adakah mereka yang secara internalisasi “siap miskin” ketika mereka menerjuni dunia per-zakat-an di Indonesia. Sekali lagi tidak mudah. Manusia secara antropologis lahir dan besar dalam iklim kompetisi secara terus menerus. Siapa yang kuat ialah yang akan menguasai akses pada apapun. Baik pada harta, kedudukan maupun pada popularitas dihadapan manusia lain. Masing-masing manusia merasa bahwa ia harus berkembang, maju dan “unggul” saat diberikan kesempatan bersaing. Hingga dunia karier kemudian berubah menjadi rimba belantara yang membuktikan siapa yang kuat (pintar, cerdas, kaya) maka ialah yang jadi pemenang. Hal ini tentu saja berbeda dengan dinamika berkarier di dunia zakat. Para pengelola zakat bukanlah mereka yang “haus kekayaan”, mereka juga bukan pula orang-orang yang berkategori RT (Raja Tega) yang hanya akan dengan wajah dingin mengatakan : “maaf kami tidak bisa membantu, silahkan datang lain kali”. Dilema pertama, pengelola zakat umumnya mereka yang tertantang secara idealisme untuk terlibat dan membesarkan lembaga yang ada. Mereka berangkat dari keyakinan untuk memberikan kontribusi positif bagi umat. Jarang orang-orang yang terjun dalam dunia ini adalah mereka yang tidak punya idealisme dan keyakinan. Adalah wajar jika begitu kita semakin dalam menyelami kehidupan masing-masing mereka, kita akan menemukan mutiara-mutiara idealisme yang tertanam dalam. Mereka–apalagi yang generasi pertama pendiri lembaga pengelola zakat—lebih banyak berpikir memberikan kontribusi pada umat dibanding untuk diri dan keluarga mereka. Ironisnya, di tengah kehidupan sederhana para pengelola zakat, ternyata mereka mengelola dana yang tidak sedikit. Hal ini cukup berbahaya bagi mereka yang tidak memiliki kekokohan dalam akidah dan keyakinan. Di tengah banyaknya persoalan yang dialami para pengelola zakat, terutama masalah finansial, justeru mereka punya akses yang besar terhadap dana umat. Disinilah sesungguhnya dilema yang dimaksud dalam judul tulisan ini. Bagaimana tidak menjadi dilema kalau posisi para pengelola sesungguhnya cukup rawan. Ingat bahwa kalau saja tidak ada kemampuan untuk istiqomah, jujur, amanah serta sabar dalam kebaikan pastilah akan hancur wajah dunia perzakatan indonesia yang diebabkan oleh segelintir oknum pengelola yang tidak amanah. Dilema kedua, untuk mendapatkan orang-orang yang siap berjuang daripada yang siap untung bukanlah perkara yang mudah bagi para pengelola zakat. Kondisi ini terbukti pada saat lembaga zakat yang ada membuka iklan lowongan di berbagai media, yang mendaftar umumnya sangat terbatas jumlahnya, ditambah yang akhirnya bergabung-pun bukanlah orang-orang terbaik dikelasnya. Lembaga zakat dalam beberapa kasus seolah menjadi lembaga “transit” sebelum mendapatkan kerja yang lebih mapan. Dilema ketiga, saat lembaga zakat beroperasi, tentu saja ia harus menegakan aturan main yang memadai, namun yang terjadi seringkali lembaga-lembaga yang ada hanyalah menjadi lembaga papan nama, yaitu sebuah lembaga yang hanya memajang papan nama mereka tanpa dibarengi aktivitas apa-pun. Kata profesionalisme seakan tabu dibicarakan ditengah kehidupan riil lembaga tersebut. Dilema keempat, untuk bisa eksis, sebuah lembaga pengelola zakat haruslah mampu memberikan kerangka pemahaman dan pengetahuan yang memadai yang berkaitan dengan cara mengelola (manajemen) lembaga pengelola zakat. Apabila hal ini belum terlaksana, maka akan kecil kemungkinannya SDM yang ada akan memiliki kemampuan serta keterampilan standar (baku). Dilema kelima, ini yang paling sulit dilakukan lembaga pengelola zakat yakni memberikan kerangka nilai-nilai kebaikan maupun sifat ke-amanah-an, kejujuran dan keistiqomahan pada SDM yang ada di sebuah lembaga pengelola zakat. Hal tersebut sekali lagi bukanlah hal mudah, mengingat sifat-sifat tersebut tidak bisa didapatkan secara singkat. Hal itu dikarenakan menyangkut sebuah perilaku, yang tidak serta merta akan melekat begitu diajarkan. Semuanya butuh proses panjang yang tidak sebentar. Bagi PKPU, ataupun lembaga apa-pun yang bergerak dalam pengelolaan zakat. Dilema yang ada bukanlah sebuah harga mati yang statis. Itu semua hakikatnya adalah tantangan yang membutuhkan kerangka solusi. Sehingga kalau bisa melewati hal tersebut, maka sangat mungkin lembaga yang ada akan eksis dan terus berkembang. Semoga. Wallahu a’lam bishowwab.

Re-posting from: http://nsudiana.wordpress.com

6 April 2011

Spirit Ideologis Zakat

0 komentar | Read more...
Islam memperlihatkan keberpihakan terhadap hak-hak dasar kaum miskin untuk dapat hidup secara layak. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menimbulkan disfungsi sosial. Di sinilah pentingnya zakat sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya.

Pada tahap pertama, setiap orang diwajibkan bekerja dan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, Islam menetapkan adanya kewajiban untuk memenuhi hak kerabat sebagai perintah agama dan perbuatan baik yang utama.
Dalam sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634 – 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara non-Muslim). Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Pemerataan kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 – 719 M). Periode pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, “Kami berjalan keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya.”

Konsepsi Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.

Islam mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat. Dana zakat yang terkumpul sebagian besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin dalam artian yang seluas-luasnya.

Dalam hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997) menyimpulkan, “Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta bendanya, melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya. Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi jalan tengah di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin. Jadi, zakat itu usaha meringankan pertentangan kelas.” Wallahu a’lam bishawab.

Re-posting from: lazisgarudaindonesia.or.id

31 Maret 2011

ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN UMAT

1 komentar | Read more...
Foto: Ilustrasi
PENDAHULUAN
Sebagai dien (way of life) yang lengkap dan sempurna, Islam mengatur kehidupan manusia dari tidur hingga berangkat tidur lagi, dari ubudiyah hingga sosial kemasyarakatan yang utuh dan tak dapat dipisahkan. Setidaknya ada 37 ayat mengenai perintah zakat yang hampir selalu disandingkan dengan perintah sholat. Hal ini menggambarkan bahwa perintah ubudiyah merupakan satu paket dengan perintah bermasyarakat. Abu bakar ash-siddiq r.a berkata: Barang siapa yang membedakan kewajiban zakat dan shalat serta tidak membayar zakat maka aku akan memeranginya.

Islam mengatur hubungan antar manusia begitu indah dengan konsep-konsep kemanusiaannya. Islam diturunkan bukan untuk menghilangkan keberadaan para fakir miskin karena keberadaan si kaya dan si miskin adalah keniscayaan dalam sebuah kehidupan. Islam dengan syariatnya datang untuk mencegah terjadinya jurang kesenjangan yang sangat lebar dan memastikan terjadinya kesejahteraan dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok para fakir miskin.
Allah berfirman dalam surat al-anam ayat 53, Dan demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang kaya itu) berkata: “Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?” (Allah berfirman): “Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?”br /> Kaya dan miskin dalam Islam hanyalah merupakan status sosial saja yang tidak menentukan kesuksesan dan kemuliaan seseorang karena sukses dan kemuliaan dipandang dari seberapa besar taqwanya kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam surat al-hujarat ayat: 13, “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

KEUTAMAAN ZAKAT
Berbeda dengan konsep kapitalisme yang sangat menjunjung tinggi hak kepemilikan individu dalam harta, atau sosialisme, yang sebaliknya, sama sekali tidak mengakui adanya hak kepemilikan individu dalam harta maka Islam berada diantara dua sisi ekstrem tersebut. Islam sangat menjunjung tinggi hak individu pada harta bahkan orang yang mati karena membela hartanya digolongkan dalam mati syahid.
Akan tetapi, ketika harta yang dimiliki itu mencapai nishab (batas jumlah tertentu) dan haulnya (waktu kepemilikan) maka pada saat itu akan timbul kewajiban untuk memberikan sebagiannya kepada orang yang berhak (8 golongan) sebagaiman dirinci oleh Allah SWT dalam surah at-taubah ayat 60. �Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rasyid ridho mengatakan sehubungan dengan syariah zakat ini: Sesungguhnya Islam memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh agama dan perundang-undangan manapun. Keunggulan tersebut tiada lain adalah kewajiban zakat.
Perintah zakat dalam Islam bukan sekedar membantu para kaum mustadhafin saja melainkan bertujuan agar manusia lebih tinggi nilainya dari harta benda, agar manusia menjadi penguasa harta bukan budak atas harta yang dimilikinya. Dengan demikian kepentingan terhadap pemberi sama dengan kepentingan terhadap penerima.
Konsep ini mendudukkan si kaya dan miskin dalam posisi yang sama. Tidak ada yang lebih istimewa diantara mereka. Si miskin dengan kebaikan para aghniya bekerja keras untuk memperbaiki kualitas hidup dan keluarganya, sedangkan si kaya dengan zakatnya dibersihkan jiwanya dari sifat kikir,rakus dan kesombongan. Memberikan kesadaran bahwa harta yang dimiliknya adalah titipan Allah SWT yang akan dipertanggungjawabkannya di akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-taubah ayat 103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Rasululloh SAW dalam HR. At-thabrani menggambarkan bahwasanya sifat kekikiran adalah penyakit yang dapat merusak manusia atau penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR. Abu Daud dan Nasai). Oleh karenanya, beruntunglah orang-orang yang diselamatkan dari sifat kekikiran. (QS. Al-hasyr (59) ayat 9)
Seorang orientalis bernama Masinium, berkata: Sesungguhnya Islam memiliki potensi yang mampu menunjang terbentuknya konsep persamaan. Yaitu, kewajiban zakat yang harus dibayarkan seorang individu ke baitul mal. Islam dengan zakatnya dapat memberantas pinjaman-pinjaman yang berbunga tinggi (riba), dan pajak-pajak gelap yang dikenakan pada kebutuhan-kebutuhan asasi yang amat mendesak. Dan dalam waktu yang sama, Islam juga berpijak pada sektor hak milik individu dan modal perdagangan.

ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Pada masa kejayaan Islam, banyak fakta sejarah yang menunjukkan bahwa kesejahteraan dapat tercapai. Umar bin Khattab r.a. pernah menjadikan Yaman sebagai satu propinsi yang sejahtera dimana tidak lagi ditemukan adanya para mustahik. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa Gubernur Yaman waktu itu, Mu’adz bin Jabal, mengirim sepertiga dari total hasil zakat dari provinsi itu ke Madinah, separuh di tahun berikutnya, dan semua hasil di tahun ketiga. Zakat dikirim ke Ibu Kota setelah tidak bisa dibagi lagi didalam propinsi. Bukti kedua antara lain juga terjadi pada dua tahun masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, dimana pada waktu itu sudah tidak diketemukan lagi mustahik dalam negara (Monzer Kahf, 1999).
Ustadz Yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan bagaimana zakat dapat mensejahterakan umat dengan terlebih dahulu mengidentifikasi problematika umat seraya memberikan solusinya. Beberapa problematika masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sebagai berikut:
a. Problematika kesenjangan antara kaya dan miskin.
Zakat bertujuan meluaskan dan memperbanyak jumlah pemilik harta sehingga harta tidak hanya berputar pada golongan atau orang tertentu sahaja. Sebgaimana firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 57, “Supaya harta itu jangan berputar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu�E

Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.

b. Problematika Meminta-minta.
Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tersebut dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati problematika orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, dengan dua cara :
1..Menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja
2..Jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.

c. Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (QS 49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tersebut seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.

d. Problematika Bencana.
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.

e. Problematika Membujang.
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya kawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

f. Problematikan Pengungsi.
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.

Dalam perspektif ekonomi makro, peran zakat menjamin terjadinya perputaran ekonomi pada kondisi minimal dengan multipiler effectnya karena zakat dapat melipat gandakan harta masyarakat. Proses pelipatgandaan ini dimungkinkan dengan cara meningkatkan permintan dan penawaran di pasar yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan permintaan terjadi karena perekonomian mengakomodasi golongan manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minimalnya, sehingga volume dan pelaku pasar dari sisi permintaan meningkat. Distribusi zakat pada golongan masyarakat kurang mampu akan menjadi pendapatan yang membuat mereka mamiliki daya beli atau memiliki akses pada perekonomian. Sementara itu, peningkatan penawaran terjadi karena zakat memberikan disinsentif bagi penumpukan harta diam (tidak diusahakan atau idle) dengan mengenakan potongan, sehingga mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil. Pada akhirnya, zakat berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro.

Dengan adanya mekanisme zakat, aktivitas ekonomi dalam kondisi terburuk sekalipun dapat dipastikan akan dapat berjalan paling tidak pada tingkat yang minimal untuk memenuhi kebutuhan primer. Oleh karena itu, instrumen zakat dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis dimana kemampuan konsumsi mengalami stagnasi (underconsumption). Zakat memungkinkan perekonomian terus berjalan pada tingkat yang minimum, karena kebutuhan konsumsi minimum dijamin oleh dana zakat.

PENUTUP
Zakat dengan segala keutamaannya memberikan garansi kehidupan tidak hanya bagi kaum mustadhafiin tetapi juga kepada para aghniya sehingga perintah zakat memiliki posisi yang sejajar dengan perintah sholat. Garansi kehidupan ini terjadi karena zakat mampu meredam terjadinya gejolak ekonomi yang makin menyengsarakan kaum dhuafa yang mendorong terjadinya gejolak sosial (chaos) yang membahayakan harta dan usaha para aghniya.
Kedudukannya yang sangat penting, membuat Allah SWT mengingatkan dengan sangat keras para pembangkang zakat dalam Al-quran dalam surat At-taubah ayat 35. “(Ingatlah) Pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”
Wallohu alam Bisshowab
(Disadur dari berbagai sumber)

Re-posting from: www.139center.unpad.ac.id

30 Maret 2011

Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Tentang Zakat

0 komentar | Read more...
AL-QUR'AN memiliki kebenaran yang mutlak karena merupakan firman Allah. Meskipun Allah telah menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa yang mudah dipahami dan mudah dipelajari (Qs. Ad-Dukhan: 58), akan tetapi ketika Al-Qur’an dimasuki pemikiran-pemikiran manusia (berupa tafsiran) terkadang arti yang sebenarnya (genuine meaning) dari ayat-ayat Qur’an terkadang menjadi hilang. Hal ini terjadi karena akal pikiran manusia memiliki keterbatasan untuk menembus dan memahami kedalaman makna yang terkandung dalam suatu ayat. Karena keterbatasan tersebut, tafsiran yang dihasilkan pada akhirnya juga memiliki kebenaran yang relatif.

Secara definisi, tafsir adalah upaya untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an dimana teks-teks dalam Al-Qur’an diberi penjelesan baik secara singkat maupun secara panjang lebar. Tujuan utama dari kegiatan penafsiran adalah mempermudah orang awam dalam memahami isi Qur’an. Sejalan dengan perjalanan waktu, berbagai macam jenis tafsir telah dihasilkan dari yang bersifat konvensional sampai dengan tafsir modern dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku pada zamannya.

Dari berbagai jenis tafsir yang ada, ada perbedaan dalam penyusunan tafsir khususnya dalam hal pendekatan dan penekanan yang digunakan. Ada jenis tafsir yang menekankan pada aspek historis dari teks Al-Qur’an. Ada juga jenis tafsir yang sebagian besar didasarkan pada hadits dan yang menginterpretasikan ayat Al-Qur’an menurut tradisi yang diceritakan dari Nabi dan Imam, atau dari sahabat dan tabi’in. Jenis lain dari tafsir Al-Qur’an didasarkan pada penggunakan akal sebagai instrumen untuk memahami maksud dari Qur’an. Dari sekian tafsir yang beredar, mungkin ada jenis tafsiran yang bersifat bias dalam arti mencoba membuat teks Al-Qur’an sesuai dengan pandangan awal dari seorang pentafsir, dan ada juga yang tidak bias (tidak ada upaya mengarahkan pemahaman Al-Qur’an pada pandangan awal seorang pentafsir).

Dua Pendekatan Tafsir

Terlepas dari bias dan tidaknya suatu tafsir, secara prinsipil ada dua metode tafsir yang berkembang sejalan dengan tumbuhnya pemikiran Islam. Kedua metode tersebut masing-masing dikenal sebagai “pendekatan analisis” (al-’ittijah al-tajzi’i fi al-tafsir) dan pendekatan tematik atau sintetik (al-’ittijah al-tawhidi aw al-mawdu’i fi al-tafsir). Pendekatan tematik umumnya telah membantu dalam pengembangan pemikiran hukum Islam (fiqh) dan memperkaya studi ilmiah dalam bidang ini. Sebaliknya, pendekatan analitik dalam studi Qur’an umumnya melekat pada perkembangan pemikiran Islam – perkembangan pendekatan tafsir dapat dikatakan ‘mandek’ atau tidak menghasilkan karya baru selama beberapa abad setelah terbitnya tafsir karya At-Tabari, Ar-Razi, dan Al-Syaikh At-Tusi.

Tafsir Al-Qur’an yang didasarkan pada pendekatan analitik menekankan pentafsiran ayat demi ayat menurut urutan dikumpulkannya atau diturunkannya ayat tersebut. Tafsir yang mengikuti penedekatan ini mempertimbangkan berbagai aspek yang dirasa efektif seperti makna secara literal, tradisi, dan keterkaitan dengan ayat-ayat lain yang memiliki beberapa kata atau makna yang kurang lebih sama. Pentafsir yang menggunakan pendekatan ini mencoba untuk mengungkap dan memahami ayat Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks pada saat suatu ayat diturunkan.

Pada dasarnya, tujuan dari metode atau pendekatan analitik adalah untuk memberikan penjelasan terhadap firman Allah yang mungkin bisa dipahami oleh sebagain besar umat Islam pada permulaan perkembangan Islam. Metode tafsir dengan pendekatan analitik berkembang mulai era Sahabat dan Tabi’in, dan mengalami kemajuan yang yang lambat tapi pasti. Akhirnya sampai dengan akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4, muncul beberapa tafsir yang lengkap seperti hasil karya Ibnu Majah dan At-Tabari. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan waktu dan lamanya jarak dari periode turunnya Qur’an serta perubahan jaman, beberapa makna atau tafsiran menjadi sulit dipahami/kurang jelas. Sebagai akibatnya, perkembangan metode analitik mengikuti kecenderungan ketidakjelasan dalam memahami teks Qur’an, sampai akhirnya muncul beberapa tafsir yang mengupas secara berurutan dimulai dari Surat Al-Fatihah sampai dengan surat terakhir, Surat An-Naas yang mentafsirkan ayat-demi ayat.

Sementara itu, pada pendekatan tematik, tafsir Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat. Sebaliknya pendekatan ini digunakan untuk mencoba mempelajari Qur’an dengan mengambil tema tertentu dari berbagai konteks seperti sosial dan doktrinal yang dibahas atau disebutkan dalam Qur’an. Tafsir dengan pendekatan tematik, misalnya, membahas masalah doktrin tauhid dalam Qur’an, konsep kenabian dalam Qur’an, pendekatan Qur’an terhadap ilmu ekonomi, hukum-hukum Islam, kosmologi Qur’an dan sebagainya. Melalui studi-studi tersebut, metode ini mencoba menentukan pandangan-pandangan Qur’an sebagai konsekuensi dari pesan Islam yang berkaitan dengan isu tertentu dalam kehidupan ini. Jadi jelaslah bahwa pendekatan tematik tidak menekankan pemahaman Qur’an ayat demi ayat melainkan memahami ayat-ayat Qur’an yang dikaitkan dengan konteks atau tema tertentu yang sering dijumpai dalam kehidupan di alam semesta ini. Seperti bahasan tentang zakat yang kita bahas lebih lanjut.

Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Zakat

Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran : 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Memberikan sebagian harta kekayaan kepada yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Syariah Islam dinamai Zakat. Secara etimologis zakat (zakah) berarti nama’ (tumbuh), thaharah (suci), dan barakah (berkah). Dinamai demikian karena pertama, diharapkan dalam hartanya itu menjadi bersih dan suci dari kekotoran sifat kikir, tamak, dan tidak punya belas kasih kepada orang-orang yang miskin. Sebagaimana dalam firmannya dalam Qs. At-taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Kedua, diharapkan juga harta yang sudah dizakatkan itu akan mendatangkan berkah dan ketenangan hidup bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an Allah menjanjikan bahwa orang-orang yang membayarkan zakat disamping mendapatkan pahala dari Allah, mereka juga tidak akan memiliki rasa khawatir menghadapi masa depan, dan tidak pula berduka secara mendalam seraya menyesali masa lalunya. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hanti. “ (Qs. Al-Baqarah : 277)

Ketiga, dengan membayar zakat diharapkan Allah akan melapangkan rezeki para muzzaki sehingga harta kekayaannya tidak akan berkurang tetapi malah akan bertambah. Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan dengan riba harta tidak akan bertambah, dengan zakatlah harta akan bertambah. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Qs. Ar-Rum: 39)

Bagi yang berfikir kikir dan dangkal mungkin sulit dipahami, bagaimana mungkin dengan mengeluarkan zakat harta kekayaannya akan bertambah, karena ada pengeluaran disana. Tetapi bagi orang yang beriman, yang meyakiiuni bahwa rezeki Allah yang mengatur, sementara manusia diperintahkan untuk berusaha dan berdoa, tentu janji Allah seperti banyak contoh yang terjadi dalam masyarakat, justru orang-orang kaya yang rajin membayar zakat, harta kekayaannya semakin bertambah. Salah satunya karena Allah mendengarkan doa-doa orang yang lemah yang telah mendapatkan haknya. Sebaliknya harta kekayaan orang-orang yang kikir, yang hanya mementingkan diri dan keluarga mereka semata, menutup mata terhadap penderitaan orang-orang fakir dan miskin justru hartanya semakin berkurang, bahkan mengalami kebangkrutan.

Zakat Salah Satu Rukun Islam

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah shalat. Kedua-duanya sangat penting sebagai tiang peyangga bangunan keislaman seseorang. Di dalam Al-Qur’an ada 82 ayat yang menggandengkan perintah membayar zakat dengan perintah mendirikan shalat, baik ayat-ayat Makkiyah maupun Madaniyah. Salah satu ayat berikut adalah contoh tentang zakat yang diturunkan di Makkah dan Madinah:

“…dirikanlah shalat dan bayarlah zakat, berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik…” (Qs. Al-Muzzamil: 20)

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-Baqarah: 110)

Perintah zakat pada masa awal-awal Islam di Makkah masih bersifat mutlak, belum ditentukan nisab dan jumlah zakatnya. Pengaturannya diserahkan saja kepada perasaan dan kemuliaan hati masing-masing kaum Muslimin. Barulah pada tahun kedua Hijrah dijelaskan secara terperinci ketentuan-ketentuan tentang zakat tersebut sebagian ketentuannya ditetapkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang lagi dirinci oleh Rasulullah SAW. Tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat di antara para ulama, bahkan umat Islam tentang kewajiban membayar zakat bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Khalifah Abu Bakar, menilai orang-orang yang menolak kewajiban membayar zakat setelah Rasulullah SAW. meninggal adalah orang-orang yang tealh keluar dari Islam dan melakukan pemberontakan, sehingga Abu Bakar memutuskan untuk memeranginya. Dalam sejarah Islam perang tersebut dicatat sebagai ‘Harbu Mani’I az-Zakah.’

Waktu Umar bertanya kepada Abu Bakar dengan nada protes, “Kenapa anda memerangi mereka, padahal Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperinthakan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha Ilallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya berarti ia telah memelihara harta dan dirinya, kecuali menurut jalannya, sedang perhitungannya terserah kepada Allah SWT?” Abu Bakar menjawab: “Demi Allah, saya akan perangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan demi Allah seandainya mereka tidak mau menyerahkan seekor anak kambing pun yang pernah mereka berikan pada Rasulullah SAW, saya tetap akan perangi mereka karena penolakan tersebut.” Mendengar keteguhan sikap Abu Bakar, Umar berkomentar: “Demi Allah, rupanya Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan, hingga saya pun yakin bahwa tindakannya benar.” (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah)

Dalam pandangan khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kewajiban zakat sama pentingnya dengan kewajiban mendirikan shalat. Sama dengan sholat, jika seorang muslim menolak membayar zakat tapi masih meyakini bahwa zakat itu wajib, dia berdosa tapi masih tetap sebagai Muslim. Dalam kasus ini pemerintah boleh mengambilnya secara paksa. Tetapi jika dia menolak status hukum wajibnya , padahal kewajiban membayar zakat telah keluar dari agama Islam.

Dalam firman yang lain dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengancam orang-orang yang menumpuk harta kekayaannya tanpa mau mengeluarkan zakatnya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian, besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Qs. At-Taubah: 34-35)

Menurut pandangan Abu Dzar Al-Ghifari, berdasarkan ayat ini. Semua kekayaan yang berlebih dari keperluan untuk nafkah diri dan keluarganya wajib diinfakkan pada jalan Allah, kalau tidak ia akan diazab oleh Allah dengan azab yang pedih. Dalam pandangan para sahabat dan mayoritas para muffasir, yang dimaksud dengan ayat ini adalah orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah tergolong orang-orang yang menumpuk kekayaan dan tidak mengeluarkan zakat dan kewajiban lainnya. Wallahu’alam

Re-posting from: edosegara.blogspot.com