HIMBAUAN PRESIDEN: JANGAN RAGU-RAGU UNTUK MEMBAYAR ZAKAT KE BAZNAS DAN BAZDA YANG MEMPUNYAI OTORITAS

6 April 2011

Momentum milad sepuluh tahun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak menghadirkan agenda spesial yang mengundang BAZDA se Indonesia seperti tahun lalu. Tetapi kali ini ditandai dengan “Sosialisasi Zakat Nasional” di Istana Negara, Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia dan Ibu Negara, beberapa Menteri, Ketua DPD-RI, beberapa Direksi BUMN, para pengurus BAZNAS, dan tamu undangan lainnya.

Dalam acara yang berlangsung Kamis malam 17 Maret 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau kepada umat Islam agar jangan ragu-ragu untuk membayar zakat ke BAZNAS dan BAZDA yang mempunyai otoritas karena semua sudah ada aturannya. "Ada aturannya pengumpulan zakat, siapa yang wajib mengeluarkan zakat, siapa yang berhak menerima zakat, amil zakatnya seperti apa, otoritas dan wewenang dari BAZNAS dan BAZDA ada," ujar Presiden.

Kepala negara mengingatkan, “Zakat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi siapa saja umat Islam yang memenuhi syarat. Kalau ada umat Islam yang penghasilannya di atas Rp 2 juta, namun tidak membayar zakat, maka orang tersebut bukanlah muslim yang baik. Itu wajib. Mungkin bisa ngeles dan bersembunyi sekarang, tapi tidak bisa bersembunyi di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. ” tegasnya.

Presiden Yudhoyono menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara, pemerintahan umum dan untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera. Untuk yang kedua, yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. Mesti ada korelasi di antara keduanya.

Presiden menunjuk adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal ini, sehingga tidak ada keraguan untuk bayar pajak atau zakat. "Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak, Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih," tambahnya.

Untuk itu kepala negara menginstruksikan para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota agar aktif mendorong Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing dalam pengelolaan zakat.

Lebih jauh tentang kemiskinan, Presiden menjelaskan, kemiskinan tidak hanya dilihat dari penghasilan semata. Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki kepastian dalam hidupnya. Orang yang miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, tidak bisa berobat, juga mereka yang tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya karena tidak mampu, tidak memiliki tempat tinggal atau punya tapi tidak layak. Untuk mengurangi kemiskinan, makin ke depan harus makin signifikan dengan tindakan nyata bukan hanya kata-kata dan retorika, tegas Presiden.

Menurut Presiden, kita semua mempunyai tanggung jawab moral untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Islam memiliki banyak makna dan hakiki, yaitu keberpihakan kepada kaum dhuafa, kaum fakir dan miskin. Negara dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya," tandasnya.

MoU BAZNAS dengan BUMN dan Zakat Award
Dalam acara tersebut disaksikan oleh Presiden dilakukan penanda-tanganan MoU (nota kesepahaman) antara BAZNAS dengan beberapa BUMN tentang penyaluran sebagian dana CSR untuk membantu program-program BAZNAS, yaitu dengan Dirut Pertamina, Dirut Perusahaan Gas Negara, Dirut BRI, Dirut Bank Mandiri, Dirut BTN, dan Dirut Jamsostek.

Selain itu penyerahan Zakat Award 2011 dari BAZNAS kepada BAZDA yang memiliki kinerja terbaik, diserahkan oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali kepada 6 juara dalam Kriteria Penghimpunan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemenang Kriteria Pendayagunaan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kriteria Manajemen Organisasi Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu dalam laporan yang disampaikan Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin menyebutkan bahwa terdapat peningkatan kesadaran masyarakat yang signifikan untuk berzakat melalui amil zakat. Dari data penghimpunan zakat seluruh Indonesia yang tercatat pada BAZNAS, zakat yang terhimpun dalam tahun 2010 berjumlah Rp 1,5 Triliun. Terdapat peningkatan kurang lebih 25% dibandingkan tahun 2009, yang berjumlah sekitar Rp 1,2 Triliun. Diharapkan ke depan akan semakin meningkat sehingga paling tidak mencapai angka 20% dari potensi zakat di Indonesia, yang mencapai angka tidak kurang dari 100 Triliun rupiah per tahun, menurut penelitian IRTI-IDB, Jeddah tahun 2009.

Menurut Didin, dana zakat tersebut semuanya disalurkan untuk kepentingan para mustahik sebagaimana tergambar dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu melalui program pemenuhan kebutuhan pokok mustahik, biaya pendidikan mustahik, biaya kesehatan mustahik, dan biaya peningkatan usaha para mustahik melalui penyaluran dana zakat produktif, yang secara nasional dikelompokkan dalam 5 Program Utama, yaitu Indonesia Peduli, Indonesia Cerdas, Indonesia Sehat, Indonesia Taqwa dan Indonesia Makmur.

Didin Hafidhuddin menyebut data statistik penerima manfaat dana zakat (mustahik) mencapai angka kurang lebih 2,8 juta orang, atau sekitar 9,03 % dari seluruh penduduk miskin di negara kita. Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan mustahik yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Daerah, serta Lembaga Amil Zakat seluruh Indonesia.

Pelaksanaan acara “Sosialisasi Zakat di Istana Negara” disiarkan secara langsung oleh TVRI. Protokoler acara diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qori H.Junaidin Idrus, S.Ag dari Kementerian Agama RI, dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Drs. H.Mubarok, M.Si (Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal).

(Fuad Nasar)
Re-posting from: www.baznas.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Please!