Bupati Wajibkan PNS Bayar Zakat

7 April 2011

Potensinya Mencapai Rp 12,5 Miliar
KOTA – Bupati Garut Aceng HM Fikri akan mewajibkan para PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat. Kewajiban ini akan dituangkan dalam surat edaran. “Saya akan buat edaran yang disebar ke seluruh kantor pemerintahan Kabupaten Garut agar jajaran pemerintah membayar zakat,” katanya saat melantik pengurus Badan Zakat Infaq Shodaqoh (BAZIS) Kabupaten Garut di gedung Pendopo Kabupaten Garut.

Aceng melihat, potensi dana yang bisa terkumpul dari zakat cukup besar. Saat ini di Kabupaten Garut terdapat 24 ribu PNS. Dari jumlah tersebut, pemerintah menganggarkan Rp 964 miliar untuk kebutuhan para pegawai selama satu tahun. Jika setengahnya saja PNS di lingkungan Pemkab Garut membayar zakat, sedikitnya Rp 12,5 miliar akan terkumpul.

“Aparat pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat, makanya suka atau tidak suka mereka harus mengikuti aturan agar membayarkan zakat,” tegasnya.
Aceng berjanji, dirinya akan turun langsung mengampanyekan agar para PNS mau membayar zakat. Karena zakat dari aparat pemerintah dan masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan masalah kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Makanya perlu ada akselerasi agar kesadaran masyarakat untuk membayar zakat meningkat.

Ketua Bazis Kabupaten Garut Rofiq Azhar,S.Pi mengungkapkan, zakat yang dikumpulkan dari masyarakat di Bazis, penyalurannya akan dititik beratkan pada tiga bidang penting yaitu kesehatan, pendidikan dan juga kemiskinan. Aplikasinya bisa dalam bentuk beasiswa terhadap siswa berprestasi untuk bidang pendidikan sementara untuk bidang kesehatan bisa dalam bentuk seperti jamkesda dan bantuan permodalan.

Mekanisme penyaluran dana zakat sendiri, menurut Rofiq melalui pengurus ZIS yang ada di kecamatan termasuk menentukan pihak yang mendapatkan bantuan dan bentuk bantuan yang bisa diberikan bagi para penerima. “Jika sebelumnya pengurus ZIS di kecamatan hanya aktif pada saat akan Lebaran, saat ini, mereka bisa bekerja sepanjang tahun,” katanya. (ari)

Re-posting from: www.radartasikmalaya.com

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Please!