Tampilkan postingan dengan label Zakat news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat news. Tampilkan semua postingan

9 April 2011

UU Zakat Masih Mandul

0 komentar | Read more...
Jika Anda tahu, bahwa UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat, sudah berumur 10 tahun. Kini, undang-undang ini akan direvisi pemerintah. Dalam revisi nanti, direncanakan zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Jika wacana itu berhasil, maka bisa saja terjadi, kelak pembayar zakat akan memiliki punya Nomer Peserta Wajib Zakat (NPWZ) yang bisa berkaitan dengan pajak.


Yang menarik, jika UU ini gol, orang-orang kaya tak bisa lagi sembarangan membagi-bagikan uang secara seenaknya. Seperti kasus di Pasuruan, Jawa Timur yang menewaskan 21 orang itu. Jika melanggar, mereka akan terkena sanksi hukum.

Untuk itu, wartawan kami, Syaiful Anshor mewawancarai Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dr Didin Hafiduddin. Berikut petikan wawancaranya.

Apa yang melatarbelakangi pemerintah ingin merevisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang zakat?
Undang-udang itu produk politik. Karena itu, sangat bergantung pada situasi politik dimana UU tersebut disahkan. UU No. 38 Tahun 1999 itu disahkan pada era Presiden Habibie. Saat itu, belum terpikir sempurna atau tidak. Nah, kini sudah berjalan sekitar 10 tahun, banyak sekali kelemahan yang sangat mendasar. Di antaranya, tidak ada sanksi.

Selain itu, apa lagi kelemahannya?
Seyogyanya, UU kalau mau diimplementasikan perlu dibuatkan peraturan oleh pemerintah. Sebab, peraturan pemerintah mengatur rinci tentang sanksi. Nah, kalau peraturan tidak ada sanksi, sama saja keberadaanya, tidak dibutuhkan.

Selama ini, UU zakat dibawah Menteri Agama (Menag). Dan itu sangat tidak menguntungkan, karena zakat hanya dianggap sebagai urusan Menag. Padahal, zakat terkait dengan pajak dan Departemen Keuangan serta pihak lainnya. Dengan adanya sanksi, peraturan itu akan mengikat ke semua departemen lain. Yang sekarang tidak mengikat. Departemen Keuangan merasa tidak perlu mengikuti keputusan Menag.

Apalagi yang ingin direvisi dalam UU tersebut?
Selain alasan sanksi, juga disebabkan karena masalah kelembagaan zakat. Sebab, selama ini hubungan antara satu dengan yang lain tidak diatur dalam UU. Padahal itu penting sekali. Selama ini, hubunganya hanya bersifat koordinasi, tidak sampai hubungan struktural sehingga mempunyai kekuatan untuk membina ke daerah. Kalau sekarang hanya mencakup informatif, koordinatif dan konsultatif.

Selanjutnya, yang menjadi alasan karena hubungan pajak dengan zakat. Seharusnya, keduanya disandingkan dengan baik. Karena hubungan keduanya relatif sama. Bahkan, zakat lebih fokus kepada fakir miskin. Sedangkan pajak tidak semuanya demikian. Karena itu, perlu diperhatikan. Zakat dapat mengurangi pajak. Kalau disebutkan secara eksplisit bahwa zakat bisa mengurangi pajak, itu akan mendorong orang berzakat. Maka, banyak muzakki (pembayar zakat) yang akan tertarik membayar zakat. Tiga hal inilah yang mendorong UU No. 38 perlu direvisi.

Kembali kepada sanksi, selain UU No. 38/1999, dalam al-Qur`an ada nash yang mewajibkan zakat. Apakah itu tidak cukup untuk menekan muzakki?
Betul. Di zaman Khalifah Abu Bakar Siddiq hal tersebut sudah terjadi. Kalau dalam al-Qur`an kewajiban membayar zakat sudah jelas. Tapi, itu tidak menjadi jaminan orang berzakat. Shalat saja jarang yang mau melakukannya, apalagi zakat, yang diharuskan mengeluarkan harta. Orang pasti berpikir, untuk apa harus mengeluarkan zakat, toh ini harta-harta saya. Zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) zakat sangat ditekankan, apalagi di era Abu Bakar, jauh lebih keras lagi. “Wallahi lauqatilanna man farraqa shalat wazzakat.” (Demi Allah sungguh saya akan perangi orang yang meninggalkan shalat dan zakat). Zaman sahabat saja ada yang membangkang, apalagi sekarang.

Nah, fungsi revisi UU ini adalah untuk mempositifkan UU yang bersifat normatif (al-Qur`an dan Sunnah). Bagaimana yang normatif itu bisa kita positifkan. Kita jadikan UU bisa diberlakukan dengan baik.

Apakah hal itu tidak merepotkan dan membingungkan masyarakat nantinya?
Tidak. Justru akan menguntungkan masyarakat. Setidaknya, bisa ikut mengatasi kemiskinan. Jangan lupa pada masa Umar Bin Abdul Aziz, sudah diterapkan kewajiban zakat bagi para pegawai. Ternyata, hal tersebut mampu mensejahterakan masyarakat semuanya. Hanya dalam tempo dua bulan, sudah tidak ada mustahik (orang yang menerima zakat). Nah, kita sebagai lembaga zakat (LAZ) berupaya untuk mewujudkan itu. Kita sudah mempunyai sekolah gratis, rumah sakit gratis. Ajaran Islam itu memudahkan, tidak memberatkan.

Seandainya revisi UU itu gol, kira-kira apa sanksi yang akan diberikan?
Masih sedang dipikirkan bersama. Lebih cenderung menggunakan sanksi sosial. Muzakki harus punya Nomor Peserta Wajib Zakat (NPWZ). Jadi, kalau mengurus hal yang berkaitan pelayanan publik, SIM dan lain sebagainya, jika tidak memiliki NPWZ, tidak boleh diberi. Kita harapkan dengan sanksi itu bisa memacu muzakki.

Bagaimana dengan usulan bahwa zakat dapat mengurangi pajak?
Di SPPT sekarang sudah ada kolom zakat. Tinggal mengefektifkan saja. Jadi, jika ada yang membayar zakat di lembaga zakat yang sudah terakreditasi, nanti mendapat bukti setor zakat (BSZ). Dari BSZ itulah nanti dihitung dengan pajak. Dengan revisi, nanti setiap lembaga harus memberikan laporan melalui satu pintu. BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya silakan bergerak. Tapi, semuanya harus memberikan laporan.
Kalau begitu, kelak para muzakki tidak boleh mengeluarkan zakat sembarangan kecuali melalui LAZ yang sudah terakreditasi, begitu?

Ya. Kalau kepada LAZ yang belum diakui atau sembaragan, tidak akan mendapat perhitungan pajak. Contohnya ke tetangga, masjid dan lainnya. Hal itu sebenarnya sudah dicontohkan Rasulullah SAW. Bahwa membayar zakat harus ke lembaga zakat bukan perorangan. Kasus haji Saichon di Pasuruan yang berujung tewasnya 21 orang tak boleh terjadi lagi.

Beberapa pihak mulai resah dengan usulan revisi UU Zakat ini, bagaimana?
Sudah klise. Kasus seperti ini sudah terjadi sejak 1945. Sebenarnya, mereka yang menolak sangat tidak paham. Cobalah dialog dengan kami. Atau para tokoh lainnya. Mereka tidak tahu, jika Islam justru membawa rahmat bagi mereka juga. Ketika dipimpin Islam, mereka juga yang akan untung dan sejahtera.
Nampaknya mereka hanya ketakutan saja. Padahal, yang mereka takutkan sama sekali tidak terjadi. UU ini hanya untuk umat Islam, bukan orang Kristen. Kalau Kristen tidak termasuk dalam UU ini. Jadi tak usah takut.

Mungkin khawatir jika makin banyak UU berbau syariah bermunculan?
Wajarlah, mereka tak kenal Islam. Pikiran mereka terhadap Islam hanya sebatas potong tangan dan rajam. Tidak pernah melihat Islam secara menyeluruh dan membawa rahmat dan keselamatan bagi seluruh manusia di bumi.

Dengan kata lain, UU ini dipastikan tidak merugikan golongan agama lain?
Tidak ada yang dirugikan. Saya pernah dialog di Bappenas, ternyata orang-orang Kristen tidak ada yang menolak UU zakat. Begitu juga dengan orang-orang Hindu. Kalau ada penolakan, saya melihatnya, mereka hanya tidak mau melihat Islam berkembang. Itu saja. Mereka takut luar biasa. Padahal, secara empiris tidak pernah terjadi orang Islam merugikan orang Kristen. Justru sebaliknya, orang Kristen yang sering merugikan umat Islam.* SUARA HDIAYATULLAH, APRIL 2009

Re-posting from: http://koranmuslim.com

7 April 2011

SBY: Zakat dan Pajak Ada Manajemennya Sendiri

0 komentar | Read more...
JAKARTA, INDONESIA, Berita Manycome.com - Tidak perlu ada keraguan atau tumpang tindih antara zakat dan pajak. Manajemen pajak dan manajemen zakat sudah diatur dalam undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan hal tersebut dalam bagian lain sambutannya ketika menghadiri Sosialisasi Zakat Nasional di Istana Negara, Kamis (17/3) malam.

Presiden SBY menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. `Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara dan pemerintahan umum. Yang kedua untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera,` tutur SBY.
Untuk sistem kedua yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. `Mesti ada korelasi diantara dua-duanya,` kata Presiden. SBY mencontohkan UU No. 38 Tahun 1999 yang mengatur sehingga tidak ada keraguan apakah ini bayar pajak atau zakat. `Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak,` Presiden menjelaskan. `Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih,` tambahnya.

Disamping ada korelasi, Kepala Negara juga menekankan akan pentingnya sinergi. Badan Amil Zakat, baik nasional maupun daerah, harus mengetahui dan memahami program pemerintah agar tidak bertabrakan. `Jangan sampai ada segmen masyarakat yang dibantu habis-habisan, tapi ada segmen yang lain tidak ada yang membantu,` ujar SBY.

Oleh karena itu, Baznas dan Bazda harus selalu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah pusat dan daerah masing-masing. `Kalau bisa dilaksanakan, mereka akan mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan,` kata Presiden.

Presiden juga berharap agar masalah zakat ini betul-betul disosialisasikan dengan harapan ada peningkatan dari tahun lalu, yang sebesar Rp 1,5 triliun, maka tahun-tahun mendatang dapat naik sehingga sesuai dengan kapasitas. `Seharusnya di negeri ini zakat bisa dikumpulkan,` SBY menegaskan.

Re-posting from: http://news.manycome.com

Bupati Wajibkan PNS Bayar Zakat

0 komentar | Read more...
Potensinya Mencapai Rp 12,5 Miliar
KOTA – Bupati Garut Aceng HM Fikri akan mewajibkan para PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat. Kewajiban ini akan dituangkan dalam surat edaran. “Saya akan buat edaran yang disebar ke seluruh kantor pemerintahan Kabupaten Garut agar jajaran pemerintah membayar zakat,” katanya saat melantik pengurus Badan Zakat Infaq Shodaqoh (BAZIS) Kabupaten Garut di gedung Pendopo Kabupaten Garut.

Aceng melihat, potensi dana yang bisa terkumpul dari zakat cukup besar. Saat ini di Kabupaten Garut terdapat 24 ribu PNS. Dari jumlah tersebut, pemerintah menganggarkan Rp 964 miliar untuk kebutuhan para pegawai selama satu tahun. Jika setengahnya saja PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat, sedikitnya Rp 12,5 miliar akan terkumpul.

“Aparat pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat, makanya suka atau tidak suka mereka harus mengikuti aturan agar membayarkan zakat,” tegasnya.
Aceng berjanji, dirinya akan turun langsung mengampanyekan agar para PNS mau membayar zakat. Karena zakat dari aparat pemerintah dan masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan masalah kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Makanya perlu ada akselerasi agar kesadaran masyarakat untuk membayar zakat meningkat.

Ketua Bazis Kabupaten Garut Rofiq Azhar,S.Pi mengungkapkan, zakat yang dikumpulkan dari masyarakat di Bazis, penyalurannya akan dititik beratkan pada tiga bidang penting yaitu kesehatan, pendidikan dan juga kemiskinan. Aplikasinya bisa dalam bentuk beasiswa terhadap siswa berprestasi untuk bidang pendidikan sementara untuk bidang kesehatan bisa dalam bentuk seperti jamkesda dan bantuan permodalan.

Mekanisme penyaluran dana zakat sendiri, menurut Rofiq melalui pengurus ZIS yang ada di kecamatan termasuk menentukan pihak yang mendapatkan bantuan dan bentuk bantuan yang bisa diberikan bagi para penerima. “Jika sebelumnya pengurus ZIS di kecamatan hanya aktif pada saat akan Lebaran, saat ini, mereka bisa bekerja sepanjang tahun,” katanya. (ari)

Re-posting from: www.radartasikmalaya.com

Zakat Pengurang Pajak

0 komentar | Read more...
Ciputat, 4 April 2011

KH Didin Hafidhuddin
Guru Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS

Irfan Syauqi Beik
Ketua Tim Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Salah satu isu krusial dalam pembahasan amendemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan pemerintah belum lama ini adalah zakat sebagai pengurang pajak. Adapun aturan yang ada hingga saat ini, baik dalam UU Zakat maupun dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang diperkuat oleh PP No 60/2010, baru memosisikan zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak. Dengan kata lain, zakat baru sebatas tax expense dan belum menjadi tax credit.

Padahal, kebijakan zakat sebagai kredit pajak ini diyakini akan mampu merealisasikan potensi zakat yang besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ekonom Habib Ahmed sewaktu menjadi peneliti Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB), terungkap bahwa potensi zakat Indonesia mencapai angka dua persen dari PDB. Dengan asumsi ini, potensi zakat mencapai angka tidak kurang dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Angka ini diyakini akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, dengan asumsi makro APBN tahun ini, di mana PDB diprediksi akan menembus angka Rp 7.000 triliun, potensi zakat bisa mencapai angka Rp 140 triliun.

Namun, fakta menunjukkan bahwa angka penghimpunan zakat masih sangat kecil. Pada 2010, jumlah zakat yang dapat dihimpun secara nasional baru mencapai angka Rp 1,5 triliun, atau naik sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Nilai ini baru mencapai 1,5 persen dari total potensi yang ada. Apabila tren pertumbuhan 25 persen bisa dipertahankan, jumlah zakat yang bisa dihimpun pada 2011 baru mencapai angka Rp 1,88 triliun. Karena itu, agar potensi ini dapat terealisasi, upaya integrasi zakat ke dalam sistem keuangan dan kebijakan negara harus ditingkatkan. Salah satu cara yang efektif adalah melalui kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Paling tidak, ada tiga argumentasi dasar yang memperkuat pernyataan ini.

Pengurangan kemiskinan

Argumentasi pertama adalah terkait dengan dampak terhadap kemiskinan. Berdasarkan sejumlah riset yang telah dilakukan, seperti Beik (2010); IMZ (2010); Tsani dan Beik (2010); Anriani dan Beik (2010); dan Purnamasari, Hartoyo, dan Beik (2010), terbukti bahwa dana zakat yang dikelola oleh BAZ dan LAZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman kemiskinan mustahik, dan tingkat keparahan kemiskinan mustahik.

Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angka 10,79 persen pada 2010. Adapun di Kabupaten Garut, angka ini mencapai 21,40 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Lampung Selatan (18,60 persen) dan Kota Bogor (8,77 persen). Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan. Untuk 2011 ini, IMZ memprediksikan bahwa jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13,88 persen.

Dari sisi penerima manfaat zakat, berdasarkan catatan dan analisa BAZNAS, jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat pada 2010 mencapai angka 2,8 juta jiwa. Jika dipersentasekan, angka ini ekuivalen dengan 9,03 persen dari keseluruhan penduduk miskin di Tanah Air. Dalam konteks ini, patut kiranya kita mengapresiasi pernyataan Presiden SBY dalam acara “Sosialisasi Zakat Nasional dan Anugerah Zakat Award 2010″ pada 17 Maret 2011 lalu. Beliau menyatakan bahwa upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah itu melalui tiga jalur. Pertama, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, program bantuan sosial bagi pengentasan kemiskinan, seperti Jamkesmas, raskin, dan PNPM. Ketiga, bantuan masyarakat melalui gerakan solidaritas social, seperti gerakan zakat, infak, dan sedekah.

Terkait dengan jalur yang ketiga, penulis berpendapat bahwa negara harus memberikan insentif melalui kebijakan zakat pengurang pajak. Apalagi, di negara-negara lain donasi sosial juga menjadi dijadikan sebagai pengurang pajak. Sebagai contoh, di Puerto Rico, jumlah donasi yang dapat diajukan sebagai kredit pajak berkisar pada angka tiga persen (batas bawah) hingga 15 persen (batas atas). Jika seseorang mendonasikan pendapatannya dalam range tersebut, insentif pajak yang diberikan adalah sebesar sepertiga (33,33 persen) dari total donasinya.

Misalnya, seseorang memiliki pendapatan Rp 100 juta/tahun, dan ia menyumbangkan Rp 15 juta (batas atas klaim, 15 persen) untuk keperluan sosial. Maka, angka yang dapat diklaim sebagai tax rebate adalah sepertiga dari Rp 15 juta, yaitu Rp 5 juta. Sehingga, jika ia memiliki kewajiban pajak (misalnya) Rp 22 juta, ia tinggal membayar Rp 17 juta.

Yang menarik, dalam studi yang dilakukan oleh Boris, Cordes, dan Soto (2010), terungkap bahwa penerimaan donasi sosial di Puerto Rico akan meningkat signifikan jika batas bawah jumlah donasi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak dikurangi hingga satu persen atau dihilangkan sama sekali, dan batas atasnya dinaikkan hingga maksimal 50 persen dari total pendapatan seseorang. Dari simulasi yang dilakukannya, kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan donasi sosial, jauh melebihi potential loss dari pendapatan pajak negara. Dengan kata lain, nilai donasi sosial ini akan lebih besar dari jumlah pajak yang hilang akibat korupsi dan kebocoran lainnya.

Distribusi ekonomi dan keuangan negara

Argumentasi kedua, dari perspektif distribusi ekonomi. Instrumen zakat ini diyakini akan menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif, di mana ia menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Sehingga, economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisasi dengan baik di lapangan.

Secara ekonomi, aliran kekayaan dalam bentuk zakat ini akan mampu memberikan efek multiplier yang sangat besar. Pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak lebih tinggi lagi. Hal tersebut dikarenakan keberadaan zakat akan menggenjot konsumsi dan investasi, di mana yang menjadi target utamanya adalah kelompok duafa. Melalui program distribusi zakat yang bersifat konsumtif, kebutuhan primer mustahik pada jangka pendek akan terpenuhi. Sedangkan melalui program zakat produktif, rumah tangga mustahik pada jangka panjang akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik.

Argumentasi ketiga, terkait dengan keuangan negara. Alasan bahwa kebijakan zakat sebagai kredit pajak akan menciptakan trade off antara zakat dan pajak, itu tidak perlu dikhawatirkan. Pengalaman Malaysia selama ini justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Pendapatan pajak dan zakat semakin meningkat dari waktu ke waktu secara bersamaan. Koordinasi antara otoritas pajak dan otoritas zakat berjalan dengan baik, sehingga mereka mampu mengidentifikasi sumber-sumber kekayaan wajib pajak dan wajib zakat secara efektif.

Bagi negara sendiri, keberadaan zakat akan sangat membantu meringankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan. Dengan anggaran Rp 86 triliun yang dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan tahun ini, setiap orang miskin akan menerima bantuan rata-rata Rp 2,77 juta per tahun atau Rp 230 ribu per bulan. Dengan tambahan zakat Rp 100 triliun, akan ada tambahan Rp 3,22 juta per tahun atau Rp 268 ribu per bulan bagi setiap orang miskin. Dengan demikian, tujuan negara untuk mengentaskan kemiskinan akan dapat terakselerasi dengan baik.

Karena itu, penulis mengimbau para pengambil kebijakan negara untuk tidak ragu lagi dalam mengintegrasikan zakat dalam kebijakan perekonomian nasional. Penerapan policy zakat sebagai kredit pajak adalah jalan yang paling efektif dalam proses integrasi tersebut. Wallahu a’lam.

Sumber : koran-republika.co.id
Re-posting from: http://imz.or.id

6 April 2011

HIMBAUAN PRESIDEN: JANGAN RAGU-RAGU UNTUK MEMBAYAR ZAKAT KE BAZNAS DAN BAZDA YANG MEMPUNYAI OTORITAS

0 komentar | Read more...
Momentum milad sepuluh tahun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak menghadirkan agenda spesial yang mengundang BAZDA se Indonesia seperti tahun lalu. Tetapi kali ini ditandai dengan “Sosialisasi Zakat Nasional” di Istana Negara, Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia dan Ibu Negara, beberapa Menteri, Ketua DPD-RI, beberapa Direksi BUMN, para pengurus BAZNAS, dan tamu undangan lainnya.

Dalam acara yang berlangsung Kamis malam 17 Maret 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau kepada umat Islam agar jangan ragu-ragu untuk membayar zakat ke BAZNAS dan BAZDA yang mempunyai otoritas karena semua sudah ada aturannya. "Ada aturannya pengumpulan zakat, siapa yang wajib mengeluarkan zakat, siapa yang berhak menerima zakat, amil zakatnya seperti apa, otoritas dan wewenang dari BAZNAS dan BAZDA ada," ujar Presiden.

Kepala negara mengingatkan, “Zakat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi siapa saja umat Islam yang memenuhi syarat. Kalau ada umat Islam yang penghasilannya di atas Rp 2 juta, namun tidak membayar zakat, maka orang tersebut bukanlah muslim yang baik. Itu wajib. Mungkin bisa ngeles dan bersembunyi sekarang, tapi tidak bisa bersembunyi di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. ” tegasnya.

Presiden Yudhoyono menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara, pemerintahan umum dan untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera. Untuk yang kedua, yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. Mesti ada korelasi di antara keduanya.

Presiden menunjuk adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal ini, sehingga tidak ada keraguan untuk bayar pajak atau zakat. "Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak, Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih," tambahnya.

Untuk itu kepala negara menginstruksikan para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota agar aktif mendorong Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing dalam pengelolaan zakat.

Lebih jauh tentang kemiskinan, Presiden menjelaskan, kemiskinan tidak hanya dilihat dari penghasilan semata. Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki kepastian dalam hidupnya. Orang yang miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, tidak bisa berobat, juga mereka yang tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya karena tidak mampu, tidak memiliki tempat tinggal atau punya tapi tidak layak. Untuk mengurangi kemiskinan, makin ke depan harus makin signifikan dengan tindakan nyata bukan hanya kata-kata dan retorika, tegas Presiden.

Menurut Presiden, kita semua mempunyai tanggung jawab moral untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Islam memiliki banyak makna dan hakiki, yaitu keberpihakan kepada kaum dhuafa, kaum fakir dan miskin. Negara dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya," tandasnya.

MoU BAZNAS dengan BUMN dan Zakat Award
Dalam acara tersebut disaksikan oleh Presiden dilakukan penanda-tanganan MoU (nota kesepahaman) antara BAZNAS dengan beberapa BUMN tentang penyaluran sebagian dana CSR untuk membantu program-program BAZNAS, yaitu dengan Dirut Pertamina, Dirut Perusahaan Gas Negara, Dirut BRI, Dirut Bank Mandiri, Dirut BTN, dan Dirut Jamsostek.

Selain itu penyerahan Zakat Award 2011 dari BAZNAS kepada BAZDA yang memiliki kinerja terbaik, diserahkan oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali kepada 6 juara dalam Kriteria Penghimpunan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemenang Kriteria Pendayagunaan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kriteria Manajemen Organisasi Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu dalam laporan yang disampaikan Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin menyebutkan bahwa terdapat peningkatan kesadaran masyarakat yang signifikan untuk berzakat melalui amil zakat. Dari data penghimpunan zakat seluruh Indonesia yang tercatat pada BAZNAS, zakat yang terhimpun dalam tahun 2010 berjumlah Rp 1,5 Triliun. Terdapat peningkatan kurang lebih 25% dibandingkan tahun 2009, yang berjumlah sekitar Rp 1,2 Triliun. Diharapkan ke depan akan semakin meningkat sehingga paling tidak mencapai angka 20% dari potensi zakat di Indonesia, yang mencapai angka tidak kurang dari 100 Triliun rupiah per tahun, menurut penelitian IRTI-IDB, Jeddah tahun 2009.

Menurut Didin, dana zakat tersebut semuanya disalurkan untuk kepentingan para mustahik sebagaimana tergambar dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu melalui program pemenuhan kebutuhan pokok mustahik, biaya pendidikan mustahik, biaya kesehatan mustahik, dan biaya peningkatan usaha para mustahik melalui penyaluran dana zakat produktif, yang secara nasional dikelompokkan dalam 5 Program Utama, yaitu Indonesia Peduli, Indonesia Cerdas, Indonesia Sehat, Indonesia Taqwa dan Indonesia Makmur.

Didin Hafidhuddin menyebut data statistik penerima manfaat dana zakat (mustahik) mencapai angka kurang lebih 2,8 juta orang, atau sekitar 9,03 % dari seluruh penduduk miskin di negara kita. Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan mustahik yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Daerah, serta Lembaga Amil Zakat seluruh Indonesia.

Pelaksanaan acara “Sosialisasi Zakat di Istana Negara” disiarkan secara langsung oleh TVRI. Protokoler acara diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qori H.Junaidin Idrus, S.Ag dari Kementerian Agama RI, dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Drs. H.Mubarok, M.Si (Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal).

(Fuad Nasar)
Re-posting from: www.baznas.or.id

30 Maret 2011

Zakat Watch

0 komentar | Read more...
Foto: Ilustrasi
Oleh Ahmad Juwaini

Perkembangan kesadaran masyarakat yang didukung oleh kebijakan pemerintah telah mengantarkan bangsa Indonesa pada ruang pengawasan publik yang semakin tinggi. Adanya Undang-undang yang mengharuskan setiap pelaku kepentingan publik untuk memenuhi serangkaian persyaratan dan standar, membuat kiprah di ranah publik menjadi penuh kehati-hatian. Setiap pelaku kepentingan publik harus senantiasa mencermati tindak-tanduknya agar tidak menyimpang dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) sebagai salah satu institusi yang memainkan peran di ranah publik juga akan dihadapkan dengan peningkatan kesadaran dan pengawasan masyarakat. Pengelolaan zakat pada masa kini adalah sebuah aktivitas yang berhubungan langsung dengan akuntabilitas publik. Pengelolaan zakat saat ini akan dicermati oleh masyarakat untuk kemudian akan diapresiasi dan direspon secara kritis. Pengelolaan zakat saat ini tidak lagi bisa dilakukan dengan asal-asalan.

Saat ini telah lahir kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memainkan peran untuk mengawasi praktik pengelolaan zakat yang dilakukan OPZ. Baik proses pengawasan ini dilakukan secara insidental, maupun dilakukan secara berkelanjutan. Sebagian dari kelompok masyarakat atau LSM ini melakukan pemantauan kinerja OPZ secara artifisial, sebagian lainnya melakukannya dengan mendalam. Tentu saja, Sebagiannya lahir karena dorongan untuk memperbaiki kinerja zakat di Indonesia, sebagian yang lainnya hadir karena rasa kecewa dan motif mendapatkan manfaat material atau kepentingan parsial.

Apapun motif dan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap OPZ, yang jelas kita harus memandang itu semua secara positif. OPZ harus menjadikan ini semua sebagai pemicu dan pemacu untuk terus meningkatkan kualitas manajemen organisasinya. Kita harus jadikan semua usaha yang dilakukan masyarakat dalam mencermati dan mengawasi kinerja OPZ sebagai batu loncatan bagi terciptanya OPZ yang semakin transparan, akuntabel dan amanah. Kita pun berharap bahwa secara perlahan semua proses pengawasan masyarakat terhadap OPZ betul-betul dilandasi karena kecintaan dan keinginan yang tulus untuk memperbaiki perkembangan zakat di Indonesia.

Semua OPZ harus mulai menerapkan suatu sistem manajemen unggul yang meniscayakan terciptanya kinerja OPZ yang dapat dibanggakan. Semua OPZ harus dapat menyelaraskan proses manajemen yang dilakukan organisasinya sesuai dengan standar manajemen zakat bermutu yang diberlakukan. Penerapan sistem manajemen zakat yang excellent oleh OPZ akan menghindarkan OPZ dari kesalahan yang memungkinkan masuknya respon negatif dan penilaian miring dari para pemantau zakat.

Kelahiran para pemantau zakat adalah salah satu unsur yang akan menjadikan dunia zakat semakin dinamis. Kelahiran para pemantau zakat adalah salah satu khazanah yang menghiasi fase perkembangan zakat yang semakin tumbuh dewasa seperti saat ini. Ketika angka penunaian zakat dari masyarakat semakin besar dan OPZ mulai mengakumulasikan penghimpunan zakat yang tinggi, maka kelahiran pemantau zakat adalah faktor pengaman dalam konstruksi sosial peredaran dana publik. Para pemantau zakat adalah salah satu unsur penyeimbang atas pertumbuhan yang massif dari OPZ.

Dengan segala harapan yang terbaik bagi dunia zakat ke depan, maka rasanya sangat pantas jika kita berucap, “Ahlan wa Sahlan Zakat Watch !”

Re-posting from: www.forumzakat.net

Presiden: Zakat Jalur Ketiga Kurangi Kemiskinan

0 komentar | Read more...
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan zakat menjadi gerakan yang terus ditingkatkan sehingga bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan.

"Itu akan menjadi jalur ketiga yang akan memperkuat upaya mengurangi kemiskinan," kata Presiden dalam sambutan acara sosialisasi zakat nasional di Istana Negara, Jakata, Kamis (17/3) malam.

Menurut presiden, dua jalur lain untuk mengurangi kemiskinan adalah pembangunan ekonomi dan program bantuan pro rakyat, seperti kredit usaha rakyat, bantuan operasional sekolah, bantuan bencana alam, jaminan kesehatan masyarakat, dan sebagainya.

Presiden sudah melihat zakat sebagai gerakan yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan. Namun, Yudhoyono menganggap hal itu masih bisa ditingkatkan.Apalagi, kata presiden, aturan tentang zakat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Pengelolaan Zakat menyatakan, "Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Presiden optimistis, zakat yang maksimal bisa membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia yang saat ini sekitar 30 juta orang.

Sementara itu, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin menyatakan, zakat yang terhimpun selama 2010 sebesar Rp1,5 triliun, atau meningkat dari jumlah pada 2009 sebesar Rp1,2 triliun.

"Diharapkan ke depan akan meningkat sehingga diharapkan menjadi angka 20 persen, sehingga potensi zakat Indonesia mencapai Rp 100 triliiun per tahun," katanya.

Didin Hafidhuddin menambahkan penerimaan manfaat zakat di seluruh indonesia mencapai angka 2,28 juta orang atau 9,03 persen dari seluruh penduduk miskin di Indonesia.
Redaktur: Agung Vazza
Sumber: Antara

Re-posting from: www.republika.co.id