14 April 2011

Jangan Sampai Allah Menutup Pintu Amal Kita

0 komentar | Read more...
Foto: Ilustrasi
Telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa Allah memerintahkan kita untuk menunaikan zakat. Apakah anda sudah berzakat? Hari ini? Bulan ini? Tahun ini? Kalu belum bersegeralah, sebelum Allah menutup pintu amal kita. Mungkin sebagian dari pembaca menduga pintu amal ditutup hanya saat kita telah meninggal dunia. Tapi kalau anda sudah mendengar kisah seorang selebritis ini maka kiranya kita akan sadar peringatan Allah agar kita bersegera membayar zakat.

Namanya Mat Solar, beliau terkenal dalam suatu sinema komedi berjudul Bajaj Bajuri. Seperti telah kita ketahui bahwa pada saat itu kesibukan beliau adalah sibuk shooting acaranya. Suatu ketika dia pulang kerumahnya setelah shooting dengan mengendarai mobilnya. Seperti biasa di setiap lampu merah di Jakarta pasti ada pengemis yang menengadahkan tangannya meminta belas kasihan pengendara bermotor terutama kendaraan roda empat. Sebagai muslim yang taat sungguh dia telah berniat memberikan uang ala kadarnya. Akan tetapi karena kondisi waktu itu dia sedang kelelahan dan ingin cepat sampai rumah ditambah dia tidak menemukan uang pecahan kecil di sekitar mobilnya maka ia mengurungkannya. Dalam hatinya dia berniat, “ah, besok aja sekalian kasih yang agak besar.”. Keesokan harinya dia masih ingat akan niat yang telah diucapkannya dan akan akan melaksanakannya hari itu karena jadwal shooting-nya sedangoff . Dan keajaiban pun terjadi. Di seluruh pelosok Jakarta tidak satupun pengemis yang dia jumpai pada hari itu. Astagfirullah. Ada apakah gerangan? Pada malam harinya dia termenung memikirkan kejadian pada hari itu. Ia berasumsi bahwa Allah telah menutup pintu amalnya pada hari itu, dan ia pun sadar bahwa momen itu adalah teguran dari Allah SWT supaya ia mensegerakan zakatnya dan jangan menundanya.

Sungguh kisah ini telah membuat hati saya terenyuh, ditambah lagi ketika Mat Solar menceritakan kisahnya ia pun sambil menitikkan air matanya. Semoga Allah mengampuni kealpaannya dan kealpaan kami. Di akhir cerita dia pun berpesan agar kita tidak mengalami kejadian sepertinya. Dengan gaya kocak khas betawinya ia berseloroh, “Kite idup di dunie cuman sebentar, itu juga cuman cobaan, kalo tiket kesorga ude ditutup begimane nasib kite di akhirat nanti?”

Re-posting from: http://agama.kompasiana.com

9 April 2011

UU Zakat Masih Mandul

0 komentar | Read more...
Jika Anda tahu, bahwa UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat, sudah berumur 10 tahun. Kini, undang-undang ini akan direvisi pemerintah. Dalam revisi nanti, direncanakan zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Jika wacana itu berhasil, maka bisa saja terjadi, kelak pembayar zakat akan memiliki punya Nomer Peserta Wajib Zakat (NPWZ) yang bisa berkaitan dengan pajak.


Yang menarik, jika UU ini gol, orang-orang kaya tak bisa lagi sembarangan membagi-bagikan uang secara seenaknya. Seperti kasus di Pasuruan, Jawa Timur yang menewaskan 21 orang itu. Jika melanggar, mereka akan terkena sanksi hukum.

Untuk itu, wartawan kami, Syaiful Anshor mewawancarai Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dr Didin Hafiduddin. Berikut petikan wawancaranya.

Apa yang melatarbelakangi pemerintah ingin merevisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang zakat?
Undang-udang itu produk politik. Karena itu, sangat bergantung pada situasi politik dimana UU tersebut disahkan. UU No. 38 Tahun 1999 itu disahkan pada era Presiden Habibie. Saat itu, belum terpikir sempurna atau tidak. Nah, kini sudah berjalan sekitar 10 tahun, banyak sekali kelemahan yang sangat mendasar. Di antaranya, tidak ada sanksi.

Selain itu, apa lagi kelemahannya?
Seyogyanya, UU kalau mau diimplementasikan perlu dibuatkan peraturan oleh pemerintah. Sebab, peraturan pemerintah mengatur rinci tentang sanksi. Nah, kalau peraturan tidak ada sanksi, sama saja keberadaanya, tidak dibutuhkan.

Selama ini, UU zakat dibawah Menteri Agama (Menag). Dan itu sangat tidak menguntungkan, karena zakat hanya dianggap sebagai urusan Menag. Padahal, zakat terkait dengan pajak dan Departemen Keuangan serta pihak lainnya. Dengan adanya sanksi, peraturan itu akan mengikat ke semua departemen lain. Yang sekarang tidak mengikat. Departemen Keuangan merasa tidak perlu mengikuti keputusan Menag.

Apalagi yang ingin direvisi dalam UU tersebut?
Selain alasan sanksi, juga disebabkan karena masalah kelembagaan zakat. Sebab, selama ini hubungan antara satu dengan yang lain tidak diatur dalam UU. Padahal itu penting sekali. Selama ini, hubunganya hanya bersifat koordinasi, tidak sampai hubungan struktural sehingga mempunyai kekuatan untuk membina ke daerah. Kalau sekarang hanya mencakup informatif, koordinatif dan konsultatif.

Selanjutnya, yang menjadi alasan karena hubungan pajak dengan zakat. Seharusnya, keduanya disandingkan dengan baik. Karena hubungan keduanya relatif sama. Bahkan, zakat lebih fokus kepada fakir miskin. Sedangkan pajak tidak semuanya demikian. Karena itu, perlu diperhatikan. Zakat dapat mengurangi pajak. Kalau disebutkan secara eksplisit bahwa zakat bisa mengurangi pajak, itu akan mendorong orang berzakat. Maka, banyak muzakki (pembayar zakat) yang akan tertarik membayar zakat. Tiga hal inilah yang mendorong UU No. 38 perlu direvisi.

Kembali kepada sanksi, selain UU No. 38/1999, dalam al-Qur`an ada nash yang mewajibkan zakat. Apakah itu tidak cukup untuk menekan muzakki?
Betul. Di zaman Khalifah Abu Bakar Siddiq hal tersebut sudah terjadi. Kalau dalam al-Qur`an kewajiban membayar zakat sudah jelas. Tapi, itu tidak menjadi jaminan orang berzakat. Shalat saja jarang yang mau melakukannya, apalagi zakat, yang diharuskan mengeluarkan harta. Orang pasti berpikir, untuk apa harus mengeluarkan zakat, toh ini harta-harta saya. Zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) zakat sangat ditekankan, apalagi di era Abu Bakar, jauh lebih keras lagi. “Wallahi lauqatilanna man farraqa shalat wazzakat.” (Demi Allah sungguh saya akan perangi orang yang meninggalkan shalat dan zakat). Zaman sahabat saja ada yang membangkang, apalagi sekarang.

Nah, fungsi revisi UU ini adalah untuk mempositifkan UU yang bersifat normatif (al-Qur`an dan Sunnah). Bagaimana yang normatif itu bisa kita positifkan. Kita jadikan UU bisa diberlakukan dengan baik.

Apakah hal itu tidak merepotkan dan membingungkan masyarakat nantinya?
Tidak. Justru akan menguntungkan masyarakat. Setidaknya, bisa ikut mengatasi kemiskinan. Jangan lupa pada masa Umar Bin Abdul Aziz, sudah diterapkan kewajiban zakat bagi para pegawai. Ternyata, hal tersebut mampu mensejahterakan masyarakat semuanya. Hanya dalam tempo dua bulan, sudah tidak ada mustahik (orang yang menerima zakat). Nah, kita sebagai lembaga zakat (LAZ) berupaya untuk mewujudkan itu. Kita sudah mempunyai sekolah gratis, rumah sakit gratis. Ajaran Islam itu memudahkan, tidak memberatkan.

Seandainya revisi UU itu gol, kira-kira apa sanksi yang akan diberikan?
Masih sedang dipikirkan bersama. Lebih cenderung menggunakan sanksi sosial. Muzakki harus punya Nomor Peserta Wajib Zakat (NPWZ). Jadi, kalau mengurus hal yang berkaitan pelayanan publik, SIM dan lain sebagainya, jika tidak memiliki NPWZ, tidak boleh diberi. Kita harapkan dengan sanksi itu bisa memacu muzakki.

Bagaimana dengan usulan bahwa zakat dapat mengurangi pajak?
Di SPPT sekarang sudah ada kolom zakat. Tinggal mengefektifkan saja. Jadi, jika ada yang membayar zakat di lembaga zakat yang sudah terakreditasi, nanti mendapat bukti setor zakat (BSZ). Dari BSZ itulah nanti dihitung dengan pajak. Dengan revisi, nanti setiap lembaga harus memberikan laporan melalui satu pintu. BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya silakan bergerak. Tapi, semuanya harus memberikan laporan.
Kalau begitu, kelak para muzakki tidak boleh mengeluarkan zakat sembarangan kecuali melalui LAZ yang sudah terakreditasi, begitu?

Ya. Kalau kepada LAZ yang belum diakui atau sembaragan, tidak akan mendapat perhitungan pajak. Contohnya ke tetangga, masjid dan lainnya. Hal itu sebenarnya sudah dicontohkan Rasulullah SAW. Bahwa membayar zakat harus ke lembaga zakat bukan perorangan. Kasus haji Saichon di Pasuruan yang berujung tewasnya 21 orang tak boleh terjadi lagi.

Beberapa pihak mulai resah dengan usulan revisi UU Zakat ini, bagaimana?
Sudah klise. Kasus seperti ini sudah terjadi sejak 1945. Sebenarnya, mereka yang menolak sangat tidak paham. Cobalah dialog dengan kami. Atau para tokoh lainnya. Mereka tidak tahu, jika Islam justru membawa rahmat bagi mereka juga. Ketika dipimpin Islam, mereka juga yang akan untung dan sejahtera.
Nampaknya mereka hanya ketakutan saja. Padahal, yang mereka takutkan sama sekali tidak terjadi. UU ini hanya untuk umat Islam, bukan orang Kristen. Kalau Kristen tidak termasuk dalam UU ini. Jadi tak usah takut.

Mungkin khawatir jika makin banyak UU berbau syariah bermunculan?
Wajarlah, mereka tak kenal Islam. Pikiran mereka terhadap Islam hanya sebatas potong tangan dan rajam. Tidak pernah melihat Islam secara menyeluruh dan membawa rahmat dan keselamatan bagi seluruh manusia di bumi.

Dengan kata lain, UU ini dipastikan tidak merugikan golongan agama lain?
Tidak ada yang dirugikan. Saya pernah dialog di Bappenas, ternyata orang-orang Kristen tidak ada yang menolak UU zakat. Begitu juga dengan orang-orang Hindu. Kalau ada penolakan, saya melihatnya, mereka hanya tidak mau melihat Islam berkembang. Itu saja. Mereka takut luar biasa. Padahal, secara empiris tidak pernah terjadi orang Islam merugikan orang Kristen. Justru sebaliknya, orang Kristen yang sering merugikan umat Islam.* SUARA HDIAYATULLAH, APRIL 2009

Re-posting from: http://koranmuslim.com

7 April 2011

SBY: Zakat dan Pajak Ada Manajemennya Sendiri

0 komentar | Read more...
JAKARTA, INDONESIA, Berita Manycome.com - Tidak perlu ada keraguan atau tumpang tindih antara zakat dan pajak. Manajemen pajak dan manajemen zakat sudah diatur dalam undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan hal tersebut dalam bagian lain sambutannya ketika menghadiri Sosialisasi Zakat Nasional di Istana Negara, Kamis (17/3) malam.

Presiden SBY menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. `Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara dan pemerintahan umum. Yang kedua untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera,` tutur SBY.
Untuk sistem kedua yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. `Mesti ada korelasi diantara dua-duanya,` kata Presiden. SBY mencontohkan UU No. 38 Tahun 1999 yang mengatur sehingga tidak ada keraguan apakah ini bayar pajak atau zakat. `Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak,` Presiden menjelaskan. `Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih,` tambahnya.

Disamping ada korelasi, Kepala Negara juga menekankan akan pentingnya sinergi. Badan Amil Zakat, baik nasional maupun daerah, harus mengetahui dan memahami program pemerintah agar tidak bertabrakan. `Jangan sampai ada segmen masyarakat yang dibantu habis-habisan, tapi ada segmen yang lain tidak ada yang membantu,` ujar SBY.

Oleh karena itu, Baznas dan Bazda harus selalu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah pusat dan daerah masing-masing. `Kalau bisa dilaksanakan, mereka akan mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan,` kata Presiden.

Presiden juga berharap agar masalah zakat ini betul-betul disosialisasikan dengan harapan ada peningkatan dari tahun lalu, yang sebesar Rp 1,5 triliun, maka tahun-tahun mendatang dapat naik sehingga sesuai dengan kapasitas. `Seharusnya di negeri ini zakat bisa dikumpulkan,` SBY menegaskan.

Re-posting from: http://news.manycome.com

Bupati Wajibkan PNS Bayar Zakat

0 komentar | Read more...
Potensinya Mencapai Rp 12,5 Miliar
KOTA – Bupati Garut Aceng HM Fikri akan mewajibkan para PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat. Kewajiban ini akan dituangkan dalam surat edaran. “Saya akan buat edaran yang disebar ke seluruh kantor pemerintahan Kabupaten Garut agar jajaran pemerintah membayar zakat,” katanya saat melantik pengurus Badan Zakat Infaq Shodaqoh (BAZIS) Kabupaten Garut di gedung Pendopo Kabupaten Garut.

Aceng melihat, potensi dana yang bisa terkumpul dari zakat cukup besar. Saat ini di Kabupaten Garut terdapat 24 ribu PNS. Dari jumlah tersebut, pemerintah menganggarkan Rp 964 miliar untuk kebutuhan para pegawai selama satu tahun. Jika setengahnya saja PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat, sedikitnya Rp 12,5 miliar akan terkumpul.

“Aparat pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat, makanya suka atau tidak suka mereka harus mengikuti aturan agar membayarkan zakat,” tegasnya.
Aceng berjanji, dirinya akan turun langsung mengampanyekan agar para PNS mau membayar zakat. Karena zakat dari aparat pemerintah dan masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan masalah kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Makanya perlu ada akselerasi agar kesadaran masyarakat untuk membayar zakat meningkat.

Ketua Bazis Kabupaten Garut Rofiq Azhar,S.Pi mengungkapkan, zakat yang dikumpulkan dari masyarakat di Bazis, penyalurannya akan dititik beratkan pada tiga bidang penting yaitu kesehatan, pendidikan dan juga kemiskinan. Aplikasinya bisa dalam bentuk beasiswa terhadap siswa berprestasi untuk bidang pendidikan sementara untuk bidang kesehatan bisa dalam bentuk seperti jamkesda dan bantuan permodalan.

Mekanisme penyaluran dana zakat sendiri, menurut Rofiq melalui pengurus ZIS yang ada di kecamatan termasuk menentukan pihak yang mendapatkan bantuan dan bentuk bantuan yang bisa diberikan bagi para penerima. “Jika sebelumnya pengurus ZIS di kecamatan hanya aktif pada saat akan Lebaran, saat ini, mereka bisa bekerja sepanjang tahun,” katanya. (ari)

Re-posting from: www.radartasikmalaya.com

Zakat Pengurang Pajak

0 komentar | Read more...
Ciputat, 4 April 2011

KH Didin Hafidhuddin
Guru Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS

Irfan Syauqi Beik
Ketua Tim Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Salah satu isu krusial dalam pembahasan amendemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan pemerintah belum lama ini adalah zakat sebagai pengurang pajak. Adapun aturan yang ada hingga saat ini, baik dalam UU Zakat maupun dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang diperkuat oleh PP No 60/2010, baru memosisikan zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak. Dengan kata lain, zakat baru sebatas tax expense dan belum menjadi tax credit.

Padahal, kebijakan zakat sebagai kredit pajak ini diyakini akan mampu merealisasikan potensi zakat yang besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ekonom Habib Ahmed sewaktu menjadi peneliti Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB), terungkap bahwa potensi zakat Indonesia mencapai angka dua persen dari PDB. Dengan asumsi ini, potensi zakat mencapai angka tidak kurang dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Angka ini diyakini akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, dengan asumsi makro APBN tahun ini, di mana PDB diprediksi akan menembus angka Rp 7.000 triliun, potensi zakat bisa mencapai angka Rp 140 triliun.

Namun, fakta menunjukkan bahwa angka penghimpunan zakat masih sangat kecil. Pada 2010, jumlah zakat yang dapat dihimpun secara nasional baru mencapai angka Rp 1,5 triliun, atau naik sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Nilai ini baru mencapai 1,5 persen dari total potensi yang ada. Apabila tren pertumbuhan 25 persen bisa dipertahankan, jumlah zakat yang bisa dihimpun pada 2011 baru mencapai angka Rp 1,88 triliun. Karena itu, agar potensi ini dapat terealisasi, upaya integrasi zakat ke dalam sistem keuangan dan kebijakan negara harus ditingkatkan. Salah satu cara yang efektif adalah melalui kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Paling tidak, ada tiga argumentasi dasar yang memperkuat pernyataan ini.

Pengurangan kemiskinan

Argumentasi pertama adalah terkait dengan dampak terhadap kemiskinan. Berdasarkan sejumlah riset yang telah dilakukan, seperti Beik (2010); IMZ (2010); Tsani dan Beik (2010); Anriani dan Beik (2010); dan Purnamasari, Hartoyo, dan Beik (2010), terbukti bahwa dana zakat yang dikelola oleh BAZ dan LAZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman kemiskinan mustahik, dan tingkat keparahan kemiskinan mustahik.

Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angka 10,79 persen pada 2010. Adapun di Kabupaten Garut, angka ini mencapai 21,40 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Lampung Selatan (18,60 persen) dan Kota Bogor (8,77 persen). Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan. Untuk 2011 ini, IMZ memprediksikan bahwa jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13,88 persen.

Dari sisi penerima manfaat zakat, berdasarkan catatan dan analisa BAZNAS, jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat pada 2010 mencapai angka 2,8 juta jiwa. Jika dipersentasekan, angka ini ekuivalen dengan 9,03 persen dari keseluruhan penduduk miskin di Tanah Air. Dalam konteks ini, patut kiranya kita mengapresiasi pernyataan Presiden SBY dalam acara “Sosialisasi Zakat Nasional dan Anugerah Zakat Award 2010″ pada 17 Maret 2011 lalu. Beliau menyatakan bahwa upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah itu melalui tiga jalur. Pertama, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, program bantuan sosial bagi pengentasan kemiskinan, seperti Jamkesmas, raskin, dan PNPM. Ketiga, bantuan masyarakat melalui gerakan solidaritas social, seperti gerakan zakat, infak, dan sedekah.

Terkait dengan jalur yang ketiga, penulis berpendapat bahwa negara harus memberikan insentif melalui kebijakan zakat pengurang pajak. Apalagi, di negara-negara lain donasi sosial juga menjadi dijadikan sebagai pengurang pajak. Sebagai contoh, di Puerto Rico, jumlah donasi yang dapat diajukan sebagai kredit pajak berkisar pada angka tiga persen (batas bawah) hingga 15 persen (batas atas). Jika seseorang mendonasikan pendapatannya dalam range tersebut, insentif pajak yang diberikan adalah sebesar sepertiga (33,33 persen) dari total donasinya.

Misalnya, seseorang memiliki pendapatan Rp 100 juta/tahun, dan ia menyumbangkan Rp 15 juta (batas atas klaim, 15 persen) untuk keperluan sosial. Maka, angka yang dapat diklaim sebagai tax rebate adalah sepertiga dari Rp 15 juta, yaitu Rp 5 juta. Sehingga, jika ia memiliki kewajiban pajak (misalnya) Rp 22 juta, ia tinggal membayar Rp 17 juta.

Yang menarik, dalam studi yang dilakukan oleh Boris, Cordes, dan Soto (2010), terungkap bahwa penerimaan donasi sosial di Puerto Rico akan meningkat signifikan jika batas bawah jumlah donasi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak dikurangi hingga satu persen atau dihilangkan sama sekali, dan batas atasnya dinaikkan hingga maksimal 50 persen dari total pendapatan seseorang. Dari simulasi yang dilakukannya, kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan donasi sosial, jauh melebihi potential loss dari pendapatan pajak negara. Dengan kata lain, nilai donasi sosial ini akan lebih besar dari jumlah pajak yang hilang akibat korupsi dan kebocoran lainnya.

Distribusi ekonomi dan keuangan negara

Argumentasi kedua, dari perspektif distribusi ekonomi. Instrumen zakat ini diyakini akan menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif, di mana ia menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Sehingga, economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisasi dengan baik di lapangan.

Secara ekonomi, aliran kekayaan dalam bentuk zakat ini akan mampu memberikan efek multiplier yang sangat besar. Pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak lebih tinggi lagi. Hal tersebut dikarenakan keberadaan zakat akan menggenjot konsumsi dan investasi, di mana yang menjadi target utamanya adalah kelompok duafa. Melalui program distribusi zakat yang bersifat konsumtif, kebutuhan primer mustahik pada jangka pendek akan terpenuhi. Sedangkan melalui program zakat produktif, rumah tangga mustahik pada jangka panjang akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik.

Argumentasi ketiga, terkait dengan keuangan negara. Alasan bahwa kebijakan zakat sebagai kredit pajak akan menciptakan trade off antara zakat dan pajak, itu tidak perlu dikhawatirkan. Pengalaman Malaysia selama ini justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Pendapatan pajak dan zakat semakin meningkat dari waktu ke waktu secara bersamaan. Koordinasi antara otoritas pajak dan otoritas zakat berjalan dengan baik, sehingga mereka mampu mengidentifikasi sumber-sumber kekayaan wajib pajak dan wajib zakat secara efektif.

Bagi negara sendiri, keberadaan zakat akan sangat membantu meringankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan. Dengan anggaran Rp 86 triliun yang dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan tahun ini, setiap orang miskin akan menerima bantuan rata-rata Rp 2,77 juta per tahun atau Rp 230 ribu per bulan. Dengan tambahan zakat Rp 100 triliun, akan ada tambahan Rp 3,22 juta per tahun atau Rp 268 ribu per bulan bagi setiap orang miskin. Dengan demikian, tujuan negara untuk mengentaskan kemiskinan akan dapat terakselerasi dengan baik.

Karena itu, penulis mengimbau para pengambil kebijakan negara untuk tidak ragu lagi dalam mengintegrasikan zakat dalam kebijakan perekonomian nasional. Penerapan policy zakat sebagai kredit pajak adalah jalan yang paling efektif dalam proses integrasi tersebut. Wallahu a’lam.

Sumber : koran-republika.co.id
Re-posting from: http://imz.or.id

PENGELOLA ZAKAT : ANTARA IDEALISME DAN GODAAN SYAHWAT

0 komentar | Read more...
Foto: Ilustasi
Oleh: Nana Sudiana
Dunia di milenium ketiga bukanlah dunia lain yang baru tercipta. Pergeseran masing-masing fase kehidupan ternyata tidak lepas dari “garis sejarah” yang senantiasa teratur. Hukum sejarah sebagaimana yang kita kenal bukanlah pergeseran lurus ke depan, ia laksana sebuah sirkuit, akan seringkali sirkular dan mengulang-ngulang. Apa yang hari ini disebut modern suatu saat akan disebut kuno. Dan apa yang sekarang disebut kuno pada saat lain ia akan kembali di puja, dirindukan dan dielu-elukan seolah sesuatu yang sama sekali baru. Begitu pula tentang peran agama di tengah kehidupan manusia modern saat ini. Di masa awal tumbuhnya kebangkitan Eropa modern, agama dipandang sebagai antitesis kebebasan

Agama kala itu juga dianggap perusak akal sehat dan logika manusia. Karena itulah agama kemudian ditentang ramai-ramai oleh kalangan intelektual yang berkolaborasi dengan pendamba kebebasan. Jadilah Eropa yang muncul dan berkembang kemudian adalah Eropa yang bebas dari unsur-unsur agama. Eropa melenggang melintasi waktu dengan tenang, seolah masalah agama adalah masalah masa lalu yang tidak mungkin akan muncul dan menjadi polemik kembali. Sejarah sekali lagi membuktikan, betapa “bolak-baliknya masa”. Eropa yang telah merasa bebas dari persoalan agama bukan berarti abadi. Prancis, Inggris dan beberapa negara Eropa yang lain dan negeri-negeri barat seolah diingatkan kembali pada masa lalu mereka, ketika ternyata modernisasi yang mereka lakukan (bahkan dalam bentuk sekularisasi) ternyata tidak mampu mematahkan secara keseluruhan benih-benih kaum agamawan yang tumbuh. Begitu pula dengan benih Islam yang secara terus-menerus tumbuh tanpa bisa dibatasi dengan represifnya kekuasaan dan ancaman pada kehidupan mereka. Wajar kemudian jika pada akhirnya gejala ini ditangkap Barat sebagai sebuah trends yang akan mengancam “kelangsungan serta kedigjayaan Barat” dalam mendominasi perputaran peradaban manusia. Salah satu pandangan yang mewakili stigma tersebut adalah apa yang dikatakan oleh Samuel P. Huntington dalam The Clash of Civilization-nya. Huntington adalah Profesor Ilmu Pemerintahan dan Direktur Institut John M. Ulin untuk Studi-Studi Strategis, Universitas Harvard, AS. Dalam artikelnya tersebut, ia mengatakan bahwa kelak, pasca hancurnya komunisme Soviet, Islam akan menjadi kekuatan peradaban yang akan mengancam peradaban Barat yang sedang berkembang. Islam pula yang pada gilirannya akan bergesekan bahkan berbenturan dengan peradaban Barat.

Era Islam Modern, Kebangkitan atau Ancaman?

Islam yang tumbuh secara perlahan laksana benih unggul yang berkategori super. Ia tumbuh, berkembang dan terus berkembang di berbagai medan kehidupan. Hamparan batu-batu, kerikil, kegersangan cuaca serta kesulitan dan kekurangan perlindungan seolah tak mampu menahan benih ini untuk terus tumbuh dan berkembang. Bagi mereka yang berada dalam barisan Kaum muslimin atau setidaknya simpati terhadap perkembagan Islam, tentu saja akan melahirkan sikap optimisme. Sebaliknya bagi yang tidak menyukainya atau malah memusuhi, tentu saja perkembangan demikian semakin mencemaskan. Di tengah suasana yang belum seluruhnya mereda secara global, negeri Indonesia yang penduduk muslimnya terbesar di dunia ternyata terus tumbuh menjadi negara yang semakin matang iklim demokrasinya. Orang-orang Islam yang ada di negeri ini semakin bijak dan dewasa mensikapi pluralisme yang berkembang. Secara umum, kehidupan yang ada di negeri berjuluk jamrud khatulistiwa ini relatif tenang tanpa gejolak konflik yang menjurus pada kemunduran peradaban yang serius. Satu demi satu aturan yang berpihak pada semakin kondusifnya umat Islam dalam merefresentasikan keyakinan dan aqidahnya hadir di negeri ini, tanpa mengusik dan melukai mereka yang memang secara riil berbeda keyakinan dan agamanya. Islam semakin tumbuh harum mewangi tanpa menginjak atau memaksakan kehendak pada yang secara kebetulan memang berbeda.

Lembaga Zakat di Tengah Umat

Kemantapan umat Islam dalam beragama semakin leluasa kala aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan aspek keyakinan dan aqidah pada akhirnya bisa diformalisasikan secara nyata dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Salah satu aturan yang cukup menggembirakan adalah kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Walaupun disana-sini masih terdapat kekurangan, tapi alhamdulillah, UU ini telah menerbitkan fajar harapan di tengah kegundahan umat Islam di Indonesia. UU ini bukan saja menjadi babak baru dalam dunia perzakatan di Indonesia, tapi juga telah menciptakan sebuah momentum untuk membuktikan bahwa aturan dalam Islam adalah aturan yang secara logika dan akal sehat adalah aturan yang rasional serta prospektif bagi solusi berbagai persoalan yang terjadi di tengah umat manusia. Diterbitkannya UU ini, bagi pemerintah, ormas atau lembaga da’wah pada hakikatnya justeru menjadi sebuah tantangan besar. Apakah UU ini hanya akan berhenti pada aspek formalitas belaka atau justeru akan menjadi suluh bagi terbebaskannya umat dari belenggu kemiskinan yang telah demikian akut. Kesungguhan dari masing-masing pihak akan teruji seiring bergulirnya waktu. Dari perjalanan niat baik dan realisasinya, akan terlihat siapakah yang paling konsisten dan serius serta sungguh-sungguh untuk menjadikan UU ini menjadi sarana untuk melakukan perbaikan pada umat.

Dilema Pengelola Zakat

Pengelola zakat bukanlah para malaikat yang suci tanpa noda yang melekat. Pengelola zakat bukan pula syetan yang senantiasa salah dan pantas dilaknat. Pengelola zakat adalah manusia biasa yang tentu bisa salah dan bisa pula khianat. Oleh karenanya pengelola zakat secara ideal haruslah mereka yang bersemangat untuk senantiasa berjuang demi umat. Mereka harus menjadikan lembaga yang mereka kelola bagian dari ideologi perjuangan dan penegakan idealisme masa depan. Tapi masalahnya adakah orang-orang yang rela meninggalkan syahwat kekuasaan, syahwat kekayaan serta syahwat kedudukan dan karier mereka “hanya sekedar” menjadi pendekar zakat. Adakah mereka yang secara internalisasi “siap miskin” ketika mereka menerjuni dunia per-zakat-an di Indonesia. Sekali lagi tidak mudah. Manusia secara antropologis lahir dan besar dalam iklim kompetisi secara terus menerus. Siapa yang kuat ialah yang akan menguasai akses pada apapun. Baik pada harta, kedudukan maupun pada popularitas dihadapan manusia lain. Masing-masing manusia merasa bahwa ia harus berkembang, maju dan “unggul” saat diberikan kesempatan bersaing. Hingga dunia karier kemudian berubah menjadi rimba belantara yang membuktikan siapa yang kuat (pintar, cerdas, kaya) maka ialah yang jadi pemenang. Hal ini tentu saja berbeda dengan dinamika berkarier di dunia zakat. Para pengelola zakat bukanlah mereka yang “haus kekayaan”, mereka juga bukan pula orang-orang yang berkategori RT (Raja Tega) yang hanya akan dengan wajah dingin mengatakan : “maaf kami tidak bisa membantu, silahkan datang lain kali”. Dilema pertama, pengelola zakat umumnya mereka yang tertantang secara idealisme untuk terlibat dan membesarkan lembaga yang ada. Mereka berangkat dari keyakinan untuk memberikan kontribusi positif bagi umat. Jarang orang-orang yang terjun dalam dunia ini adalah mereka yang tidak punya idealisme dan keyakinan. Adalah wajar jika begitu kita semakin dalam menyelami kehidupan masing-masing mereka, kita akan menemukan mutiara-mutiara idealisme yang tertanam dalam. Mereka–apalagi yang generasi pertama pendiri lembaga pengelola zakat—lebih banyak berpikir memberikan kontribusi pada umat dibanding untuk diri dan keluarga mereka. Ironisnya, di tengah kehidupan sederhana para pengelola zakat, ternyata mereka mengelola dana yang tidak sedikit. Hal ini cukup berbahaya bagi mereka yang tidak memiliki kekokohan dalam akidah dan keyakinan. Di tengah banyaknya persoalan yang dialami para pengelola zakat, terutama masalah finansial, justeru mereka punya akses yang besar terhadap dana umat. Disinilah sesungguhnya dilema yang dimaksud dalam judul tulisan ini. Bagaimana tidak menjadi dilema kalau posisi para pengelola sesungguhnya cukup rawan. Ingat bahwa kalau saja tidak ada kemampuan untuk istiqomah, jujur, amanah serta sabar dalam kebaikan pastilah akan hancur wajah dunia perzakatan indonesia yang diebabkan oleh segelintir oknum pengelola yang tidak amanah. Dilema kedua, untuk mendapatkan orang-orang yang siap berjuang daripada yang siap untung bukanlah perkara yang mudah bagi para pengelola zakat. Kondisi ini terbukti pada saat lembaga zakat yang ada membuka iklan lowongan di berbagai media, yang mendaftar umumnya sangat terbatas jumlahnya, ditambah yang akhirnya bergabung-pun bukanlah orang-orang terbaik dikelasnya. Lembaga zakat dalam beberapa kasus seolah menjadi lembaga “transit” sebelum mendapatkan kerja yang lebih mapan. Dilema ketiga, saat lembaga zakat beroperasi, tentu saja ia harus menegakan aturan main yang memadai, namun yang terjadi seringkali lembaga-lembaga yang ada hanyalah menjadi lembaga papan nama, yaitu sebuah lembaga yang hanya memajang papan nama mereka tanpa dibarengi aktivitas apa-pun. Kata profesionalisme seakan tabu dibicarakan ditengah kehidupan riil lembaga tersebut. Dilema keempat, untuk bisa eksis, sebuah lembaga pengelola zakat haruslah mampu memberikan kerangka pemahaman dan pengetahuan yang memadai yang berkaitan dengan cara mengelola (manajemen) lembaga pengelola zakat. Apabila hal ini belum terlaksana, maka akan kecil kemungkinannya SDM yang ada akan memiliki kemampuan serta keterampilan standar (baku). Dilema kelima, ini yang paling sulit dilakukan lembaga pengelola zakat yakni memberikan kerangka nilai-nilai kebaikan maupun sifat ke-amanah-an, kejujuran dan keistiqomahan pada SDM yang ada di sebuah lembaga pengelola zakat. Hal tersebut sekali lagi bukanlah hal mudah, mengingat sifat-sifat tersebut tidak bisa didapatkan secara singkat. Hal itu dikarenakan menyangkut sebuah perilaku, yang tidak serta merta akan melekat begitu diajarkan. Semuanya butuh proses panjang yang tidak sebentar. Bagi PKPU, ataupun lembaga apa-pun yang bergerak dalam pengelolaan zakat. Dilema yang ada bukanlah sebuah harga mati yang statis. Itu semua hakikatnya adalah tantangan yang membutuhkan kerangka solusi. Sehingga kalau bisa melewati hal tersebut, maka sangat mungkin lembaga yang ada akan eksis dan terus berkembang. Semoga. Wallahu a’lam bishowwab.

Re-posting from: http://nsudiana.wordpress.com