SBY: Zakat dan Pajak Ada Manajemennya Sendiri

7 April 2011

JAKARTA, INDONESIA, Berita Manycome.com - Tidak perlu ada keraguan atau tumpang tindih antara zakat dan pajak. Manajemen pajak dan manajemen zakat sudah diatur dalam undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan hal tersebut dalam bagian lain sambutannya ketika menghadiri Sosialisasi Zakat Nasional di Istana Negara, Kamis (17/3) malam.

Presiden SBY menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. `Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara dan pemerintahan umum. Yang kedua untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera,` tutur SBY.
Untuk sistem kedua yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. `Mesti ada korelasi diantara dua-duanya,` kata Presiden. SBY mencontohkan UU No. 38 Tahun 1999 yang mengatur sehingga tidak ada keraguan apakah ini bayar pajak atau zakat. `Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak,` Presiden menjelaskan. `Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih,` tambahnya.

Disamping ada korelasi, Kepala Negara juga menekankan akan pentingnya sinergi. Badan Amil Zakat, baik nasional maupun daerah, harus mengetahui dan memahami program pemerintah agar tidak bertabrakan. `Jangan sampai ada segmen masyarakat yang dibantu habis-habisan, tapi ada segmen yang lain tidak ada yang membantu,` ujar SBY.

Oleh karena itu, Baznas dan Bazda harus selalu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah pusat dan daerah masing-masing. `Kalau bisa dilaksanakan, mereka akan mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan,` kata Presiden.

Presiden juga berharap agar masalah zakat ini betul-betul disosialisasikan dengan harapan ada peningkatan dari tahun lalu, yang sebesar Rp 1,5 triliun, maka tahun-tahun mendatang dapat naik sehingga sesuai dengan kapasitas. `Seharusnya di negeri ini zakat bisa dikumpulkan,` SBY menegaskan.

Re-posting from: http://news.manycome.com

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Please!